MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Aris Budi Bin (Alm) Yanto tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) Berkas Fotocopy BPKB sepeda motor merk Suzuki Satria FU 150, dengan Nopol W-3670-KC, tahun 2013, warna putih biru, Noka: MH8BG41CADJ145391, Nosin: G420ID1126276, atas nama Masrur Rosikh, alamat Dsn. Lasem, Rt. 002 Rw. 002 Ds. Lasem, Kec. Sidayu, Kab. Gresik, Jawa Timur; 1 (Satu) lembar Surat keterangan dari Koperasi Sehati Group Kec. Kunduran Kab. Blora; 1 (satu) buah STNK Asli Suzuki Satria FU 150, dengan Nopol W3670-KC, tahun 2013, warna putih biru, Noka: MH8BG41CADJ145391, Nosin: G420ID1126276, atas nama Masrur Rosikh, alamat Dsn. Lasem, Rt. 002 Rw. 002 Ds. Lasem, Kec. Sidayu, Kab. Gresik, Jawa Timur; 1 (satu) unit SPM Suzuki Satria FU 150, dengan Nopol W-3670-KC, tahun 2013, warna putih biru, Noka: MH8BG41CADJ145391, Nosin G420ID1126276, atas nama Masrur Rosikh, alamat Dsn. Lasem, Rt. 002 Rw. 002 Ds. Lasem, Kec. Sidayu, Kab. Gresik, Jawa Timur; 1 (satu) buah Kunci Spm Suzuki Satria FU 150 dengan gantungan kunci karet warna kuning; Dikembalikan kepada Saksi korban Pujiono; 1 (satu) buah Handphone merk realme warna biru dengan nomor Hp 088902904442; Dirampas Untuk Negara; 1 (satu) buah topi warna hitam putih ada tulisan huruf "A"; 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru; 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam; Dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah);