142/PID.SUS/2026/PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 142/PID.SUS/2026/PT BTN
Pembanding/Penuntut Umum : Rama Setyo Prakoso, S.H. Terbanding/Terdakwa : ARIEF BUDIMAN Bin (Alm) M. MUSLIM KOSASIH
MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung tanggal 29 Juli 2026 Nomor 70/Pid.Sus/2026/PN Rkb mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa ARIEF BUDIMAN Bin (Alm) M. MUSLIM KOSASIH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "melakukan percobaan tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram" sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARIEF BUDIMAN Bin (Alm) M. MUSLIM KOSASIH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun serta pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar, dan apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1). 4 (empat) bungkus plastik bekas permen merk KOPIKO yang masing masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dibalut dengan tisu warna putih dengan berat bruto keseluruhan + 1,18 (satu koma delapan belas) gram atau dengan netto + 0,6799 (nol koma enam tujuh sembilan sembilan) gram; 2). 1 (satu) bungkus plastik bekas merk CHOCOLATOS yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dibalut dengan tisu warna putih dengan berat bruto + 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram atau dengan netto + O, 1381 (nol koma satu tiga delapan satu) gram; 3). 1 (satu) bungkus bekas rokok merk TWIZZ yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 9.8 (sembilan koma delapan) gram atau dengan netto + 9,0894 (sembilan koma nol delapan sembilan empat) gram; 4). 1 (satu) bungkus plastik kantong warna hitam berisikan: 4 (empat) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang masing-masing plastik berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 77,8 (tujuh puluh tujuh koma delapan) gram atau dengan netto 70,8744 (tujuh puluh koma delapan tujuh empat empat) gram; 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,2 (sembilan koma dua) gram atau dengan netto 7,9839 (tujuh koma sembilan delapan tiga sembilan) gram; 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2 (dua) gram atau dengan netto 1,1130 (satu koma satu satu tiga nol) gram; 1 (satu) bungkus bekas rokok merk Twizz berisikan 2 (dua) bungkus plastik bekas merk chocolatos yang masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dibalut dengan tisu warna putih dengan berat keseluruhannya adalah 0,50 (nol koma lima nol) gram atau dengan netto keseluruhannya0,3368 (nol koma tiga tiga enam delapan) gram; 2 (dua) buah timbangan digital, keduanya merk Camry; 5). 1 (satu) buah tas ransel gendong merk Rei warna biru abu-abu; 6). 1 (satu) bungkus plastik kantong warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan beberapa plastik klip; Dirampas untuk dimusnahkan; 7).1 (satu) buah handphone merek Oppo warna coklat SIM Card Telkomsel Nomor HP: 081295695374; 8).1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda Genio warna hitam Nomor Polisi: A-3397-OP; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);