88/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 88/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG
Pembanding/Penuntut Umum : Rosalita Anggi Pramudianti Terbanding/Terdakwa : DWI JOKO SUSANTO Bin MUHTAHRIR (Alm)
MENGADILI: - Menerima permohonan banding yang diajukan Penuntut Umum tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg tanggal 3 Juli 2026 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana pokok denda yang dijatuhkan dan susunan amar putusan, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa Dwi Joko Susanto Bin (Alm) Muhtahrir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi?, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; 2. Menjatuhkan pidana pokok kepada Terdakwa Dwi Joko Susanto Bin (Alm) Muhtahrir oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 50 (lima puluh) hari; 3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Dwi Joko Susanto Bin (Alm) Muhtahrir untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp405.369.269,28 (empat ratus lima juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah dua puluh delapan sen); 4. Menetapkan uang sejumlah Rp405.369.300,00 (empat ratus lima juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) yang dititipkan dalam RPL nomor 025464967 atas nama RPL 115 PDT Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang sebagai berikut: - tanggal 19 Februari 2026 sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah), - tanggal 14 April 2026 sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), - tanggal 6 Mei 2026 sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), - tanggal 20 Mei 2026 sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dan - tanggal 9 Juni 2026 sejumlah Rp95.369.300,00 (sembilan puluh lima juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah), Dirampas untuk Negara Cq. APBDes Salamkanci, untuk diperhitungkan sebagai pembayaran pidana tambahan uang pengganti dan melanjutkan Pembangunan Saluran Air Bersih Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, Tahun 2017 s/d 2019; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Magelang; 7. Menetapkan barang bukti berupa: TAP sita Nomor: 546/PenPid.B-SITA/2025/PN Mkd, tanggal 25 September 2025: 1) 1 (satu) bendel Peraturan Desa Salamkanci Nomor: 5 tahun 2017, tanggal 3 Maret 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) periode 2017-2022 Desa Salamkanci Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, yang ditetapkan di Salamkanci pada tanggal 01 Maret 2017 oleh Kepala Desa Salamkanci Dwi Joko Susanto. 2) 1 (satu) bendel Peraturan Desa Salamkanci Nomor: 05 tahun 2016, tanggal 26 September 2016, tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) tahun 2017 Desa Salamkanci Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang, yang ditetapkan di Salamkanci pada tanggal 26 September 2016 oleh Kepala Desa Salamkanci, H. Ismolaili, S.E. 3) 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Desa Salamkanci Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang Nomor: 180.92/03/KEP/03/2017, tentang Tim Penyusun rancangan peraturan Desa tentang anggaran pendapatan dan belanja Desa Salamkanci tahun anggaran 2017. 4) 1 (satu) bendel Peraturan Desa Salamkanci Nomor: 06 tahun 2017, tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, tahun anggaran 2017, yang ditetapkan di Salamkanci pada tanggal 13 Mei 2016 oleh Kepala Desa Salamkanci Dwi Joko Susanto. 5) 1 (satu) bendel Peraturan Desa Salamkanci Nomor: 07 tahun 2017, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang tahun anggaran 2017, yang ditetapkan di Salamkanci pada tanggal 17 Mei 2017 oleh Kepala Desa Salamkanci Dwi Joko Susanto. 6) 1 (satu) bendel Peraturan Desa Salamkanci Nomor: 08 tahun 2017, tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang tahun anggaran 2017 yang ditetapkan di Salamkanci pada tanggal 25 November 2017 oleh Kepala Desa Salamkanci Dwi Joko Susanto, S.E. 7) 1 (satu) bendel Peraturan Desa Salamkanci Nomor: 09 tahun 2017, tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Salamkanci Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang tahun anggaran 2017, yang ditetapkan di Salamkanci pada tanggal 29 November 2017 oleh Kepala Desa Salamkanci Dwi Joko Susanto, S.E. 8) 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Desa Salamkanci Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang Nomor: 180.192/.05./KEP/03/2017, tentang pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Salamkanci Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang tahun 2017, yang ditetapkan di Salamkanci pada tanggal 05 Mei 2017 oleh Kepala Desa Salamkanci Dwi Joko Susanto, S.E. 9) 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa tahap I (pertama) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, tahun anggaran 2017, yang disusun oleh Pemerintah Desa Salamkanci tahun 2017. 10) 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa tahap II (kedua) Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang tahun anggaran 2017, yang disusun oleh Pemerintah Desa Salamkanci tahun 2017. 11) 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk peningkatan ketahanan masyarakat yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah TA.2017, Pemerintah Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang. 12) 1 (satu) bendel Peraturan Desa Salamkanci Nomor: 01 tahun 2018, tanggal 2 Agustus 2017, tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) tahun 2018 Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, yang ditetapkan di Salamkanci pada tanggal 2 Agustus 2017 oleh Kepala Desa Salamkanci Dwi Joko Susanto, S.E. 13) 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang Nomor: 180.192/04/KEP/II/03/2018, tentang pembentukan Tim Penyusun APBDes Desa Salamkanci tahun anggaran 2018. 14) 1 (satu) bendel Peraturan Desa Salamkanci Nomor: - Tahun 2018, tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang tahun anggaran 2018. 15) 1 (satu) bendel Peraturan Desa Salamkanci Nomor: 2 tahun 2018, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang tahun anggaran 2018, yang ditetapkan di Salamkanci pada tanggal 23 Maret 2018 oleh Kepala Desa Salamkanci Dwi Joko Susanto. 16) 1 (satu) bendel Peraturan Desa Salamkanci Nomor: 4 Tahun 2018, tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang tahun anggaran 2018, yang ditandatangani di Salamkanci pada tanggal 23 November 2018 oleh Kepala Desa Dwi Joko Susanto, S.E. 17) 1 (satu) bendel Peraturan Desa Salamkanci Nomor: 5 Tahun 2018, tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang tahun anggaran 2018, yang ditetapkan di Salamkanci pada tanggal 24 November 2018 oleh Kepala Desa Salamkanci Dwi Joko Susanto. 18) 1 (satu) bendel salinan sesuai dengan aslinya yang ditandatangani oleh Sekretaris Desa Salamkanci Puji Lestari, dokumen Keputusan Kepala Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang Nomor: 180.192/.05./KEP/03/2018, tentang pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang tahun 2018, yang ditetapkan di Salamkanci pada tanggal 29 Maret 2018 oleh Kepala Desa Salamkanci Dwi Joko Susanto, S.E. 19) 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) tahap I (pertama) tahun Anggaran 2018 Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, yang disusun oleh Pemerintah Desa Salamkanci tahun 2018. 20) 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) tahap II (kedua) Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun Anggaran 2018 Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, yang disusun oleh Pemerintah Desa Salamkanci Tahun 2018. 21) 1 (satu) bendel Peraturan Desa Salamkanci Nomor: 05 Tahun 2018, tanggal 14 Agustus 2018, tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) tahun 2019 Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang. 22) 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, Nomor: 180.92/08/KEP/03/2019, tentang Tim Penyusun peraturan Desa tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Desa Salamkanci tahun anggaran 2019. 23) 1 (satu) bendel salinan sesuai dengan aslinya yang ditandatangani oleh Sekretaris Desa Salamkanci Puji Lestari, dokumen Peraturan Desa Salamkanci Nomor: - Tahun 2019, tanggal 26 April 2019, tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Pemerintah Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang Tahun 2019. 24) 1 (satu) bendel Peraturan Desa Salamkanci Nomor: 2 Tahun 2019, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Salamkanci Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang Tahun 2019, yang ditetapkan di Salamkanci pada tanggal 26 April 2019 oleh Kepala Desa Dwi Joko Susanti, S.E. 25) 1 (satu) bendel Peraturan Kepala Desa Salamkanci Nomor: 4 Tahun 2019, tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019 Pemerintah Desa Salamkanci Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, yang ditetapkan di Salamkanci pada tanggal 04 November 2019. 26) 1 (satu) bendel Peraturan Kepala Desa Salamkanci Nomor: 4 Tahun 2019, tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019 Pemerintah Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, yang ditetapkan di Salamkanci pada tanggal 11 November 2019 oleh Kepala Desa Salamkanci Dwi Joko Susanto, S.E. 27) 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang Nomor : 180.182/ 5 / KEP /I/02/2019, tentang penetapan tim pengadaan barang dan jasa Desa Salamkanci Tahun anggaran 2019, yang ditetapkan di Desa Salamkanci pada tanggal 05 Februari 2019 oleh Kepala Desa Salamkanci Dwi Joko Susanto, S.E. 28) 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa (DD) tahap III (ketiga) Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, tahun anggaran 2019, yang disusun oleh Pemerintah Desa Salamkanci tahun 2019; Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Salamkanci Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang melalui saksi Puji Lestari binti H Kazin (alm); TAP Sita Nomor: 643/PenPid.B-SITA/2025/PN Mkd, tanggal 27 November 2025: 29) 1 (satu) lembar fotocopy buku tabungan PT Bank Bapas 69 (Perseroda) 0047098, Cabang Selatan atas nama: Pemerintah Desa Salamkanci, Nomor Rekening: 10.60.000006.000075, Alamat: Salam I RT 03 RW 01Salamkanci Bandongan Kabupaten Magelang, Nasabah ID: 900351, VA Permata: 7280022005000075 yang dicap dan tandatangani oleh Tri Pambudi pada tanggal 10 November 2025. 30) 5 (lima) lembar print out rekening koran tabungan PT BPR Bank Bapas 69 KC Magelang Selatan, 10.60.000006.000075C, Pemerintah Desa Salamkanci, 1 Januari 2017 ? 31 Desember 2017, yang dicap dan tandatangani oleh Tri Pambudi selaku Kepala seksi operasional Cabang pada tanggal 10 November 2025. 31) 7 (tujuh) lembar print out rekening koran tabungan PT BPR Bank Bapas 69 KC Magelang Selatan, 10.60.000006.000075C, Pemerintah Desa Salamkanci, 1 Januari 2018 ? 31 Desember 2018, yang dicap dan tandatangani oleh Tri Pambudi selaku Kepala seksi operasional Cabang pada tanggal 10 November 2025. 32) 8 (delapan) lembar print out rekening koran tabungan PT BPR Bank Bapas 69 KC Magelang Selatan, 10.60.000006.000075C, Pemerintah Desa Salamkanci, 1 Januari 2019 ? 31 Desember 2019, yang dicap dan tandatangani oleh TRI PAMBUDI selaku Kepala seksi operasional Cabang pada tanggal 10 November 2025. 33) 1 (satu) lembar fotocopy buku tabungan PT. Bank Pembangunan Daerah AB. 140826 atas nama: Desa Salamkanci Bandongan, Alamat: Salamkanci Bandongan Magelang, NPWP: 0000000000000000, Nomor Rekening: 3-135-00066-2, buku ke: 004 yang dicap dan diparaf pada tanggal 14 November 2025. 34) 1 (satu) lembar print out rekening koran Bank Jateng Capem Bandonga, Laporan history transaksi rekening, Nomor Rekening: 3135000662, Nama Nasabah Desa Salamkanci Bandongan, Nomor Nasabah: 00297214, alamat nasabah Salamkanci bandongan Magelang, Kab. Magelang SALAMKANCI, 27/01/2017 ? 27/12/2017, yang dicap dan diparaf pada tanggal 14 November 2025. 35) 1 (satu) lembar print out rekening koran Bank Jateng Capem Bandongan, Laporan history transaksi rekening, Nomor Rekening: 3135000662, Nama Nasabah Desa salamkanci Bandongan, Nomor Nasabah: 00297214, alamat nasabah Salamkanci Bandongan, Kab Magelang, Salamkanci, 27/01/2018 ? 31/12/2018, yang dicap dan di paraf pada tanggal 14 November 2025. 36) 1 (satu) lembar print out rekening koran Bank Jateng Capem Bandongan, Laporan history transaksi rekening, Nomor Rekening: 3135000662, Nama Nasabah Desa Salamkanci Bandongan, Nomor Nasabah: 00297214, alamat nasabah Salamkanci Bandongan Kabupaten Magelang Salamkanci, 28/01/2019 ? 31/12/2019, yang dicap dan diparaf pada tanggal 14 November 2025. 37) 1 (satu) lembar fotocopy buku tabungan PT BPR BKK Jateng (Perseroda) No. TBA: 035057, No. CIF: 000606866, No. Rekening: 014209001435 atas nama: Pemerintah Desa Salamkanci, Alamat: Salam I 003/001 Salamkanci Kabupaten Magelang No Telp : 085743340104, Tanda Pengenal: 3308142609770005 yang dicap dan tandatangani pada tanggal 17 November 2025. 38) 1 (satu) lembar fotocopy laporan transaksi pada buku tabungan PD BKK Tempuran Tamades 16-07-2014 s.d. 28-12-2018, yang dicap dan tandatangani pada tanggal 17 November 2025. 39) 2 (dua) lembar fotocopy laporan transaksi pada buku tabungan PD BKK Tempuran Tamades, 30-12-2017 S/D 08-08-2019 dan tanggal 23/12/2019 s/d 06/01/22021, yang dicap dan tandatangani pada tanggal 17 November 2025. Tetap terlampir dalam berkas perkara Terdakwa Dwi Joko Susanto Bin Muhtahrir (Alm); 40) 46 (empat puluh enam) batang pipa pvc warna putih merk wavin S 12 ½ ? 90, panjang 6 (enam ) meter; Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Salamkanci Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang melalui Saksi Puji Lestari binti H Kazin (alm); Bukti yang diajukan Terdakwa, yaitu: T-1 Fotocopy tanda terima penitipan uang pengembalian kerugian keuangan negara tanggal 18 Februari 2026; T-2 Fotocopy tanda terima penitipan uang pengembalian kerugian keuangan negara tanggal 14 April 2026; T-3 Fotocopy tanda terima penitipan uang pengembalian kerugian keuangan negara tanggal 6 Mei 2026; T-4 Fotocopy tanda terima penitipan uang pengembalian kerugian keuangan negara tanggal 20 Mei 2026; T-5 Fotocopy berita acara penitipan uang pengembalian kerugian keuangan negara tanggal 9 Juni 2026; Tetap terlampir dalam berkas perkara Terdakwa Dwi Joko Susanto Bin Muhtahrir (Alm). 8.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam pengadilan tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).