36/PDT/2026/PT BGL
Putusan PT BENGKULU Nomor 36/PDT/2026/PT BGL
Pembanding/Tergugat : NENENG RIYANA NOVITA Terbanding/Penggugat I : HERLIN OKTALIA Terbanding/Penggugat II : ATHORIQ BESTEN NORRIS HAJAR Terbanding/Penggugat III : MAGRINES NASROH HAJAR Terbanding/Penggugat IV : RAHMAD FITRANANDA HAJAR Terbanding/Turut Tergugat IV : FARIDA Terbanding/Turut Tergugat V : PEMERINTAH KOTA BENGKULU Cq PEMERINTAH KELURAHAN RAWAMAKMUR, KECAMATAN MUARA BANGKAHULU KOTA BENGKULU
MENGADILI: -Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tersebut; -Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 57/Pdt.G/2025/PN Bgl tanggal 17 Juni 2026 yang dimohonkan banding, dengan perubahan sekedar mengenai kesalahan redaksional dalam amar putusan, yang selengkapnya sebagai berikut : DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI -Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya. DALAM POKOK PERKARA 1.Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian; 2.Menyatakan bahwa harta benda berupa : a)1 (satu) bidang tanah dan bangunan rumah permanen senilai Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian luas 168 m2 (seratus enam puluh delapan meter persegi) yang terdaftar dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 63/PH atas nama M.Sain yang diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Kota Bengkulu pada tanggal 4 Juli 1983, yang kemudian dialihkan kepada Kihajar Umar berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 19 pada Kantor Notaris/PPAT Irawan S.H., tertanggal 18-01-1999 yang terletak di Komplek BI Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu dengan batas-batas sebagai berikut : -Sebelah Utara berbatas dengan : Khailani (Alm); -Sebelah Timur berbatas dengan : Syarudin; -Sebelah Selatan berbatas dengan: Jalan Perumahan BI; -Sebelah Barat berbatas dengan : Ujang Nasrul; b)1 (satu) bidang tanah dan bangunan ruko senilai Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) dengan rincian seluas 101 m2(seratus satu meter persegi) yang terdaftar dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 01288 atas nama Sri Ermina yang diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Kota Bengkulu pada tanggal 16 Juni 2010 dan terletak di Jalan Kapuas RT.014 RW.004 Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu dengan batas-batas sebagai berikut : -Sebelah Utara berbatas dengan : Ruko milik Banyu Eni Juarsih; -Sebelah Timur berbatas dengan : Bangunan Rumah permanen; -Sebelah Selatan berbatas dengan: Ruko milik Susiana; -Sebelah Barat berbatas dengan : Jalan Raya Kapuas; c)1 (satu) bidang tanah dan bangunan rumah permanen senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) seluas 149 m2(seratus empat puluh sembilan meter persegi) yang terdaftar dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00823 atas nama Kihajar Umar yang diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Kota Bengkulu pada tanggal 18 Januari 2011 yang terletak di Jalan Komplek Permata Gading Blok C No.15 RT.020 RW.003, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu dengan batas-batas sebagai berikut : -Sebelah Utara berbatas dengan : Adi; -Sebelah Timur berbatas dengan : Rawa/Tanah kosong; -Sebelah Selatan berbatas dengan: Geri; -Sebelah Barat berbatas dengan : Jalan Komplek Permata Gading; d)1 (satu) bidang tanah kosong seluas 300 M2(tiga ratus meter persegi) senilai Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) yang dikuasai oleh Sri Ermina berdasarkan Jual Beli dengan Tuti Rahayu yang terletak di Rawa Makmur Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu dengan batas-batas sebagai berikut : -Sebelah Utara berbatas dengan : Riswan Efendi; -Sebelah Timur berbatas dengan : Jalan Gang; -Sebelah Selatan berbatas dengan: Jalan Gang; -Sebelah Barat berbatas dengan : Jalan Alwi; e)1 (satu) unit Kendaraan Roda empat/mobil merek Honda CRV Tahun 2013, warna merah maroon Nomor Polisi BD 1271 AK BPKB atas nama Kihajar Umar senilai Rp180.000.000,00(seratus delapan puluh juta rupiah); Seluruhnya merupakan harta yang diperoleh selama dalam perkawinan antara Sri Ermina dengan Kihajar Umar dan merupakan Boedel waris yang belum pernah dibagi; 3.Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai, mengalihkan atau menjual 1 (satu) bidang tanah kosong seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi) yang terletak di Gang Merpati 4 RT.015 RW.002 Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad); 4.Menyatakan perbuatan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang secara bersama-sama dengan Tergugat memasukkan suatu keadaan palsu, merekayasa nama pemilik tanah ke dalam dokumen untuk menyatakan hak atas tanah yang menguntungkan Tergugat atau Turut Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad); 5.Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai, menyimpan dan atau menggunakan uang sisa penjualan 1 (satu) unit Kendaraan Roda empat/mobil merek Honda CRV Tahun 2013, warna merah maroon Nomor Polisi BD 1271 AK BPKB atas nama Kihajar Umar senilai Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) merupakan harta waris yang belum dibagi adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad); 6.Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai, menyimpan 3 (tiga) dokumen Sertipikat Hak Milik Nomor 63/PH atas nama Kihajar Umar yang diterbitkan Kantor ATR/BPN Kota Bengkulu pada tanggal 4 Juli 1983 seluas 168 m2(seratus enam puluh delapan meter persegi)., Sertipikat Hak Milik Nomor 01288 atas nama Sri Ermina yang diterbitkan Kantor ATR/BPN Kota Bengkulu pada tanggal 16 Juni 2010 seluas 101 m2(seratus satu meter persegi)., dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00823 atas nama Kihajar Umar yang diterbitkan Kantor ATR/BPN Kota Bengkulu pada tanggal 18 Januari 2011 seluas 149 m2(seratus empat puluh Sembilan meter persegi) merupakan dokumen hak milik objek waris yang belum dibagi adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad); 7.Menyatakan batal demi hukum jual beli antara Tergugat dengan Turut Tergugat I atas 1 (satu) bidang tanah kosong seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi) yang terletak di Jalan Gang Merpati 4 RT.015 RW.002 Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu; 8.Menyatakan tidak sah, dan tidak berkekuatan hukum Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama Turut Tergugat I tertanggal 1 Februari 2023; 9.Menyatakan tidak berkekuatan hukum Surat Keterangan Nomor 478/33/2004/II/2023 tertanggal 2 Februari 2023 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II; 10.Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat I, untuk menyerahkan kembali kepada para Penggugat 1 (satu) bidang tanah kosong seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi) yang terletak di Jalan Gang Merpati 4 RT.015 RW.002 Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu dalam keadaan utuh dan aman, seketika atau selambat-lambatnya 3 (tiga) hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap / inkracht van gewijsde; 11.Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk membuat dokumen pengganti Surat Keterangan Penguasaan 1 (satu) bidang tanah kosong seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi) yang terletak di Jalan Gang Merpati 4 RT.015 RW.002 Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu atas nama Sri Ermina, dan menyerahkannya kepada para Penggugat; 12.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan sisa hasil penjualan pembayaran hasil penjualan 1 (satu) unit Kendaraan Roda empat/mobil merek Honda CRV Tahun 2013, warna merah maroon Nomor Polisi BD-1271-AK, BPKB atas nama Kihajar Umar senilai Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) kepada para Penggugat, dalam keadaan utuh seketika selambat-lambatnya 3 (tiga) hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap/inkracht van gewijsde; 13.Menghukum Tergugat untuk mengembalikan secara utuh dokumen-dokumen Sertipikat berupa: a)Dokumen Buku Tanah atau Sertipikat Hak Milik Nomor 63/PH atas nama Kihajar Umar yang diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Kota Bengkulu pada tanggal 4 Juli 1983 seluas 168 m2 (seratus enam puluh delapan meter persegi); b)Dokumen Buku Tanah atau Sertipikat Hak Milik Nomor 01288 atas nama Sri Ermina yang diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Kota Bengkulu pada tanggal 16 Juni 2010 seluas 101 m2(seratus satu meter persegi); c)Dokumen Buku Tanah atau Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00823 atas nama Kihajar Umar yang diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Kota Bengkulu pada tanggal 18 Januari 2011 seluas 149 m2(seratus empat puluh sembilan meter persegi); seketika kepada para Penggugat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap; 14.Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini; 15.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. DALAM REKONVENSI: -Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya. DALAM KONVENSI dan REKONVENSI: -Menghukum pihak Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);