34/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 34/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI
Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : Muhammad Fadil Paramajeng, S.H. Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Dwi Sudarsono Diwakili Oleh : Husin Wiwanto SH
MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Terdakwa Dwi Sudarsono dan Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 155/Pid.Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 12 Mei 2026 yang dimintakan banding mengenai penjatuhan pidana dan barang bukti berupa rekening bank, rekening efek dan polis asuransi atas nama Terdakwa Dwi Sudarsono, isteri dan anak Terdakwa sebagaimana selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa Dwi Sudarsono tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 3. Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar; 4. Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari; 5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Dwi Sudarsono untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun atau apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan secara proporsional dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti; 6. Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 8. Menetapkan barang bukti berupa: Barang bukti umum terdiri dari: I. Barang bukti dokumen: Barang bukti kode angka Nomor 1.1 berupa 1 (satu) lembar foto copy dokumen Bill of Lading Anoa Marine Terminal, Actual Lifting for BA PPl No. ANC-01/PPL/09/2020, Cargo Number CP161021-A, Motor Tanker Nusa Merdeka sebesar 20,121.20 metric tons, dikirimkan ke RU V Balikpapan tanggal 11 Oktober 2020; sampai dengan; Barang bukti kode angka Nomor 88.1 berupa transaksi debet pada mutasi berupa slip penarikan dan slip pemindahan dana antar rekening BCA pada rekening atas nama Gading Ramadhan Joedo pada Bank BCA dengan Nomor Rekening 5375133340 dengan rincian: dipergunakan dalam perkara Terdakwa Arief Sukmara; II. Barang bukti elektronik: Barang bukti kode angka Nomor 1.1 berupa 1 (satu) unit laptop Lenovo ThikPad L13 Gen 2 Intel Core i7, S/N 0061NL, model tipe 20VJ-S28L00, password PC @Sep66980924 beserta adaptor charger; sampai dengan; Barang bukti kode angka Nomor 328.1 berupa 1 (satu) unit flashdisk merek Philips berwarna putih hijau dengan label ?SK & Uraian Jabatan Pak Sani & Pak Agus, Nomor Model FM08FD05B dengan hash sebagai berikut MD5 358d5f97b2008cc3e0c5d0b40739a6a SHA1 fba1b13524c937ba 5c8c4b03bc22ce6af5e5834e; dipergunakan dalam perkara Terdakwa Arief Sukmara; III. Barang bukti sample: Barang bukti kode angka Nomor 1.1 berupa 1 (satu) kaleng yang berisi 4 (empat) liter solar yang diambil dari tangki dengan kode T-01 dengan nomor segel P22059624; sampai dengan; Barang bukti kode angka Nomor 6.1 berupa 1 (satu) can berisikan 4 (empat) liter sampel produk Pertalite tanki T01; dipergunakan dalam perkara Terdakwa Arief Sukmara; IV. Barang bukti uang, emas, sertifikat: NO BARANG BUKTI YANG DISITA DISITA DARI KETERANGAN 1 2 3 4 1. Uang sebesar Rp53.950.000 (lima puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah yang terdiri dari: - uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 533 (lima ratus tiga puluh tiga) lembar dengan jumlah uang sebesar Rp53.300.000 (lima puluh juta tiga ratus ribu rupiah); - uang pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 13 (tiga belas) lembar dengan jumlah uang sebesar Rp650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupih); 2. Uang sebesar USD45.006 (empat puluh lima ribu enam dolar amerika) terdiri dari: - uang pecahan USD100 (seratus dolar amerika) sebanyak 449 (empat ratus empat puluh sembilan) lembar dengan jumlah uang sebesar USD44.900 (empat puluh empat ribu delapan ratus dolar amerika); - uang pecahan USD20 (dua puluh dolar amerika) sebanyak 2 (dua) lembar dengan jumlah uang sebesar USD40 (empat puluh dolar amerika); - uang pecahan USD10 (sepuluh dolar amerika) sebanyak 4 (empat) lembar dengan jumlah uang sebesar USD40 (empat puluh dolar amerika); - uang pecahan USD5 (lima dolar amerika) sebanyak 1 (satu) lembar; - uang pecahan USD1 (satu dolar amerika) sebanyak 21 (dua puluh) lembar dengan jumlah uang sebesar USD21 (dua puluh satu dolar amerika); 3. Uang sebesar SSD40.863 (empat puluh ribu delapan ratus enam puluh tiga dolar singapura) yang terdiri dari: - uang pecahan SSD1.000 (seribu dolar singapura) sebanyak 32 (tiga puluh dua) lembar jumlah uang sebesar SSD32.000 (tiga puluh dua ribu dolar singapura); - uang pecahan SSD100 (seratus dolar singapura) sebanyak 83 (delapan puluh tiga) lembar dengan jumlah sebesar SSD8.300 (delapan ribu tiga ratus dolar singapura); - uang pecahan SSD50 (lima puluh dolar singapura) sebanyak 9 (sembilan) lembar dengan jumlah sebesar SSD450 (empat ratus lima puluh dolar singapura); - uang pecahan SSD10 (sepuluh dolar singapura) sebanyak 7 (tujuh) lembar dengan jumlah sebesar SSD70 (tujuh puluh dolar singapura); - uang pecahan SSD5 (lima dolar singapura) sebanyak 3 (tiga) lembar dengan jumlah sebesar SSD15 (lima belas dolar singapura); - uang pecahan SSD2 (dua) sebanyak 14 (empat belas) lembar dengan jumlah sebesar SSD28 (dua puluh delapan dolar singapura); 4. Uang sebesar EUR1.110 (seribu seratus sepuluh euro) terdiri dari: - uang pecahan EUR50 (lima puluh euro) sebanyak 21 (dua puluh satu) lembar dengan jumlah sebesar EUR1.050 (seribu lima puluh euro); - uang pecahan EUR20 (dua puluh euro) sebanyak 3 (tiga) lembar dengan jumlah sebesar EUR60 (enam puluh euro); 5. Uang sebesar RM219 (dua ratus sembilan belas ringgit) terdiri dari: - uang pecahan RM100 (seratus ringgit) sebanyak 1 (satu) lembar; - uang pecahan RM50 (lima puluh ringgit) sebanyak 1 (satu) lembar; - uang pecahan RM20 (dua puluh ringgit) sebanyak 3 (tiga) lembar dengan jumlah sebesar RM60 (enam puluh ringgit); - uang pecanan RM5 (lima ringgit) sebanyak 1 (satu) lembar; - uang pecahan RM1 (satu ringgit) sebanyak 4 (empat) lembar dengan jumlah sebesar RM4 (empat ringgit); 6. Uang sebesar AUD90 (sembilan puluh dolar australia) terdiri dari: - uang pecahan AUD20 (dua puluh dolar australia) sebanyak 3 (tiga) lembar dengan jumlah sebesar AUD60 (enam puluh dolar singapura); - uang pecahan AUD10 (sepuluh dolar australia) sebanyak 2 (dua) lembar dengan jumlah sebesar AUD20 (dua puluh dolar singapura); - uang pecahan AUD5 (lima dolar singapura) sebanyak 2 (dua) lembar dengan jumlah sebesar AUD10 (sepuluh dolar australia); 7. Uang sebesar CNY1.500 (seribu lima ratus yuan) yang terdiri dari: - uang pecahan CNY100 (seratus yuan) sebanyak 15 (lima belas) lembar dengan jumlah sebesar CNY1.500 (seribu lima ratus yuan); - uang pecahan CNY10 (sepuluh yuan) sebanyak 5 (lima) lembar dengan jumlah sebesar CNY50 (lima puluh yuan); - uang pecahan CNY5 (lima yuan) 1 (satu) lembar; 8. Uang sebesar SAR1.017 (seribu tujuh belas riyal) yang terdiri dari: - uang pecanan SAR500 (lima ratus riyal) sebanyak 2 (dua) lembar dengan jumlah SAR1.000 (seribu riyal); - uang pecahan SAR10 (sepuluh riyal) sebanyak 1 (satu) lembar; - uang pecahan SAR5 (lima riyal) sebanyak 1 (satu) lembar; - uang pecahan SAR1 (satu riyal) sebanyak 2 (dua) tembar dengan jumlah sebesar SAR2 (dua riyal); 9. Uang sebesar HKD60 (enam puluh dolar hong kong) yang terdiri dari: - uang pecahan HKD20 (dua puluh dolar hong kong) sebanyak 2 (dua) lembar dengan jumlah sebesar HKD40 (empat puluh dolar hong kong): - uang pecahan HKD10 (sepuluh dolar hong kong) sebanyak 2 (dua) lembar dengan jumlah sebesar HKD20 (dua puluh dolar hong kong); 10.Uang sebesar JPY33.000 (tiga puluh tiga ribu yen) terdiri dari: - uang pecahan JPY10.000 (sepuluh ribu yen) sebanyak 3 (tiga) lembar jumiah sebesar JPY30.000 (tiga puluh ribu yen); - uang pecahan JPY1.000 (seribu yen) sebanyak 3 (tiga) lembar dengan jumlah sebesar JPY3.000 (tiga ribu yen); 11. Uang sebesar VND1.025.000 (satu juta dua puluh lima ribu vietnam dong) terdiri dari: - uang pecahan VND500.000 (lima ratus ribu vietnam dong) sebanyak 2 (dua) lembar dengan jumlah sebesar VND1.000.000 (satu juta vietnam dong); - uang pecahan VND20.000 (dua puluh ribu vietnam dong) sebanyak 1 (satu) lembar; - uang pecahan VND5.000 (lima ribu vietnam dong) sebanyak 1 (satu) lembar; 12.Uang sebesar AED660 (enam ratus enam puluh dirham) terdiri dari: - uang pecahan AED500 (lima ratus dirham) sebanyak 1 (satu) lembar; - uang pecahan AED100 (seratus dirham) sebanyak 1 (satu) lembar; - uang pecahan AED20 (dua puluh dirham) sebanyak 1 (satu) lembar; - uang pecahan AED10 (sepuluh dirham) sebanyak 4 (empat) lembar dengan jumlah sebesar AED40 (empat puluh dirham); 13. Uang sebesar KRW10.000 (sepuluh ribu won); 14. Uang sebesar THB20 (dua puluh baht); 15. 1 (satu) buah kunci safe deposit box Mandiri No. 114; 16. 1 (satu) buah kunci safe deposit box Mandiri No. 191; 17. 1 (satu) buah kunci safe deposit box BCA B386-12037 18. Emas Antam dengan berat sebesar 225 gr (dua ratus dua puluh lima gram) terdiri dari: - emas antam 25gr (dua puluh lima gram) 1 (satu) keping; - emas antam 10gr (sepuluh gram) sebanyak 17 (tujuh belas) keping dengan jumlah berat sebesar 170gr (seratus tujuh puluh gram); - emas antam 5gr (lima gram) sebanyak 4 (empat) keping jumlah berat sebesar 20gr (dua puluh gram); - emas antam 2gr (dua gram) sebanyak 2 (dua) keping dengan jumlah berat sebesar 4gr (empat gram); - emas antam 1gr (satu gram) sebanyak 6 (enam) keping dengan jumlah berat sebesar 6gr (enam gram); Erry Widiastono, tanggal 9 Desember 2024 Penetapan Nomor 289/ Pid.SusTPK. Sita/2025/PN Jkt.Pst tanggal 3 Juni 2025; barang bukti tersebut dipergunakan dalam berkas perkara Ir. Alfian Nasution 2 1. 20 lembar mata uang pecahan 1.000 Dollar Sinagpura (SGD); 2. 200 lembar mata uang pecahan 100 Dollar Amerika (USD); 3. 4.000 lembar mata uang pecahan 100.000 rupiah dengan total Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah); Andhira Rachmawati tanggal 24 Februari 2026 Penetapan Nomor 342/ Pid.Sus-TPK. Sita/2025/PN Jkt.Pst tanggal 20 Juni 2025 barang bukti tersebut dipergunakan dalam berkas perkara Dimas Werhaspati 3 1. Dari 1 (satu) buah lemari besi berwarna putih dengan merek Cobra Chubbsafes SN 136639 yang teletak di ruangan Finance Manager lantai 2, setelah dibuka lemari besi tersebut dalam kondisi berisi: a. amplop coklat yang berisi uang tunai sebesar Rp4.375.000,00 (empat juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); b. amplop coklat yang berisi uang tunai sebesar Rp6.881.400,00 (enam juta delapan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus rupiah); c. amplop coklat yang berisi uang tunai sebesar Rp24.950.700,- (dua puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah); d. amplop cokiat yang berisi uang tuni sebesar Rp2.628.700,00 (?ua juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah); e. amplop coklat berisi uang tunai sebesar Rp6.434. 500,00 (enam juta empat ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah); f. amplop coklat yang berisi uang tunai sebesar Rp8.120.700,00 (delapan juta serratus dua puluh ribu tujuh ratus rupiah); g. amplop coklat yang berisi uang tunai sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah); h. amplop coklat yang berisi uang tunai sebesar Rp25.050.000,- (dua puluh lima juta lima puluh ribu rupiah); i. amplop coklat yang berisi uang tunai sebesar Rp338.100,00 (tiga ratus tiga puluh depalan ribu seratus rupiah); j. uang tunai sebesar Rp222.700. 000,- (dua ratus dua puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah); 2. Dari 1 (satu) buah lemari besi berwarna putih dengan merek Cobra Chubbsafes SN 141445 yang terietak di ruangan Finance Manager lantai 2, seteiah dibuka lemari besi tersebut dalam kondisi berisi: a.uang tunai sebesar Rp 209.605.000,00 (dua ratus sembilan juta enam ratus lima ribu rupiah); b. uang tunai sebesar Rp 150.000. 000,00 (seratus lima puluh juta rupiah); 3. Dari 1 (satu) buah lemari besi berwarna coklat dengan merek Sentry Safe yang terletak di ruangan Finance Manager lantai 2 setelah dibuka lemari besi tersebut dalam kondisi berisi: a. amplop coklat berisi uang tunai sebesar Rp52.500. 000,- (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah); b. amplop coklat yang berisi uang tunai sebesar Rp24.800.000,- (dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah); 4. Dari 1 (satu) buah lemari besi berwarna biru yang terletak di ruangan lantai 3 senilai: a. USD 1500 (seribu lima ratus dolar amerika serikat), dan; b. Rp94.030.000,00 (sembilan puluh empat juta tiga puluh ribu rupiah); Eli Suherti tanggal 25 Februari 2025 Penetapan Nomor 344/ Pid.Sus-TPK. Sita/2025/PN Jkt.Pst tanggal 20 Juni 2025 barang bukti tersebut dipergunakan dalam berkas perkara Muhammad Kerry Andrianto Riza 4 1. Dari 1 (satu) buah lemari besi berwarna abu-abu dengan merek Chubb Safes yang teletak di lantai basement, setelah dibuka lemari besi tersebut dalam kondisi berisi: - uang tunai Rp34.337.000,00 (tiga puluh empat juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah); 2. Dari 1 (satu) buah tas berwarna hitam dengan merek Yoshida & Co, Ltd. yang teletak di ruangan makan lantai 1, setelah dibuka dalam kondisi berisi: - uang tunai Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah); Eli Suherti tanggal 25 Februari 2025 Penetapan Nomor 344/ Pid.Sus-TPK. Sita/2025/PN Jkt.Pst tanggal 20 Juni 2025 barang bukti tersebut dipergunakan dalam perkara atas nama Muhammad Kerry Andrianto Riza 5 1.Pecahan uang Rp10.000,00 sebanyak 15 bundel dengan masing-masing bundel bernilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); 2.Pecahan uang Rp5.000,00 sebanyak 12 bundel dengan masing-masing bundel bernilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); 3.Pecahan uang Rp2.000,00 sebanyak 5 bundel dengan masing-masing bundle bernilai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); dengan jumlah total Rp220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah); Muhamad Amin tanggal 27 Maret 2025 Penetapan Nomor 343/ Pid.Sus-TPK. Sita/2025/PN Jkt.Pst tanggal 20 Juni 2025 barang bukti tersebut dipergunakan dalam berkas perkara Muhammad Kerry Andrianto Riza 6 Dari brankas merek Ichiban yang terietak di lantai basement kantor PT. Jenggala Maritim Nusantara sebagai berikut: 13) 1 (satu) bundel dokumen asli Sertifikat Hak Milik Nomor 05338, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor Kecamatan Sukamakmur, Desa Wargajaya, nama pemegang hak Muhamad Kerry Adrianto Riza, luas 3.292 m2 (tiga ribu dua ratus sembilan puluh dua meter persegi), penerbitan sertifikat Bogor, 30/12/2021; 14) 1 (satu) bundel dokumen asli Sertifikat Hak Milik Nomor 05341, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor Kecamatan Sukamakmur, Desa Wargajaya, nama pemegang hak Muhamad Kerry Adrianto Riza, luas 2.680 m2 (dua ribu enam ratus delapan puluh meter persegi), penerbitan sertifikat Bogor, 30/12/2021; 15) 1 (satu) bundel dokumen asli Sertifikat Hak Milik Nomor 05306, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor Kecamatan Sukamakmur, Desa Wargajaya, nama pemegang hak Muhamad Kerry Adrianto Riza, luas 705 m2 (tujuh ratus lima meter persegi), penerbitan sertifikat Bogor, 30/12/2021; 16) 1 (satu) bundel dokumen asli Sertifikat Hak Milik Nomor 05307, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor Kecamatan Sukamakmur, Desa Wargajaya, nama pemegang hak Muhamad Kerry Adrianto Riza, luas 825 m2 (delapan ratus dua puluh lima meter persegi), penerbitan sertifikat Bogor, 04/01/2022; 17) 1 (satu) bundel dokumen asli Sertifikat Hak Milik Nomor 05310, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor Kecamatan Sukamakmur, Desa Wargajaya, nama pemegang hak Muhamad Kerry Adrianto Riza, luas 338 m2 (tiga ratus tiga puluh delapan meter persegi), penerbitan sertifikat Bogor, 30/12/2021; 18) 1 (satu) bundel dokumen asli Sertifikat Hak Milik Nomor 05406, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor Kecamatan Sukamakmur, Desa Wargajaya, nama pemegang hak Muhamad Kerry Adrianto Riza, luas 401 m2 (empat ratus satu meter persegi), penerbitan sertifikat Bogor, 31/12/2021; 19) 1 (satu) bundel dokumen asli Sertifikat Hak Milik Nomor 05404, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor Kecamatan Sukamakmur, Desa Wargajaya, nama pemegang hak Muhamad Kerry Adrianto Riza, luas 602 m2 (enam ratus dua meter persegi), penerbitan sertifikat Bogor, 31/12/2021; 20) 1 (satu) bundel dokumen asli Sertifikat Hak Milik Nomor 07609, Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Selatan, Kecamatan Cilandak, Kelurahan Pondok Labu, nama pemegang hak Muhamad Kerry Adrianto Riza, luas 598 m2 (lima ratus sembilan puluh delapan meter persegi), penerbitan sertifikat Jakarta, 30 September 2019 beserta lampiran 1 (satu) bundel asli Akta Jual Beli Nomor 192/2021 tanggal 03/11/2021 dan bukti pembayaran pajak; 21) 1 (satu) bundel dokumen asli Sertifikat Hak Milik Nomor 07398, Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Selatan, Kec. Cilandak, Kelurahan Pondok Labu, nama pemegang hak Muhamad Kerry Adrianto Riza, luas 272 m2 (dua ratus tujuh puluh dua meter persegi), penerbitan sertifikat Jakarta, 14 Desember 2018 beserta lampiran 1 (satu) bundel asli Akta Jual Beli Nomor 33/2020 tanggal 11/09/2020 dan bukti pembayaran pajak; 22) 1 (satu) bundel dokumen asli Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1169, Provinsi Jawa Barat, Kota Bogor, Kecamatan Bogor Selatan, Kel. Kertamaya, nama pemegang hak PT. Rama Putera Investindo, luas 2.591 m2 (dua ribu lima ratus sembilan puluh satu meter persegi), penerbitan sertifikat Bogor, 4/11/2019 beserta lampiran asli Akta Jual Beli Nomor 1031/2022 tanggal 7 November 2022 dan bukti pembayaran pajak; 23) 1 (satu) bundel dokumen asli Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1171, Provinsi Jawa Barat, Kota Bogor, Kecamatan Bogor Selatan, Kelurahan Kertamaya atas nama PT. Rama Putera Investindo, luas 1.956 m2 (seribu sembilan ratus lima puluh enam meter persegi), penerbitan Sertifikat Bogor, 28 Juli 2015 beserta lampiran asli Akta Jual Beli Nomor 1032/2022 tanggal 7 November 2022; 24) 1 (satu) bundel dokumen asli Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1170, Provinsi Jawa Barat, Kota Bogor, Kecamatan Bogor Selatan, Kelurahan Kertamaya atas nama PT. Rama Putera Investindo, luas 2.023 m2 (dua ribu dua puluh tiga meter persegi), penerbitan sertifikat Bogor 10 Juli 2015 beserta lampiran asli Akta Jual Beli Nomor 1033/2022 tanggal 7 November 2022; Eli Suherti tanggal 26 Februari 2025 Penetapan Nomor 298/ Pid.Sus-TPK. Sita/2025/PN Jkt.Pst tanggal 4 Juni 2025 barang bukti tersebut dipergunakan dalam perkara Muhammad Kerry Andrianto Riza V. Barang bukti dokumen khusus yang disita dalam perkara Terdakwa Dwi Sudarsono: NO BARANG BUKTI YANG DISITA DISITA DARI 1 2 3 1 1. Dokumen Legalitas dan Ekspor Minyak Mentah Banyu Urip Bagian PT. Pertamina EP Cepu 2020 dengan Direktur Utama Pertamina EP Cepu sdr. Jamsaton Nababan: ? Copy sesuai asli Akte Marianne Vincentina Hamdani, S.H. perihal Pernyataan Pemegang Saham PT. Pertamina EP Cepu tentang Pemberhentian Direksi, Perubahan Nomenklatur Jabatan serta Pengangkatan Direksi Nomor 1 tanggal 2 Juli 2020; ? Copy sesuai asli Surat Keputusan Direktur Utama PT. Pertamina EP Cepu Nomor Kpts-031/CP000/2014-S0 tentang Board Manual PT. Pertamina EP Cepu; ? Copy sesuai asli Surat Perjanjian Jual Beli Minyak Mentah Banyu Urip antara PT. Pertamina EP Cepu, PT. Asri Dharma Sejahtera, PT. Petrogas Jatim Utama Cendana, PT. Blora Patragas Hulu, PT. Sarana Patra Hulu Cepu dengan PT. Pertamina (Persero) No. 16/C00000/2015-S0 tanggal 1 Juli 2015; ? Copy sesuai asli Surat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 03.PE-05. 20.0043 perihal Persetujuan Ekspor Minyak Bumi Dan Gas Bumi tanggal 16 Juni 2020; ? Copy sesuai asli Surat Menteri Energi Dan Sumberdaya Mineral Nomor 4695/10/ DJM/2020 perihal Rekomendasi Ekspor Minyak Mentah Banyu Urip Triwulan III Tahun 2020 untuk PT. Pertamina EP Cepu tanggal 7 Juni 2020; ? Copy sesuai asli Surat Direktur Utama Pertamina EP Cepu Nomor 178/CP0000/2020-S0 perihal Penjualan Minyak Mentah Banyu Urip Bagian PT. Pertamina EP Cepu (PEPC) periode Mei, Juni dan Kuartal III 2020 tanggal 22 Mei 2020; ? Copy sesuai asli Surat VP Crude Product & Product Trading & Commercial, Integrated Supply Chain PT. Pertamina (Persero) Nomor 714/T00300/2020-S0 perihal Penjualan Minyak Mentah Banyu Urip Bagian PT. Pertamina EP Cepu (PEPC) periode Mei, Juni dan Kuartal III 2020 tanggal 20 Mei 2020; ? Copy sesuai asli Surat Direktur Utama Pertamina EP Cepu Nomor 161/CP0000/ 2020/S0 perihal Hasil Evaluasi Pelelangan Khusus Penjualan Minyak Mentah Banyu Urip Bagian PT. Pertamina EP Cepu (PEPC) Alokasi Loading bulan Mei dan Juni 2020 tanggal 14 Mei 2020; ? Copy sesuai asli Kertas Kerja Rencana Lifting Ekspor Triwulan III Tahun 2020 Wilayah Kerja Cepu SKK MIGAS-KKKS tanggal 9 Mei 2020; 2. Data Ekspor Minyak Mentah Banyu Urip Bagian PT. Pertamina EP Cepu 2020: ? Copy sesuai asli Surat VP Crude Product & Product Trading & Commercial, Integrated Supply Chain PT. Pertamina (Persero), Nomor 1015/T00300/2020-S0 perihal Penjualan Minyak Mentah Banyu Urip Bagian PT. Pertamina EP Cepu Periode Kuartal IV 2020 tanggal 20 Juli 2020; ? Copy sesuai asli Surat Direktur Utama Pertamina EP Cepu Nomor 015/PPC00000/ 2020-S0 perihal Permohonan Pembuatan Kertas Kerja atas Bagian PT. Pertamina EP Cepu periode Triwulan IV 2020 tanggal 23 Juli 2020; ? Copy sesuai asli Surat Ceo Pertamina Kilang Pertamina Internasional Nomor 117/KPI 00000/2020-S0 perihal Penjualan Minyak Mentah Banyu Urip Bagian PT. Pertamina EP Cepu periode Kuartal III dan IV 2020 tanggal 6 September 2020; ? Copy sesuai asli surat Nota Pengantar Direktur Optimasi Feedstock Dan Produk Pertamina Kilang Pertamina Internasional perihal Permohonan Penanda tanganan Atas Surat Penjualan Minyak Mentah Banyu Urip Bagian PT. Pertamina EP Cepu periode Kuartal III dan IV 2020 tanggal 2 September 2020; ? Copy sesuai asli Surat Ceo Pertamina Kilang Pertamina Internasional Nomor 096/KPI 00000/2020-S0 perihal Permohonan Penandatanganan Atas Surat Penjualan Minyak Mentah Banyu Urip Bagian PT. Pertamina EP Cepu periode Kuartal III dan IV 2020 tanggal 12 Agustus 2020; ? Copy sesuai asli Draf Surat Direktur Utama PT Pertamina (Persero) atas nama Nicke Widyawati tanpa tanda tangan Nomor ?/ C00000/2020-S0 perihal Penjualan Minyak Mentah Banyu Urip Bagian PT. Pertamina EP Cepu Periode Kuartal III dan IV 2020 tanggal Agustus 2020; ? Copy sesuai asli Fax surat Pjs. SVP Integrated Supply Chain atas nama Eman Salaman Arief PT Pertamina (Persero) Nomor 227/ T00000/2020-S0 perihal Penjualan Minyak Mentah Banyu Urip Bagian PT. Pertamina EP Cepu periode Kuartal III dan IV 2020 tanggal 6 Agustus 2020; ? Copy sesuai asli Surat Direktur Utama Pertamina EP Cepu No. 046/PPC00000/2020-S0 perihal Permohonan Penerbitan Surat Rekomendasi Ekspor Minyak Mentah Banyu Urip Triwulan IV Tahun 2020 untuk Banyu Urip PT. Pertamina EP Cepu (PEPC) tanggal 8 September 2020; ? Copy sesuai asli Kertas Kerja Rencana Lifting Ekspor Triwulan IV Tahun 2020 Wilayah Kerja Cepu SKK MIGAS-KKKS tgl 26 Agustus 2020; ? Copy sesuai asli Realisasi Ekspor Banyu Urip Crude Oil Entitlement PT. Pertamina EP Cepu Tahun 2017, 2018-2019 dan 2020; ? Copy sesuai asli surat Pjs. SVP Integrated Supply Chain atas nama Dwi Sudarsono PT. Pertamina (Persero) Nomor R-037/T00000/ 2020-S0 perihal Hasil Evaluasi Pelelangan Khusus Penjualan Minyak Mentah Banyu Urip Bagian PT. Pertamina EP Cepu (PEPC) Alokasi Loading bulan Oktober-Desember 2020 tanggal 11 September 2020; ? Copy sesuai asli surat Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 8323/10/DJM/2020 perihal Rekomendasi Ekspor Minyak Mentah Banyu Urip Triwulan IV Tahun 2020 untuk PT. Pertamina EP Cepu tgl. 14 September 2020; ? Copy sesuai asli surat Direktur Utama Pertamina EP Cepu Nomor 052/PPC00000/ 2020-S0 perihal Hasil Evaluasi Pelelangan Khusus Penjualan Minyak Mentah Banyu Urip Bagian PT. Pertamina EP Cepu (PEPC) Alokasi Loading bulan Oktober dan Desember 2020 tanggal 15 September 2020; ? Copy sesuai asli fax surat Pjs. SVP Integrated Supply Chain atas nama Dwi Sudarsono PT. Pertamina (Persero) No. 269/T00000/2020-S0 perihal Undangan Rapat Pembahasan Rencana Penjualan Minyak Mentah Banyu Urip Bagian PT Pertamina EP Cepu (?PEPC?) Loading Oktober-Desember 2020 tanggal 15 September 2020; ? Copy sesuai asli Notulen Rapat Pertamina Nomor NR-001/PPC00000/2020-S0 perihal Steering Committee Penetapan Tindak lanjut Atas Rencana Penjualan Minyak Mentah Banyu Urip Bagian PT. Pertamina EP Cepu (PEPC) Loading Oktober-Desember 2020 tanggal 17 September 2020; ? Copy sesuai asli surat Pjs. SVP Integrated Supply Chain atas nama Dwi Sudarsono PT. Pertamina (Persero) No. 275/T00000/2020-S0 perihal Hasil Negosiasi Penjualan Minyak Mentah Banyu Urip Bagian PT. Pertamina EP Cepu (PEPC) Loading Oktober-Desember 2020 tanggal 18 September 2020; ? Copy sesuai asli surat Direktur Utama Pertamina EP Cepu Nomor 055/PPC00000/ 2020-S0 perihal Hasil Negosiasi Penjualan Minyak Mentah Banyu Urip Bagian PT. Pertamina EP Cepu (PEPC) Loading Oktober-Desember 2020 tanggal 18 September 2020; ? Copy sesuai asli surat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 03.PE-05. 20.0069 perihal Persetujuan Ekspor Minyak Bumi Dan Gas Bumi tgl. 21 September 2020; ? Copy sesuai asli surat Manager Crude Trading ISC atas nama Sani Dinar Saifuddin Nomor R-024/T00310/2020-S0 perihal Hasil Evaluasi Pelelangan Khusus Dan Penunjukan Langsung Penjualan Minyak Mentah Banyu Urip Bagian PT. Pertamina EP Cepu (PEPC) Alokasi Loading bulan Oktober-Desember 2020 tanggal 23 September 2020; ? Copy sesuai asli surat Pjs. SVP Integrated Supply Chain atas nama Dwi Sudarsono PT. Pertamina (Persero) Nomor R-073/T00000/ 2020-S0 perihal Hasil Negosiasi Penunjukan Langsung Penjualan Minyak Mentah Banyu Urip Bagian PT. Pertamina EP Cepu (PEPC) Loading bulan November 2020 tanggal 30 September 2020; ? Copy sesuai asli surat Direktur Utama Pertamina EP Cepu Nomor 068/PPC00000/ 2020-S0 perihal Hasil Negosiasi Penunjukan Langsung Penjualan Minyak Mentah Banyu Urip Bagian PT. Pertamina EP Cepu (PEPC) Loading bulan November 2020 tanggal 5 Oktober 2020; ? Copy sesuai asli surat Direktur Utama Pertamina EP Cepu Nomor 113/PPC00000/ 2020-S0 perihal Permohonan Penerbitan Surat Rekomendasi Tambahan Ekspor Minyak Mentah Banyu Urip Triwulan IV Tahun 2020 untuk Banyu Urip PT. Pertamina EP Cepu (PEPC) tanggal 28 November 2020; ? Copy sesuai asli surat Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia perihal Rekomendasi Ekspor Tambahan Minyak Mentah Banyu Urip Triwulan IV Tahun 2020 untuk PT. Pertamina EP Cepu Nomor 12169/10/DJM/2020 tgl. 11 Desember 2020; ? Copy sesuai asli surat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri perihal Persetujuan Ekspor Minyak Bumi Dan Gas Bumi Nomor 03.PE-05.20.0089 tanggal 14 Desember 2020; 3. Data Ekspor Minyak Mentah Banyu Urip Bagian PT. Pertamina EP Cepu 2021: ? Copy sesuai asli copy sesuai asli surat VP Feedstock & Invent Manag PT. Kilang Pertamina International Nomor 060/RP51000/ 2020-S2 perihal Rencana Penjualan Ekspor Minyak Mentah Banyu Urip Bagian PT. Pertamina EP Cepu (PEPC) periode Januari-Juni 2021 tanggal 9 November 2020; ? Copy sesuai asli copy sesuai asli surat Direktur Utama Pertamina EP Cepu Nomor 106/PPC 00000/2020/S0 perihal Permohonan Pembuatan Kertas Kerja Atas Bagian PT. Pertamina EP Cepu periode Triwulan I dan II 2021 tanggal 23 November 2020; ? Copy sesuai asli copy sesuai asli Kertas Kerja Rencana Lifting Ekspor Semester I Tahun 2021 Wilayah Kerja Cepu SKK MIGAS-KKKS tanggal 4 Desember 2020; ? Copy sesuai asli surat VP Feedstock & Invent Manag PT. Kilang Pertamina International Nomor R-057/RP51000/2020-S2 perihal Hasil Negosiasi Penunjukan Langsung Penjualan Minyak Mentah Banyu Urip Bagian PT. Pertamina EP Cepu (PEPC) periode Januari-Juni 2021 tanggal 1 Desember 2020; ? Copy sesuai asli surat Direktur Utama Pertamina EP Cepu Nomor 29/PPC00000/ 2020-S0 perihal Permohonan Penerbitan Surat Rekomendasi Ekspor Minyak Mentah Banyu Urip Semester I Tahun 2021 untuk Banyu Urip PT. Pertamina EP Cepu (PEPC) tanggal 20 Desember 2020; ? Copy sesuai asli surat Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor B-19/MG.04/DJM/2021 perihal Rekomendasi Ekspor Minyak Mentah Banyu Urip Semester I Tahun 2021 untuk PT. Pertamina EP Cepu tanggal 4 Januari 2021; ? Copy sesuai asli surat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 03.PE-05. 21.0003 perihal Persetujuan Ekspor Minyak Bumi Dan Gas Bumi tanggal 6 Januari 2021; ? Copy sesuai asli surat VP Feedstock & Invent Manag PT. Kilang Pertamina International Nomor R-003/RP51000/2021-S2 perihal Hasil Negosiasi Penunjukan Langsung Penjualn Minyak Mentah Banyu Urip Bagian PT. Pertamina EP Cepu (PEPC) periode Februari 2021 tanggal 8 Januari 2021; ? Copy sesuai asli surat SKK Migas Pertamina EP Cepu perihal Hasil Evaluasi Pelelangan Khusus Penjualan Minyak Mentah Banyu Urip Bagian PT. Pertamina EP Cepu (PEPC) Alokasi Loading bulan Agustus-Desember 2020 Nomor 109/CP3020/2020-S0 tanggal 16 Juli 2020; Awang Lazuardi tanggal 13 Agustus 2025 Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 3746/Pid.B. Sita/2025/PN Jkt.Sel tanggal 15 September 2025 2 1. 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Direktur SDM & Umum PT. Pertamina (Persero) Richard Samuel, S.H. tanggal 4 November 2025 Nomor Kpts.P-714/KOOOOO/2015-S8 tentang Mutasi Jabatan tanggal 1 Desember 2015; 4. 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) Nomor Kpts.P-075/C00000/ 2019-S8 tentang Mutasi Jabatan tanggal 24 Mei 2019; 3. 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan SVP Human Capital Management PT. Pertamina (Persero) SKMJ-00670/ K20000/2020-S8 tentang Mutasi Jabatan tanggal 24 September 2020; 4. 1 (satu) eksemplar uraian jabatan VP Feedstock and Inventory Management pada unit kerja/fungsi Feedstock and Product Optimisation/Refining and Petrochemicals; 5. 1 (satu) eksemplar uraian jabatan VP Crude & Product Trading & Commercial pada unit kerja/fungsi Imtegrated Supply Chain; 6. 1 (satu) eksemplar uraian jabatan Manager Integrated Supply Optimization pada unit kerja/fungsi Integrated Supply Chain; Richard Samuel, S.H. tanggal 4 November 2025 Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4731/Pid.B. Sita/2025/PN Jkt.Sel tanggal 10 November 2025 tetap terlampir dalam berkas perkara Dwi Sudarsono 9. Menetapkan rekening bank, asumsi dan sekuritas aset atas nama Terdakwa, isteri dan anak Terdakwa yang telah dilakukan pemblokiran berupa: 1. Rekening Bank Mandiri Nomor 1340093014354 atas nama Dwi Sudarsono; 2. Rekening Bank Negara Indonesia (BNI) Nomor 1848247357 atas nama Dwi Sudarsono; 3. Rekening Bank Negara Indonesia (BNI) Nomor 2111965228 atas nama Dwi Sudarsono; 4. Rekening Bank Negara Indonesia (BNI) Nomor 1848501608 atas nama Dwi Sudarsono; 5. Rekening Negara Indonesia (BNI) Nomor 27304689 atas nama Dwi Sudarsono; 6. Rekening Bank Negara Indonesia (BNI) Nomor 1185541076 atas nama Dwi Sudarsono; 7. Rekening Bank Jago, Tbk. Nomor 503269677164 atas nama Dwi Sudarsono; 8. Rekening Bank Sinarmas, Tbk. Nomor 0048240488 atas nama Dwi Sudarsono; 9. Rekening Bank Central Asia (BCA) Nomor 4490601312 atas nama Desy Purnama Dewi; 10. Rekening Bank Central Asia (BCA) Nomor 4495444555 atas nama Desy Purnama Dewi; 11. Rekening Bank Central Asia (BCA) Nomor 4490361401 atas nama Desy Purnama Dewi; 12. Rekening Bank Central Asia (BCA) Nomor 860389011 atas nama Desy Purnama Dewi; 13. Rekening Allo Bank Indonesia Tbk Nomor 8112201913 atas nama Desy Purnama Dewi; 14. Rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) Nomor 7279805369 atas nama Desy Purnama Dewi; 15. Rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) Nomor 7053653205 atas nama Desy Purnama Dewi; 16. Rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) Nomor 7131275007 atas nama Desy Purnama Dewi; 17. Rekening Bank OCBC NISP Nomor 010810134717 atas nama Desy Purnama Dewi; 18. Rekening Bank Central Asia (BCA) Nomor 2820171970 atas nama Rakha Octavano; 19. Rekening Bank Central Asia (BCA) Nomor 4490197783 atas nama Rakha Octavano; 20. Rekening Bank CIMB Niaga Nomor 707220420300 atas nama Rakha Octavano; 21. Rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) Nomor 1997100607 atas nama Rakha Octavano; 22. Rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) Nomor 1505200019 atas nama Sany Veradia; 23. Rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) Nomor 7302957287 atas nama Sany Veradia; 24. Rekening Bank Central Asia (BCA) Nomor 2330168415 atas nama Sany Veradia; 25. Rekening Bank Central Asia (BCA) Nomor 4490183715 atas nama Sany Veradia; 26. Rekening Bank Central Asia (BCA) Nomor 4490771919 atas nama Sany Veradia; 27. Rekening Bank Mandiri Nomor 1300024369657 atas nama Sany Veradia; 28. Rekening Bank Tabungan Negara (BTN) Nomor 9301884445558 nama Sany Veradia; 29. Asuransi PT Sun Life Financial Indonesia Nomor 033922982 atas nama Dwi Sudarsono; 30. Asuransi FWD Insurance Indonesia Nomor C0185587 atas nama Dwi Sudarsono; 31. Asuransi FWD Insurance Indonesia Nomor: C0259332 atas nama Dwi Sudarsono; 32. Asuransi Prudential Life Assurance Nomor CIF 67525899, Nomor Polis 13414532 atas nama Desy Purnama Dewi; 33. Rekening Sekuritas pada Ajaib Sekuritas Asia Nomor SID IDD1505Y9623537 atas nama Sany Veradia; Seluruhnya diperintahkan untuk tetap dalam pemblokiran dan diperhitungkan untuk membayar pidana denda dan Uang Pengganti; 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, pada tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);