47/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 47/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI
Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : ARIF DARMAWAN WIRATAMA, S.H. Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Ivan Arie Sustiawan Diwakili Oleh : Michael Joshua H. Hutauruk
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 18 Juni 2026 Terdakwa An. Ivan Arie Sustiawan yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pembuktian pada dakwaan ke satu dan menguatkan sebagian lainnya sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut; 1. Menyatakan Terdakwa IVAN ARIE SUSTIAWAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang?sebagaimana dalam dakwaan Ke Satu Primair dan Ke Dua Primair dari Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama190 (seratus sembilan puluh) hari; 3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.259.270.740,00 (tiga miliar dua ratus lima puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - Barang bukti Nomor urut 2.3 berupa 1 (satu) Sertifikat Tanda bukti hak pengganti Nomor 2006; - Barang bukti Nomor urut 31.1 berupa 1 (satu) bidang tanah dengan Luas Tanah 4780 M?2;. berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 2006 dengan Surat Ukur No. 32 Tahun 2012 yang beralamat Jalan Soekarno Hatta. Kelurahan Ciseureuh. Kecamatan Regol. Kota Bandung atas nama Raden Hadji Rochanah. Dirampas untuk Negara yang diperhitungkan untuk membayar uang pengganti dan denda; - Barang bukti Nomor urut 1.1 berupa 1 (satu) unit Hardisk WD Element warna hitam sampai dengan barang bukti Nomor urut 1.4 berupa 1 (satu) unit Handphone Apple Iphone berwarna hitam. Dimusnahkan; - Barang bukti Nomor urut 2.1 berupa 1 (satu) Dokumen BCA Finance yang berisikan : - Asli Surat Keterangan Lunas No.: 9500009606-SKL-001 tanggal 27 Februari 2023; - Asli Surat kepada Dir Lantas Polda Metro Jaya perihal Pencabutan Pemblokiran No.: 9500009606-CBL-001 tanggal 27 Februari 2023; - Barang bukti Nomor urut 2.2 berupa 1 (satu) dokumen berita acara serah terima barang dari pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Satuan Polisi Militer Nomor POM-423/A/IDIK-90/2/2021/HLM; - Barang bukti Nomor urut 2.4 berupa 1 (satu) Akte Notaris Nomor 09 tanggal 12 Juli 2018 perihal kuasa untuk menjual notaris Asep Sudjana, S.H., sampai dengan barang bukti Nomor urut 30.5 berupa 1 (satu) bundel copy Pre-FS: Tani Hub Group bulan Desember 2019 author: BRI Ventures, version: 1.0; - Barang bukti Nomor urut 32.1 berupa 1 (satu) unit Iphone 13 warna biru atas nama Aldi Adrian Hartanto, S/N J79T3X4934, IMEI: 358538778577822, IMEI2: 358538775810028, passcode device: 888756 beserta simcard Telkomsel 628119255604, sampai dengan Barang bukti Nomor urut 76.5 berupa 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Metra Digital Investama Nomor 21 tanggal 28 Juni 2022; Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Edison TPL Tobing; 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);