139/PID.SUS/2026/PT BGL
Putusan PT BENGKULU Nomor 139/PID.SUS/2026/PT BGL
Pembanding/Penuntut Umum I : MEDRICO ADITYA EDNUR, S.H. Pembanding/Penuntut Umum II : EKO DARMANSYAH,S.H. Terbanding/Terdakwa : DENI WAHYUDIN Bin ZENAL ARIFIN
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tais Nomor 6/Pid.Sus/2026/ PN Tas, tanggal 23 Juni 2026 atas nama terdakwa DENI WAHYUDIN Bin ZENAL ARIFIN yang dimohonkan banding tersebut khusus mengenai pidana yang dijatuhkan yang selengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan terdakwa DENI WAHYUDIN Bin ZENAL ARIFIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayarnya, maka diganti dengan pidana penjara selama 90 (sembilan puluh ) hari; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perjanjian antara Saudara DENI WAHYUDIN dengan Saudara BOBY MARYANTO untuk pembayaran Pengacara (Biaya pemberangkatan ke Jepang) sejumlah Rp70.000.000.00 (Tujuh Puluh Juta Rupiah) yang ditanda tangani oleh Saudara BOBY MARYANTO dan Saudara DENI WAHYUDIN di atas Matrai 10000 dan di legalisir; 2. 1 (satu) lembar fotocopy bukti transfer dari Saudarai. Silastri Hartati kepada Saudara Deni Wahyudin, dengan nomor rekening BRI nomor 417001024072537 atas nama DENI WAHYUDIN sejumlah Rp90.000.000.00 (sembilan puluh juta rupiah); 3. 1 (satu) lembar fotocopy Paspor Republik Indonesia atas nama BOBY MARYANTO dengan nomor paspor C9212174, tanggal pengeluaran 02 Juni 2022, tanggal habis berlaku 02 Juni 2027; 4. 1 (satu) lembar fotocopy JAPAN VISA kategori (V) TEMPORARY VISITOR (Pengunjung Sementara) atas nama MARYANTO BOBY dengan nomor ser Visa ED0856244, tanggal penerbitan 01 November 2022, tanggal kadaluarsa 01 Februari 2023; 5. 1 (satu) lembar fotocopy Paspor Republik Indonesia atas nama WAHYU ANGGONO dengan nomor paspor C9212179, tanggal pengeluaran 02 Juni 2022, tanggal habis berlaku 02 Juni 2027; 6. 1 (satu) lembar fotocopy JAPAN VISA kategori (V) TEMPORARY VISITOR (Pengunjung Sementara) atas nama ANGGONO WAHYU dengan nomor seri Visa ED0856209, tanggal penerbitan 01 November 2022, tanggal kadaluarsa 01 Februari 2023; 7. 1 (satu) lembar surat Perjanjian yang di tanda tangani dengan DENI WAHYUDIN selaku Direktur LPK CASSEN Indonesia dengan isi adapun jika siswa selama proses mengundurkan diri maka siswa tersebut akan dikenakan denda sejumlah Rp150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah); 8. 1 (satu) lembar surat Pemyataan belum pemah mengikuti program training/pemagangan ke Jepang a.n AGSONI REZALDO pada tanggal 26 mei 2022; 9. 1 (satu) lembar surat pemyataan asli a.n AGSONI REZALDO tidak akan melarikan diri selama bekerja di Negara Jepang/menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Jepang pada tanggal 26 mei 2022; 10. 1 (satu) lembar fotocopy bukti stor tunai melaui BANK BRI dengan nama Penyetor a.n MERWAN SUAGIANTO ke Rekening Bri dengan Nomor 4170-01024072-53-7 a.n DENI WAHYUDIN tertanggal 05 Agustus 2022; 11. 1 (satu) lembar surat dengan isi Pemerintah Republik Indonesia untuk izin menerbitkan usaha Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) kepada Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggaraan OSS dengan nama perusahaan Yayasan LPK CASSEN INDONESIA. Nomor induk Berusaha 9120404171074. untuk usaha Pendidikan Bahasa Swasta. kode KBLI 85493. dengan lokasi perusahaan yang berada di Kp. Dukuh Rt. 007. Rw.001. Desa Serua. Kec. Ciputat. Kota Tanggerang Selatan Provinsi Banten. dengan isi surat berupa telah melakukan pemenuhan komitmen prasarana dan komitmen sesuai persyaratan izin usaha ini dan melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak atau pajak daerah/retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundangDokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. undangan. dikeluarkan pada tanggal 17 Januari 2019 dengan tanda tangan Barcode; 12. 1 (satu) lembar surat dengan isi Pemerintah Republik Indonesia untuk izin komersial atau operasional kepada Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggaraan OSS dengan nama perusahaan Yayasan LPK CASSEN INDONESIA. Nomor Induk Berusaha 9120404171074. untuk izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Nonformal dengan lokasi perusahaan yang berada di Kp. Dukuh Rt. 007. Rw.001. Desa Serua. Kec. Ciputat. Kota Tanggerang Selatan Provinsi Banten. dikeluarkan pada tanggal 17 Januari 2019 dengan tanda tangan Barcode; 13. 1 (satu) lembar surat dengan isi Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggaraan OSS tentang penerbitan NIB kepada perusahaan dengan nama perusahaan Yayasan LPK CASSEN INDONESIA. Nomor Induk Berusaha 9120404171074. alamat Perusahaan Kp. Dukuh Rt. 007. Rw.001. Desa Serua. Kec. Ciputat. Kota Tanggerang Selatan Provinsi Banten. NPWP 90.161.117.8-453.000. nomor telpon kantor 6281314885874; 14. 1 (satu) lembar surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0016690.AH.01.04. Tahun 2018 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan LPK CASSEN INDONESIA. dengan isi putusan Memberikan pengesahan badan Hukum Yayasan LPK CASSEN INDONESIA. berkedudukan di Kota Tanggerang Selatan sesuai Akta Notaris Nomor 11. tanggal 29 November 2018 yang dibuat oleh Notaris MASRUROH. S.H. berkedudukan di Kota Tanggerang Selatan. ditetapkan di Jakarta. tanggal 30 November 2018. dan ditanda tangani oleh a.n. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDRAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM a.n. CAHYO RAHADIAN MUZHAR. S.H., LLM. dicetak pada tanggal 30 November 2018. dicap dan ditandatangani oleh Notaris Kota Tanggerang a.n. MASRUROH. S.H. pada tanggal 03 Desember 2018; 15. 1 (satu) lembar lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0016690.AH.01.04. Tahun 2018 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan LPK CASSEN INDONESIA. dengan kekayaan awal Rp50.000.000.- (Lima puluh juta rupiah) pendiri Yayasan a.n. DENI WAHYUDIN. dengan Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. Susunan Organ Yayasan DENI WAHYUDIN (PEMBINA KETUA). ABDUL ROHMAN (PENGURUS KETUA). DENI YUSUP (PENGURUS SEKRETARIS). SRI WAHYUNI (PENGURUS BENDAHARA). FEBRIANA BUDI FAZRIN (PENGAWAS KETUA) ditetapkan di Jakarta. tanggal 30 November 2018. a.n. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDRAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM a.n. CAHYO RAHADIAN MUZHAR. S.H., LLM. dicetak pada tanggal 30 November 2018. dicap dan ditanda tangani oleh notaris Kota Tanggerang a.n. MASRUROH. S.H. pada tanggal 03 Desember 2018; 16. 1 (satu) lembar fotokopi NPWP YAYASAN CASSEN INDONESIA dengan Nomor NPWP 90.161.117.8-453.000. alamat Perusahaan Kp. Dukuh Rt. 007. Rw.001. Desa Serua. Kec. Ciputat. Kota Tanggerang Selatan, Provinsi Banten. dicap dan ditanda tangani oleh KPP PRATAMA PONDOK AREN; 17. 4 (empat) lembar Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Nomor 2 /217/HK.03.01/I/2023. tentang Izin Penyelenggaraan Pemagangan Di Luar Negeri Lembaga Pelatihan Kerja Cassen Indonesia. ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2023. dicap dan ditanda tangani oleh DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS a.n. BUDI HARTAWAN dengan NIP 19630751 198903 1 002; 18. 3 (tiga) lembar keputusan Direktur Jenderal Pembina Pelatihan dan Produktivitas Nomor Kep 253/LATTAS/VI/ 2019. tentang Izin Penyelenggaraan Pemagangan Diluar Negeri Lembaga Pelatihan Kerja Cassen Indonesia. ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2019. dicap dan ditanda tangani oleh DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS a.n. BAMBANG SATRIO LELONO Nomor NIP 19620705 198803 1 002; 19. 1 (satu) bundel Notaris MASRUROH. S.H. SK. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-1012 HT.03.02 Th. 2002. tanggal 14 Agustus 2002 Jo. SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU.AHA.02.02-74 tanggal 07 Desember 2009. salinan Akta Pendirian Yayasan LPK Cassen Indonesia Nomor 11. tanggal 29 November 2018; Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN; 20. 1 (satu) bundel Notaris MASRUROH. S.H. SK. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-1012 HT.03.02 Th. 2002. tanggal 14 Agustus 2002 Jo. SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU.AHA.02.02-74 tanggal 07 Desember 2009. salinan Akta Pendirian Cabang "YAYASAN LPK CASSEN INDONESIA DAN PEMBERIAN KUASA. nomor 05. tanggal 14 Juli 2020; 21. 1 (satu) bundel Perjanjian antara Organisasi Pengawas dan Organisasi Pengirim Asing mengenai aplikasi perantara antara Yayasan LPK CASSEN INDONESIA dengan Organisasi Pengawas Jepang yang ditanda tangani oleh Saudara DENI WAHYUDIN. pada tanggal 04 Oktober 2023; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 22. 1 (satu) lembar surat Perjanjian yang di tanda tangani dengan Deni Wahyudin selaku Direktur LPK Cassen Indonesia dengan isi hari ini sabtu tanggal 12 Juni 2021 Pihak LPK Cassen telah menerima uang dari ke 4 siswa untuk pembayaran sejumlah Rp100.000.000 (seratus juta rupiah); 23. 1 (satu) lembar surat Perjanjian yang ditandatangani dengan DENI WAHYUDIN selaku Direktur LPK CASSEN Indonesia dengan isi hari ini Rabu tanggal 4 Agustus 2021 pihak LPK Cassen telah menerima uang dari ke 5 siswa untuk pembayaran sejumlah Rp125.000.000.- (seratus dua puluh lima juta rupiah); 24. 1 (satu) lembar surat Perjanjian yang di tanda tangani dengan DENI WAHYUDIN selaku Direktur LPK CASSEN Indonesia dengan isi apabila sampai tanggal 25 Oktober 2022 belum berangkat ke Jepang uang tersebut akan di kembalikan oleh pihak LPK Cassen pada tanggal 31 Oktober 2022; Dikembalikan kepada saksi Damri So?a Bin So?a; 25. 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran asli untuk pembayaran tanda tangan kontrak kerja TKI ke Jepang a.n AGSONI REZALDO sejumlah Rp25.000.000.- (Dua puluh lima juta rupiah) yang ditandatangani di atas materai 10.000 oleh Saudara MERI AHMAD di Desa Kampai kec. Talo Kab. Seluma Prov. Bengkulu pada tanggal 12 juni 2021; 26. 1 (satu) lembar surat perjanjian asli penerimaan uang sejumlah Rp125.000.000.-(seratus dua puluh lima juta rupiah) antara Saudara AGSONI REZALDO dengan Saudara DENI WAHYUDIN pada hari Rabu tanggal 04 agustus 2021 yang di tanda tangani oleh Saudara AGSONI REZALDO dan SaudaraDENI WAHYUDIN serta di cap legalisir PT.CASSEN GLOBAL INDONESIA; Dikembalikan kepada Saksi Juni Suryadi Bin Alm. Sukiri; 27. 1 (satu) lembar kwitansi dengan menggunakan kop surat PT. CASSEN GLOBAL INDONESIA dengan isi "TELAH TERIMA DARI M ANDREANSYAH - SEJUMLAH UANG #DUA PULUH DELAPAN JUTA RUPIAH# -UNTUK PEMBAYARAN ADMINISTRASI". terbilang Rp28.000.000 dikeluarkan di Garut. 05 Oktober 2020 ditandatangani oleh SRI WAHYUNI; 28. 1 (satu) lembar surat pemyataan dari Saudara DENI WAHYUDIN berisikan "Menyatakan bahwa saya sebagai pemilik/direktur LPK CASSEN INDONESIA bertanggung jawab atas pengembalian uang keberangkatan selambat-lambatnya 10 April 2023 dan pembersihan data di imigrasi maksimal 2 minggu dari penanda tanganan perjanjian ini sehingga peserta bisa secepatnya mengikuti sleksi lainnya" yang ditanda tangani oleh MIFTAH ABDUL R (saksi I), SUKMA ANDIKA (saksi II) yang ditanda tangani diatas materai 10.000 a.n DENI WAHYUDIN yang ditandatangani di Garut tanggal 06 Maret 2023; 29. 1 (satu) lembar dengan menggunakan kop surat PT. CASSEN GLOBAL INDONESIA berisi "PERJANJIAN KERJA PROGRAM TG ANGKATAN 1 PERIODE 04 SEPTEMBER 2020 LPK CASSEN INDONESIA" yang ditanda tangani diatas Materai 3000 oleh Saudara M ANDREANSYAH dan tanda tangan PIMPINAN LPK CASSEN INDONESIA a.n DENI WAHYUDIN yang dikeluarkan di garut tertanggal 01 Oktober 2020; 30. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran telah terima dari M ANDREANSYAH dengan banyaknya uang "dua juta lima ratus ribu rupiah" untuk pembayaran "pembuatan paspor pemberangkatan ke Jepang program TOKUTEI GINI yang ditanda tanggani oleh DENI W dan dicap basah berlogo LPK Casssen tertanggal 20 januari 2021; 31. 1 (satu) lembar surat perjanjian dengan menggunakan kop surat PT. CASSEN GLOBAL INDONESIA berisikan". lembaga pengirim untuk mengirimkan tenaga kerja dengan program visa takutei ginou". atas nama M ANDREANSYAH yang ditanda tangani diatas materai 10.000 dan dicap basah tertuliskan CASSEN GLOBAL INDONESIA dengan pihak pertama DENI WAHYUDIN dan ditanda tangani selaku siswa /wali MERI AHMAD yang dikeluarkan di Garut tanggal 04 Agustus 2022; Dikembalikan kepada saksi Merwan Sugianto Bin (Alm) Abdul Katab; 32. 1 (satu) lembar ljazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Seluma. tahun pelajaran 2017/2018. program studi Keahlian Teknik Ketenagalistrikan. Kompetensi Keahlian Teknik Instalasi Tenaga Listrik a.n. BOBY MARYANTO yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMK N 2 Seluma a.n. Joko Sambodo. M.Pd. tanggal 03 Mei 2018 dan dilegalisir; 33. 1 (satu) lembar Surat Perjanjian untuk mengirimkan tenaga kerja dengan program tokutei ginou atas nama Boby Maryanto yang ditandatangani oleh Saudara Boby Maryanto dan Saudara Deni Wahyudin di atas Materai 10000 dan di legalisir; 34. 1 (satu) buah buku Paspor a.n. Boby Maryanto dengan nomor paspor C9212174, dengan jumlah 48 Halaman, pada halaman ke 6 terdapat stiker Japan Imigration Inspector tanggal 7 Januari 2023 sampai dengan tanggal 7 April 2023, halaman ke 7 terdapat Japan Visa kategori (V) Temporary Visitor (Pengunjung Sementara) atas nama Maryanto BOBY dengan nomor seri Visa ED0856244, tanggal penerbitan 01 November 2022, tanggal kadaluarsa 01 Februari 2023; 35. 4 (empat) lembar E-tiket traveloka pesawat Eva Air keberangkatan tanggal 25 November 2025 dengan nomor kode booking 1302099135 penumpang a.n. BOBY MARYANTO; Dikembalikan kepada saksi Boby Maryanto Bin Sumardi; 36. 1 (satu) lembar ljazah Madrasah Aliyah (MA) Muhammadiyah Masmambang. tahun pelajaran 2020/2021. Nomor 038/Ma.07.05.02/PP.01.1/05/2021. a.n. WAHYU ANGGONO. yang ditanda tangani oleh Kepala Madrasah a.n. TARMIZI. S.Pd. di Seluma pada tanggal 03 Mei 2021 dan dilegalisir; 37. 1 (satu) buah buku Paspor a.n. Wahyu Anggono dengan nomor paspor C9212179 dengan jumlah 48 halaman, pada halaman ke 6 terdapat stiker Visa Japan Imigration Inspector tanggal 7 Januari 2023 sampai dengan tanggal 7 April 2023, halaman ke 7 terdapat Japan Visa kategori (V) Temporary Visitor (Pengunjung Sementara) atas nama Anggono Wahyu dengan nomor seri Visa ED0856209, tanggal penerbitan 01 November 2022. tanggal kadaluarsa 01 Februari 2023; 38. 1 (satu) lembar E-Tiket Traveloka pesawat Viet Jet Air penerbangan tanggal 27 November 2025 dengan kode penerbangan tanggal 27 November 2025 dengan kode booking 1301353400 penumpang a.n. WAHYU ANGGONO; 39. 1 (satu) lembar Boarding Pass pesawat Viet Jet Air penerbangan dari Nagoya ke Ho Chi Minh City tanggal 27 November 2025, penumpang a.n. WAHYU ANGGONO dengan nomor penerbangan VJ 357; 40. 1 (satu) lembar Boarding Pass pesawat Viet Jet Air penerbangan dari Ho Chi Minh City ke Jakarta tanggal 28 November 2025, penumpang a.n. WAHYU ANGGONO dengan Nomor penerbangan VJ 855; Dikembalikan kepada saksi Wahyu Anggono Bin Sukiman; 41. 1 (satu) lembar ljazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Seluma. tahun pelajaran 2018/2019. program studi Keahlian Keuangan. Kompetensi Keahlian Akuntansi a.n. ADELIA MAYSA yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah SMKN 2 Seluma a.n. Drs. AMLAN SAFRINULIN pada tanggal 13 Mei 2019 dan dilegalisir; Dikembalikan kepada Ahli Waris Sdri Adelia Maysa (Almh); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);