34/Pid.B/2026/PN Kbm
Putusan PN KEBUMEN Nomor 34/Pid.B/2026/PN Kbm
Penuntut Umum: 1.I Nyoman Sukrawan, S.H., M.H. 2.HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH 3.Emi Nugraheni Solihah, S.H., M.H. 4.PERY KURNIA, S.H Terdakwa: NOFIYATUN binti SUWARDI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa Nofiyatun binti. Suwardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” dan “Mentransfer, membelanjakan, membayarkan harta kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyamarkan asal usul harta kekayaan (TPPU)”, sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum; 2. Menjatuhkan pidana Terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda kategori VII yaitu sejumlah Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan sejak Putusan berkekuatan hukum tetap; 3. Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terdakwa/terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar; 4. Menetapkan dalam hal, hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 310 (tiga ratus sepuluh) hari; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan rutan dan rumah yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Handphone Redmi Note 9, warna hitam, dengan Nomor Imei 1: 864328054239728 dan Imei 2: 864328054239736, beserta Sim Card dengan Nomor: 087830444568; Dikembalikan kepada saksi Yuni Riyanti binti. Bambang Purbadi; a. 1 (satu) unit Handphone merk Vivo type V50 warna hitam dengan nomor IMEI 1: 860789077487657, IMEI 2: 860789077487640 beserta SIM Cardnya; b. Sebidang tanah sawah leluas 237 M2 atau 18 ubin, yang terletak di Dukuh Wonosari Lor RT. 003 RW. 001, Desa Klegenwonosari, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, Blok 04, sesuai dengan buku Letter C No: 2312, Persil: 14 A kelas S2, SPPT No: 3305050010000400210; c. Sebidang tanah sawah aktif atau sawah produktif, dengan luas 476,17 M2 (empat ratus tujuh puluh enam koma tujuh belas meter persegi) atau 33,33 (tiga puluh tiga koma tiga puluh tiga) ubin, yang terletak di Dusun Welaran RT. 003 RW. 005, Desa Tambakagung, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, Blok 0024, sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan Jual Beli Tanah antara NUR INDIYANI, Dra, selaku penjual dengan NOFIYATUN selaku Pembeli, tercatat Buku C: 1710, No Percil : 1 b, kelas S IV; d. 1 (satu) lembar Surat Jual Beli Tanah, tanggal 23 Maret 2025, perihal transaksi jual beli tanah sawah seluas 257 M2 (dua ratus lima puluh tujuh meter persegi) atau 18 (delapan belas) ubin yang terletak di Desa Klegenwonosari RT. 003 RW. 001, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, Blok 04, dengan Nomor SPPT: 3305050010.004.0021.0, Surat tersebut ditandatangi oleh Pihak I (Penjual) an. JUMIATI dan Pihak II (Pembeli) an. NOFIYATUN, serta diketahui oleh Kepala Desa Klegenwonosari an. PUJI SANTOSO; e. 1 (satu) lembar Surat Penyataan Jual Beli Tanah, tanggal 25 Juni 2025, perihal transaksi jual beli tanah sawah seluar 476,17 M2 (empat ratus tujuh puluh enam koma tujuh belas meter persegi) atau 33,33 (tiga puluh tiga koma tiga puluh tiga) ubin yang terletak di Dusun Weleran RT. 003 RW. 005, Desa Tambakagung, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, 73 tercatat Buku C.1710, No Persil: 1b, kelas: S IV, Surat tersebut ditandatangani oleh Pihak I (Penjual) an. NUR INDIYANI, Dra. dan Pihak II (Pembeli) an. NOFIYATUN, serta diketahui oleh Kepala Desa Tambakagung an. ADELA SULISTIANA; f. 6 (enam) unit sepeda onthel; g. 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda PCX warna putih, Nomor Polisi AA 2036 ATD beserta kuncinya; h. 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih; i. 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan identitas pemilik atas nama NOFIYATUN, NIK 3305055011960005, alamat Losari Rt/Rw 003/002 Kel/ Kedungsari Kec. Klirong Kab. Kebumen, identitas kendaraan: sepeda motor Honda PCX, Nomor Polisi AA2036-ATD, warna putih, tahun 2025, No.Rangka: MH1KFE119SK299226, No.Mesin: KFE1E1299367; j. 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan identitas pemilik atas nama NOFIYATUN, NIK 3305055011960005, alamat Losari Rt/Rw 003/002 Kel/ Kedungsari Kec. Klirong Kab. Kebumen, identitas kendaraan: sepeda motor Honda Beat, Nomor Polisi AA2046-ATD, warna putih, tahun 2025, No.Rangka: MH1JME114SK772127, No.Mesin: JME1E1770419; k. 1 (satu) buah kipas angin warna putih merk SANEX; l. 2 (dua) Box NWS warna hitam berisi tremos tempat minum dan payung; m. 1 (satu) buah Oven listrik warna ungu merk MECO; n. 17. 2 (dua) unit Televisi LED 50inch merk Coocaa (masih di dalam kardus); o. 2 (dua) unit Almari es merk Changhong (masih di dalam kardus); p. 3 (tiga) unit Handphone merk Xiaomi 15 T Pro (masih di dalam dusbook); q. 5 (lima) unit Xpad 20 Pro merk Infinix (masih di dalam dusbook); r. 2 (dua) unit mesin cuci merk TCL (masih di dalam kardus); s. 1 (satu) unit Televisi LED 50inch merk Coocaa; t. 1 (satu) unit speaker aktif merk SHARP (tanpa mic); u. 1 (satu) unit DVR (Digital Video Recorder); v. 1 (satu) buah perhiasan emas berupa kalung seberat 10 gr (10 gram); w. 1 (satu) buah perhiasan emas berupa liontin kalung seberat 1 gr (satu gram); x. 1 (satu) buah perhiasan emas berupa cincin seberat 4 gr (empat gram); y. 1 (satu) buah perhiasan emas berupa cincin seberat 2 gr (dua gram); z. Uang tunai sejumlah Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah); Dirampas untuk Negara; a. 1 (satu) unit bangunan rumah dengan luas ±300 M2 (tiga ratus meter persegi) yang berlokasi di Desa Kedungsari, RT. 001 RW. 001, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen; Dikembalikan kepada terdakwa; a. 1 (satu) unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja warna hijau; Dikembalikan saksi Wahyu Mulyadi bin. Suwardi; a. 1 (satu) lembar printout riwayat transfer Dana sebesar Rp4.000.725,00 (empat juta tujuh ratus dua puluh lima) kepada ALFIN MUBAROK, tanggal 09 September 2025; b. 1 (satu) lembar prinout riwayat transfer Dana sebesar Rp11.703.508,00 (Sebelas juta tujuh ratus tiga ribu lima ratus delapan) kepada ZAMIL, tanggal 11 Oktober 2025; c. 2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BRI dengan No Rekening: 672801024000539, A.n YUNI RIYANTI, Alamat Pedana Rt. 02 Rw. 07, Kedungwinangun, Kec. Klirong, Kab. Kebumen, periode tanggal 01/10/2025 sampai dengan 31/10/2025; d. 2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BRI dengan No Rekening: 672801024000539, A.n YUNI RIYANTI, Alamat Pedana Rt. 02 Rw. 07, Kedungwinangun, Kec. Klirong, Kab. Kebumen, periode tanggal 01/11/2025 sampai dengan 11/11/2025; Tetap Terlampir dalam berkas perkara; a. 1 (satu) buah dusbook Infinix Hot 50 Pro; b. 1 (satu) pak brosur NWS; c. 2 (dua) buah standing banner NWS; d. 1 (satu) buah banner besar NWS’ Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);