15/PDT/2026/PT BBL
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 15/PDT/2026/PT BBL
Pembanding/Penggugat : BAYU HARDIYANTO Diwakili Oleh : M. JAKA ZIA UTAMA, S.Psi.,S.H.,M.H Terbanding/Tergugat : PERUMDA AIR MINUM TIRTA PINANG KOTA PANGKALPINANG
MENGADILI : Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 7 Juli 2026 Nomor 6/Pdt.G/2026/PN Pgp, yang dimohonkan banding; MENGADILI SENDIRI : Dalam Konvensi Dalam Ekserpsi: Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara : Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi semula Tergugat Konvensi untuk sebagian; Menyatakan sah hubungan hukum antara Penggugat Rekonvensi Dengan Tergugat Rekonvensi sebagaimana tertuang di dalam Surat Perjanjian Sewa-Menyewa Nomor: 690.505/IV-1/2020 tentang Sewa Menyewa Gedung milik/dikuasai Perumda Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkal Pinang yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Opas Indah, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkal Pinang tanggal 31 Desember 2020 jo Addendum Pertama Perjanjian Sewa-Menyewa antara Perumda Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkal Pinang dengan Sdr. Bayu Hardiyanto Nomor: 690.047/IV-1/2025 tentang Sewa Menyewa Gedung milik/dikuasai Perumda Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkal Pinang yang terletak di Jl. Jenderal Sudirman, Keluaran Opas Indah, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkal Pinang tanggal 20 Februari 2025; Menyatakan sah menurut hukum segala tindakan/perbuatan Penggugat Rekonvensi melakukan pengakhiran surat perjanjian sewa menyewa Nomor: 690.047/IV-1/2020 tentang Sewa Menyewa Gedung milik/dikuasai Perumda Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkal Pinang yang terletak di Jl. Jend. Sudirman Kel. Opas Indah Kec. Taman Sari Kota Pangkal Pinang tanggal 31 Desember 2020 Jo Addendum Pertama Perjanjian Sewa-Menyewa antara Perumda Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkal Pinang dengan Sdr. Bayu Hardiyanto Nomor: 690.047/IV-1/2025 tentang Sewa Menyewa Gedung milik/dikuasai Perumda Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkal Pinang yang terletak di Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Opas Indah, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkal Pinang tanggal 20 Februari 2025, Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum karena masih menguasai dan/atau menggunakan dan/atau memanfaatkan objek sewa-menyewa gedung milik Penggugar Rekonvensi/Tergugat Konvensi; Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan gedung milik Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang disewanya berdasarkan Surat Perjanjian Sewa-Menyewa Nomor 690.505/IV-1/2020 tentang sewa menyewa gedung milik/dikuasai Perumda Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkal Pinang yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Opas Indah, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang tanggal 31 Desember 2020 Jo. Addendum Pertama Perjanjian Sewa-Menyewa antara Perumda Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkal Pinang dengan Sdr. Bayu Hardianto Nomor 690.047/IV-1/2025 tentang sewa menyewa gedung/dikuasai Perumda Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkal Pinang yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Opas Indah, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang tanggal 20 Februari 2025, secara baik dan sempurna; Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi mengosongkan objek sengketa secara tuntas; Menolak gugatan rekonvensi selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah);