MENGADILI: 1. Menyatakan Para Tergugat 1 dan Para Tergugat 2 telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek; 3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum: Sertipikat Hak Milik No.01967/Nagari Surantih, Surat Ukur Tanggal 28 Maret 2024, No. 01998/Surantih/2024, seluas 566 M2 atas nama Zahnidarmi; Sertipikat Hak Milik No.01965/Nagari Surantih, Surat Ukur Tanggal 28 Maret 2024, No. 01996/Surantih/2024, seluas 278 M2 atas nama Zahnidarmi; 4. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No.01966/Nagari Surantih, Surat Ukur Tanggal 28 Maret 2024, No. 01997/Surantih/2024, seluas 153 M2 atas nama Zahnidarmi bukanlah merupakan objek perkara; 5. Menyatakan Tanah seluas 566 M2 dengan Sertipikat Hak Milik No.01967/Nagari Surantih, Surat Ukur Tanggal 28 Maret 2024, No. 01998/Surantih/2024 atas nama Zahnidarmi yang batas-batas sepadannya sebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan Jalan, dibaliknya tanah kawan ini juga, dibaliknya tanah kepunyaan Gadis, famili Garin; Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kawan ini juga sekarang tanah/ruko yang dikuasai si Han, dibaliknya tanah kepunyaan Piek Antun, famili Bete; Sebelah Barat berbatas sebagian dengan Jalan Kecil, dibaliknya tanah kawan ini juga (Objek Perkara bidang II), dan sebagian lagi dengan tanah kawan ini juga sekarang TK/Paud Karya Bunda Sutera Kampung Pasar Surantih; - Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Raya Padang-Sungai Penuh/Jalan Raya Painan-Surantih; Serta Tanah seluas 278 M2 dengan Sertipikat Hak Milik No.01965/Nagari Surantih, Surat Ukur Tanggal 28 Maret 2024, No. 01996/Surantih/2024 atas nama Zahnidarmi yang batas-batas sepadannya sebagai berikut: Sebelah Utara berbatas sebagian dengan tanah kepunyaan Gadis, famili Garin, dan sebagian dengan tanah kawan ini juga, dibaliknya tanah kepunyaan Gadis, famili Garin; Sebelah Selatan berbatas sebagian dengan tanah kawan ini juga, dibaliknya tanah kepunyaan Pik Antun, famili Bete, dan sebagian lagi dengan tanah kawan ini juga sekarang TK/Paud Karya Bunda Sutera Kampung Pasar Surantih; Sebelah Barat berbatas dengan Rawang dan Sawah; Sebelah Timur berbatas sebagian dengan tanah kawan ini juga sekarang TK/Paud Karya Bunda Sutera Kampung Pasar Surantih, dan sebagian dengan Jalan Kecil dibaliknya tanah kawan ini juga (Objek Perkara bidang I); Merupakan objek perkara a quo; 6. Menyatakan perbuatan Para Tergugat 1 yang mendirikan 3 (tiga) bangunan rumah diatas Objek Perkara bidang I dan perbuatan Para Tergugat 2 yang mendirikan 3 (tiga) bangunan rumah diatas Objek Perkara bidang II serta mendiaminya, tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum; 7. Menghukum Para Tergugat 1 untuk mengosongkan tanah Objek Perkara bidang I dan Para Tergugat 2 untuk mengosongkan tanah Objek Perkara bidang II dari hak-haknya maupun hak-hak pihak lain yang diperdapat daripadanya, setelah kosong diserahkan secara sukarela kepada Penggugat, apabila Para Tergugat ingkar, maka dapat dimintakan upaya paksa dengan bantuan aparat keamanan (Polri, TNI maupun aparat negara lainnya); 8. Menghukum Para Tergugat 1 dan Para Tergugat 2 untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.486.000,00 (dua juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng; 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;