MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Andi Riswan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menerima dan Menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Yang Beratnya Melebihi 1 (Satu) Kilogram” sebagaimana dalam dakwaan Pertama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam)Tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu bungkus plastik assoy warna hitam yang didalmnya berisikan ganja dengan berat seluruh 1.890 Gram, berat bungkus 910 Gram, berat bersih 980 Gram, berat yang disisihkan 31,304 Gram dan berat sisa 948,698 Gram; 1 (satu) buah kotak (kardus) yang didalamnya berisikan ganja dengan berat seluruh 120 Gram, berat bungkus 10 Gram, berat bersih 110 Gram berat yang disisihkan 10,488 Gram dan berat sisa 99,512 Gram; 2 (dua) lembar kertas pembungkus nasi warna coklat; Dirampas Untuk Dimusnahkan. 1 (satu) bungkus plastik assoy warna merah yang berisikan 1 (satu) bal / bungkus plastik warna hitam yang berisikan ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat dengan berat seluruh 1020,0 gram, berat bungkus 20,0 gram, berat bersih 1000,0 gram, berat disisihkan 31,622 gram dan berat sisa 968,378 gram dan 1 (satu) ikat ganja berat dengan berat bersih 140,0 gram, berat disisihkan 11,832 gram dan berat sisa 128,168 gram; 1 (satu) bungkus plastik warna putih yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik warna biru yang berisikan ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat berat seluruh 1890,0 gram, berat bungkus 910,0 gram, berat bersih 980,0 gram, berat disisihkan 31,304 gram dan berat sisa 948,696 gram; 1 (satu) unit handphone merk Oppo berwarna biru dengan no Imei 1 : 867020041047515 dan Imei 2 : 867020041047507; 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna silver dengan nomor polisi BB 3364 HZ dengan no rangka : MH1JMF111RKO16254 dan no mesin : JMF1016466; Uang tunai Rp 46.000,00 (empat puluh enam ribu rupiah) dengan rincian uang tunai Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang tunai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (Satu lembar), uang tunai Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, uang tunai Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, dan Rp 1000,00 (seribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar. dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara Himpun Kanasta. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);