27/Pid.B/2026/PN Pct
Putusan PN PACITAN Nomor 27/Pid.B/2026/PN Pct
Penuntut Umum: DESTIYAN RAMA DEO NANTA, S.H. Terdakwa: 1.MOHAMAD RIKO ALFIAN Bin SASONGKO 2.IRHAM MAULANA Bin Alm. KURNIAWAN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Mohamad Riko Alfian bin Sasongko dan Terdakwa II Irham Maulana bin Alm. Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian yang dilakukan secara bersama-sama yang terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah speaker midle model panjang warna hitam; Dikembalikan ke Masjid Al Ikhlas melalui Saksi Maryoto; - 1 (satu) buah sorban warna hijau; Dikembalikan ke Masjid Ar-Rahman melalui Saksi Priyatno; - 1 (satu) buah musik box merk ROBOT RB120 warna hitam; - 2 (dua) buah kabel jack/ konektor dari Power Amplifier ke Mixer; - 1 (satu) buah kabel jack/ konektor Input Output warna biru ukuran 1 meter; - 1 (satu) buah kabel jack/ konektor Input Output warna merah ukuran 1 meter; - 1 (satu) buah kabel jack/ konektor Input Output warna merah ukuran 2 meter; - 1 (satu) pasang pengait gembok pintu gudang Masjid Al-Falah (Dsn. Gawang Ds. Ketro Kec. Kebonagung Kab. Pacitan); - 1 (satu) buah gembok warna kuning merk EIFFEL Top Security; - 1 (satu) buah flashdisk merk JETE warna hitam; Dikembalikan ke Masjid Al-Falah melalui Saksi Sahwan; - Uang tunai Rp451.700,00 (empat ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus rupiah); - 1 (satu) buah flashdisk merk Olike warna hitam; Dikembalikan ke Musholla Nurul Huda melalui Saksi Suratno; - Uang tunai Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah); Dikembalikan ke Masjid Al-Hidayah melalui Saksi Asrofi; - Uang tunai hasil penjualan Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah); Dikembalikan secara proporsional ke Mushola Nurul Huda, Masjid Ar-Rahman, Masjid Al-Falah, Masjid Al-Ikhlas, Masjid Nurul Huda, Musholla Al-Ikhlas, Masjid Al-Hidayah melalui penanggungjawab nya dengan rician : a. Sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Mushola Nurul Huda melalui Saksi Suratno; b. Sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada masjid Ar Rahman melalui Saksi Priyatno; c. Sebesar Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Masjid Al-Falah melalui Saksi Sahwan; d. Sebesar Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Masjid Al-Ikhlas melalui Saksi Maryoto; e. Sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Masjid Nurul Huda melalui Saksi Sugi; f. Sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Mushola Al-Ikhlas melalui Saksi Tiyarso; g. Sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Masjid Al- Hidayah melalui Saksi Asrofi; - 1 (satu) unit mobil Toyota Calya Nopol :S 1731 HI Tahun 2018 warna putih, noka : MHKA6GJ6JJJ089882, nosin : 3NRH289667 a.n. HUDA AMIRUDDIN alamat Dsn. Kerek, Rt. 06, Rw. 01, Ds. Margomuyo, Kec. Kerek, TBN; Dikembalikan ke Saksi Moh. Yusuf Setiawan selaku pemilik; - 1 (satu) unit Handphone Merk SAMSUNG Type A10S warna hitam; - 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO Type A18 warna putih; Dirampas untuk negara; - 1 (satu) buah tang ukuran besar warna oren bergagang warna hitam; - 1 (satu) buah tang ukuran kecil dengan gagang warna merah; - 1 (satu) buah obeng bolak-balik dengan gagang motif warna putih dan merah; - 1 (satu) potong kaos jersey lengan pendek warna merah muda kombinasi hitam dengan bertuliskan angka 23; - 1 (satu) potong celana levis panjang warna abu-abu; - 1 (satu) buah tas slempang warna hitam; - 1 (satu) potong kaos berkerah warna hitam; - 1 (satu) potong celana pendek warna hitam; - 1 (satu) potong kaos jersey warna hitam kombinasi pink; - 1 (satu) potong celana pendek warna coklat; - 1 (satu) buah tang warna merah; - 1 (satu) buah obeng warna merah; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);