85/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY
Putusan PT SURABAYA Nomor 85/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY
Pembanding/Penuntut Umum : RIDHO HENDRY IRAWAN, SH Terbanding/Terdakwa : Edwin Syahbuddin Diwakili Oleh : BAMBANG WITJAKSONO, SH.
MENGADILI; I. Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum pada Kajaksaan Negeri Surabaya tersebut; II. Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby tanggal 15 Juli 2026 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai penjatuhan pidana penjara dan pembebanan pembayaran uang pengganti, serta menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa Edwin Syahbuddin tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa Edwin Syahbuddin oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Edwin Syahbuddin tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Edwin Syahbuddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menghukum Terdakwa Edwin Syahbuddin untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.047.924.163,00 (satu milyar empat puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh empat ribu seratus enam puluh tiga rupiah), paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Edwin Syahbuddin dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan agar Terdakwa Edwin Syahbuddin tetap berada dalam tahanan; 8. Menetapkan barang bukti berupa: 1. Fotokopi legalisir Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Hak Pakai Nomor 5 tanggal 19 Juli 2000, Surat Ukur Nomor 53/Pacarkeling/2000. Tanggal 12 Mei 2000 atas nama pemegang hak Departemen Perhubungan Republik Indonesia cq Perumka berkedudukan di Jakarta; 2. Fotokopi legalisir Surat Pemberitahuan ke-1 Nomor KA.203/XI/20/ DO.8-2024 tanggal 26 November 2024; 3. Fotokopi legalisir Surat Pemberitahuan ke-2 Nomor KA.203/XII/2/ DO.8-2024 tanggal 3 Desember 2024; 4. Fotokopi legalisir Surat Pemberitahuan ke-3 Nomor KA.203/XII/7/ DO.8-2024 tanggal 10 Desember 2024; 5. Fotokopi legalisir Daftar Nominatif Data Kontrak Seluruh atas nama JD Djainudin; 6. Fotokopi legalisir 1 (satu) lembar Daftar Nomor Asset Inventaris PT Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 8 Surabaya; 7. Fotokopi legalisir tabel perincian potensi kerugian pendapatan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang berlokasi di Jalan Pacarkeling 11 Surabaya; 8. Fotokopi legalisir Buku Tanah Hak Pakai No 5 tanggal 19 Juli 2000, Surat Ukur Nomor 53/Pacarkeling/2000. Tanggal 12 Mei 2000. Beserta lampiranya; 9. Fotokopi Surat Perjanjian Sewa Menyewa Bangunan Nomor 007/SPSMB/Pckl/IX/2024 tanggal 28 Agustus 2024, selaku pihak Kedua/Peyewa Asih Ayuningtias selaku penyewa dan Lina Juniati, Drs. Lilis Ernawati (Saudara Edwin), Dra Lely Rachmawati, Leni Desiyani selaku pihak pertama selaku yang menyewakan; Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 9 tetap terlampir dalam berkas perkara; 10. Tanah seluas 229 M2 (dua ratus dua puluh sembilan meter persegi) beserta bangunan diatasnya seluas 85 M2 yang terletak di Jl. Pacarkeling Nomor 11 Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur; Barang Bukti Nomor 10 dirampas untuk Negara dan diserahkan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 8 Surabaya; 11. 1 (satu) lembar asli tanda terima Penyerahan SPPT Tahun 2024 Kelurahan Pacarkeling Kecamatan Tambaksari; 12. 1 (satu) lembar asli tanda terima Pengurusan Dokumen (KITIR) Nomor PINDAH-KELUAR/230710/K5G19LN6 Tanggal 10 Juli 2023 oleh pemohon Edwin Syahbuddin; 13. 1 (satu) lembar asli lampiran Penyampaian SPPT-PBB Pedesaan dan Perkotaan Tahun 2025 Pemerintah Kota Surabaya; 14. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2024 NOP: 35.78.120.001.015-0015.0; 15. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2024 NOP: 35.78.120.001.013-0020.0; 16. 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Keluraga Nomor 3578100401083906; 17. 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk NIK: 3578102405730005 atas nama Edwin Syahbuddin; 18. 1 (satu) bendel asli Surat Keputusan Camat Tambaksari Nomor: 149/1590/436.9.25/2022 tentang Pengesahan Hasil Pemilihan Ketua RT Serta Penetapan Pengurus RT Periode Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2027 Kelurahan Pacarkeling Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya tanggal 30 November 2022; 19. 1 (satu) lembar fotokopi Legalisir Surat Penunjukan Rumah Dinas Nomor 18/Rmh/68. Tanggal 12 Juni 1968; 20. 1 (satu) lembar fotokopi Legalisir Pemberitahuan Pembayaran dari PT Kereta Api (Persero) DAOP.8 Surabaya Uang sebesar Rp1.320.013. Perihal pembayaran berdasarkan Surat Penunjukan Rumah Dinas (SPR) di Jl. Pacarkeling no. 11 sby Luas 118, M2 Menurut surat perjanjian nomor 296/60131/KOM.8/SGU/SR/XII/ 2009 masa tgl.01/11/2006 sampai dengan tgl. 31/07/2009 tanggal 30 Desember 2009 yang dituju kepada Djainudin; 21. 1 (satu) lembar fotokopi Legalisir Pemberitahuan Pembayaran dari PT Kereta Api (Persero) Uang sebesar Rp3.247.484. untuk pembayaran: Surat Penunjukan Rumah Dinas (SPR) di Jl. Pacarkeling no. 11 sby Luas 229, M2 Menurut Surat Perjanjian No.0296/60131/DAOP.8/981/SGU/SR/XI/2010 masa tgl.01/08/2009 sampai dengan tgl. 31/12/2009 tanggal 02 November 2010; 22. 1 (satu) lembar fotokopi Legalisir Pemberitahuan Pembayaran dari PT Kereta Api (Persero) Uang sebesar Rp13.056.607. untuk pembayaran: Surat Penunjukan Rumah Dinas (SPR) di Jl. Pacarkeling no.11 sby Luas 229, M2 Menurut Surat Perjanjian No.0296/60131/DAOP.8/981/SGU/SR/IV/2011 masa tgl.01/01/2010 sampai dengan tgl. 30/11/2010 tanggal 21 April 2011; 23. 1 (satu) lembar fotokopi Legalisir Bukti Penerimaan Kas atas nama Ibu Djainudin Uang Sebesar Rp3.247.485 tanggal 30 Desember 2009 dan Bukti Penerimaan Kas atas nama Djainudin Uang Sebesar Rp1.320.000 tanggal 01 November 2010; 24. 1 (satu) lembar fotokopi Legalisir Surat Kuasa Nomor: HK.214/V/13/ KA.98 tanggal 29 Mei 1998 dari Surat Perusahaan Umum Kereta Api Kantor Pusat; 25. 1 (satu) lembar fotokopi Legalisir Nomor: 600.35.1-2607 tanggal 05 April 2007 PERMOHONAN SKPT/G.S/SALINAN PETA dari Badan Pertanahan Nasoinal Kantor Pertanahan Kota Surabaya; 26. 1 (satu) bendel asli Nomor: 00003/2.0041-03/BS/NP-03/0566/0/III/ 2025 tanggal 10 Maret 2025 Laporan Manajemen Properti Kajian Indikasi Nilai Pasar untuk Penggunaan yang ada PT Kereta Api (Persero) DAOP.8 Surabaya dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Dasa?at, Yuditira dan Rekan; 27. 1 (satu) bendel asli Nomor: 00195/2.0041-03/PI/06/0379/0/III/2025 tanggal 19 Maret 2025 Laporan Penilaian Properti PT Kereta Api (Persero) DAOP.8 Surabaya dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Dasa?at, Yuditira dan Rekan; 28. 1 (satu) bendel fotokopi Legalisir Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Nomor: 117/AS/G/IV/2025 tanggal 17 April 2025; 29. 1 (satu) bendel Asli Laporan Akuntan Publik Atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negar Akibat Dugaan Perbuatan Penyalah-gunaan Aset Milik PT KAI Persero di Jalan Pacarkeling Nomor 11 Surabaya Oleh Pihak Lain Nomor: 00006/3.0420/Non-AU/11/0388-1/1/XII/2025 tanggal 26 November 2025; 30. 1 (satu) lembar Asli Tabel tentang Kewajiban yang Harus Diselesaikan Terkait Tunggakan Pembayaran Sewa yang Berlokasi di Jalan Pacarkeling 11, Surabaya; Barang Bukti Nomor 11 sampai dengan Nomor 30 tetap terlampir dalam berkas perkara; 9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa Edwin Syahbuddin dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);