72/Pid.B/2026/PN Rkb
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 72/Pid.B/2026/PN Rkb
Penuntut Umum: 1.AZHAR RIZQI WICAKSANA, S.H. 2.Rama Setyo Prakoso, S.H. Terdakwa: DINA LISDIANTI Binti HADI (Alm)
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Dina Lisdianti Binti Hadi (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Penipuan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; 3. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum Terdakwa tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 (satu) tahun, dan syarat khusus yaitu mengganti seluruh kerugian Korban sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. Dalam hal Terdakwa melanggar syarat umum dan syarat khusus tersebut maka Terdakwa wajib menjalani pidana penjara tersebut; 4. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melaksanakan eksekusi putusan ini serta mengawasi pelaksanaan pidana pengawasan dengan berkoordinasi dengan Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 5. Menetapkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan kota; 6. Menyatakan dalam hal Terdakwa melanggar syarat umum dan syarat khusus di atas dan apabila menjalani pidana penjara, maka seluruh masa penahanan kota yang dijalankan oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang akan dijalankan; 7. Menetapkan barang bukti : Fotokopi 1 (satu) lembar Hak Tanggungan Nomor 01319/2024 dari Hak Milik Nomor 28.03.000002279.0, pemegang Hak Tangungan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, di wilayah Desa Rahong Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak, untuk menjamin pelunasan piutang hingga sejumlah Rp720.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) beserta benda lain milik Sdri. Dina Lisdianti; Fotokopi 1 (satu) lembar Sertifikat Hak Milik (Hak Tanggungan) NIB 28.03.000002279.0, yang dikeluarkan oleh Kepala BPN Kabupaten Lebak pada tanggal 27 September 2024 atas nama Dina Lisdianti; Fotokopi 1 (satu) lembar Sertifikat Hak Milik (Jual Beli) NIB 28.03.000002279.0, yang dikeluarkan oleh Kepala BPN Kabupaten Lebak pada tanggal 16 Agustus 2024 atas nama Dina Lisdianti; Fotokopi 1 (satu) lembar Sertifikat Hak Milik (Roya) NIB: 28.03.000002279.0, yang dikeluarkan oleh Kepala BPN Kabupaten Lebak pada tanggal 2 Mei 2025 atas nama Dina Lisdianti; Fotokopi salinan surat perjanjian membuka kredit dari pihak atas nama Dina Lisdianti dan Sdr. Deni Saputra, nomor 52 tanggal 10 April 2026, yang dikeluarkan oleh Notaris Burhanudin, S.H., M.Kn.; Tetap terlampir dalam berkas perkara ini; 3 (tiga) lembar printout laporan Bank BRI transaksi finansial atas nama Ruci Marefta nomor rekening: 225801011892508 tertanggal 01 Juli 2024 - 31 Juli 2024; 1 (satu) lembar Surat Kesepakatan Bersama antara Sdri. Dina Lisdianti selaku pihak pertama dan Sdri. Nengsih selaku pihak kedua. Terkait pihak pertama telah menjaminkan sebidang tanah dan bangunan seluas 1.191 M2 (seribu seratus sembilan puluh satu meter persegi), yang berlokasi di Kampung Sukajadi, Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak kepada pihak kedua apabila pihak pertama belum bisa mengembalikan titipan kepada pihak kedua sebesar Rp200.000.000,00 (ua ratus juta rupiah), maka sebidang tanah dan bangunan tersebut untuk sementara akan di ambil alih kepemilikannnya oleh pihak kedua sampai ada hasil kesepakatan berikutnya kesepakatan ini terhitung sejak tanggal 27 Juli 2024 sampai dengan 27 September 2024, dengan saksikan oleh Sdr. Abdul Holik dan Sdr. Deni Saputra; 1 (satu) lembar surat tertanggal 27 September 2024, terkait Kesepakatan Bersama antara Sdri. Dina Lisdianti selaku pihak pertama dan Sdri. Ruci Marefta selaku pihak Kedua, terkait pihak pertama telah menjaminkan sebidang tanah dan bangunan seluas 1.191 M2 (seribu seratus sembilan puluh satu meter persegi), yang berlokasi di Kampung Sukajadi, Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak kepada pihak kedua apabila pihak pertama belum bisa mengembalikan titipan kepada pihak kedua sebesar Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah), maka sebidang tanah dan bangunan tersebut akan di ambil alih kepemilikannnya oleh pihak kedua. Kesepakatan ini terhitung sejak tanggal 27 September 2024 sampai dengan setelatnya tanggal 31 Desember 2024, dengan disaksikan oleh Sdr. ABDUL HOLIK Dan sdr DENI SAPUTRA; 1 (satu) lembar surat perjanjian jual beli tanah antara Sdri. Dina Lisdianti dengan Sdr. Entol Afif Ernawan, pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024. dengan SHM Nomor 00317, NIB 10.02.13.43..00321, Surat Ukur Nomor 204/Rahoing/2000 tanggal 05-01-2000 dan SPPT Nop 36.02.010.020.009.0032.0 yang berlokasi di Jl Raya Malingping (Blok Kampung Sukajadi, RT. 010, RW. 004, Desa Rahing, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak dengan luas sekira 535 M2 (lima ratus tiga puluh lima meter persegi), yang mana lahan tersebut saya beli dari Sdr. Entol Afif Ernawan, seharga RpS250.000.000 (dua ratus lima pulu juta rupiah); 1 (satu) lembar surat keterangan jual beli tanah sebelum diaktakan antara Sdri. Dina Lisdianti dengan Sdr. Entol Afif Ernawan tertanggal 22 April 2024; 1 (satu) lembar surat pernyataaan tanah tidak sengketa tertanggal 22 April 2024; 1 (satu) lembar surat pernyataaan tanah tidak sengketa tertanggal 21 Januari 2024; Dikembalikan kepada Saksi Ruci Marefta Binti Selamet (Alm); 8. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Rangkasbitung untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Pembimbing Kemasyarakatan Wilayah Rangkasbitung; 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);