91/Pid.Sus/2026/PN Sit
Putusan PN SITUBONDO Nomor 91/Pid.Sus/2026/PN Sit
Penuntut Umum: SURYANI, S.H. Terdakwa: MOCH. YUDI TEGUH SANTOSO alias YUDIK bin H. AC SARBINI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Moch. Yudi Teguh Santoso Alias Yudi Bin H. Ac Sarbini tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,-(satu miliar rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap; Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Dalam hal, hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik klip sisa hasil pemeriksaan lab kristal Metamfetamina berat netto 7,910 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip sisa hasil pemeriksaan lab kristal Metamfetamina berat netto 9,604 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip sisa hasil pemeriksaan lab kristal Metamfetamina berat netto 1,452 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip sisa hasil pemeriksaan lab kristal Metamfetamina berat netto 0,135 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip sisa hasil pemeriksaan lab kristal Metamfetamina berat netto 0,115 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip sisa hasil pemeriksaan lab kristal Metamfetamina berat netto 0,133 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip sisa hasil pemeriksaan lab kristal Metamfetamina berat netto 0,123 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip sisa hasil pemeriksaan lab kristal Metamfetamina berat netto 0,117 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip sisa hasil pemeriksaan lab kristal Metamfetamina berat netto 0,097 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip sisa hasil pemeriksaan lab kristal Metamfetamina berat netto 0,040 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip sisa hasil pemeriksaan lab kristal Metamfetamina berat netto 0,039 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip sisa hasil pemeriksaan lab kristal Metamfetamina berat netto 0,051 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip sisa hasil pemeriksaan lab kristal Metamfetamina berat netto 0,035 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip sisa hasil pemeriksaan lab kristal Metamfetamina berat netto 0,039 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip sisa hasil pemeriksaan lab kristal Metamfetamina berat netto 0,046 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip sisa hasil pemeriksaan lab kristal Metamfetamina berat netto 0,040 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip sisa hasil pemeriksaan lab kristal Metamfetamina berat netto 0,051 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip sisa hasil pemeriksaan lab kristal Metamfetamina berat netto 0,053 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip sisa hasil pemeriksaan lab kristal Metamfetamina berat netto 0,052 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip sisa hasil pemeriksaan lab kristal Metamfetamina berat netto 0,052 gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 2 (dua) buah alat hisab sabu (bong), 5 (lima) buah sendok sabu, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1(satu) buah dompet warna abu-abu , 1 (satu) buah buku, 1(satu) buah korek, 1(satu) buah plastik klip; Dirampas untuk dimusnahkan; Uang tunai sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) 1 (satu) buah HP merk Realme; Dirampas untuk negara; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);