10/PID.SUS-TPK/2026/PT AMB
Putusan PT AMBON Nomor 10/PID.SUS-TPK/2026/PT AMB
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : RAHMAWATY TAUFIQ Diwakili Oleh : Patrick Imanuel Rahakbauw, S.H., M.H Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : SYAFRUDDIN MUIN, SH Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : RAHMAT SEPKA VERNANDES, S.H. Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum III : ALFRED PERLIN JAYA LOMBOE, S.H. Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum IV : PENGKY STEPHEN SIGALINGGING, S.H. Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum V : JOHANES RIKY FELUBUN, S.H., M.H.
MENGADILI: -Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut; -Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Amb, tanggal 3 Juli 2026 yang dimintakan banding, mengenai pidana denda yang dijatuhkan, bunyi redaksi amar putusan angka 4 dan status barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1.Menyatakan Terdakwa RAHMAWATY TAUFIQ tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan PRIMAIR; 2.Membebaskan Terdakwa RAHMAWATY TAUFIQ dari Dakwaan Primair tersebut; 3.Menyatakan Terdakwa RAHMAWATY TAUFIQ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan SUBSIDAIR; 4.Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar dan apabila kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara pengganti selama 80 (delapan puluh) hari; 5.Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.429.432.397,- (satu miliar empat ratus dua puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah) apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila harta benda Terdakwa tidak cukup untuk menutupi kerugian tersebut atau Terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 6.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7.Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 8.Menetapkan Barang Bukti yang telah disita dalam perkara ini berupa: 1.1 (satu) rangkap DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH (DPA PPKD) TAHUN ANGGARAN 2019, NO DPA PPKD: 4.04 01 00 00 4; 2.1 (satu) rangkap BUKU PEMBANTU PER RINCIAN OBYEK PENERIMAAN Periode 1 Januari s/d 31 Desember 2019, tanggal 31 Desember 2019 BENDAHARA PENERIMAAN PPKD ASRI RAHMADAYANTI, A.Md; 3.1 (satu) rangkap Surat Keputusan Walikota Tual Nomor: 312.A Tanggal 06 Mei 2019 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Rumah Swadaya Permukiman Berbasis Masyarakat Di Desa Tam Ngurhir, Dokumen Pelaksanaan Anggaran BPKAD (DPA) Tahun 2019, Surat Tanda Setoran (STS) Penerimaan Dana DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman; 4.1 (satu) rangkap Daftar SP2D Bantuan Sosial untuk Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Desa Tam Ngurhir Tahun 2019, SP2D No: 2425-2539 = 115 Lembar, SP2D No: 2967-2971 = 5 Lembar; 5.1 (satu) rangkap Daftar SPP-SPM Bantuan Sosial Untuk Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Desa Tam Ngurhir Tahun 2019 120 Dokumen; 6.1 (satu) rangkap Keputusan Walikota Tual Nomor: 821.23/SK/015/2017/KT tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kota Tual tanggal 26 Mei 2017; 7.1 (satu) rangkap fotocopy rekening koran transaksi SP2D Bantuan Stimulan untuk Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Desa Tam Ngurhir Tahun 2019; 8.1 (satu) lembar Daftar perhitungan Jumlah SP2D Berdasarkan Tanggal Penerbitan 9.1 (satu) Rangkap Berita Acara Serah Terima Material NonLokal Program Kegiatan DAK Perumahan Swadaya Tahun 2019; 10.1 (satu) Rangkap Berita Acara Penukaran Barang; 11.1 (satu) Rangkap Hasil Identifikasi Sementara di Lapangan Program DAK Reguler Perumahan Desa Tam Tahun 2019; 12.1 (satu) Rangkap Dokumentasi 0% dan 100% Bantuan Rumah Swadaya (BRS) Desa Tam Ngurhir DAK Tahun Anggaran 2019; 13.1 (satu) Rangkap Berita Acara Serah Terima Bantuan Rumah Swadaya Berupa Uang Tahun 2019, Nomor: 845/SPK_Swkl Des.Tam.02/PPK-DPKP/VII/2019; 14.1 (satu) Rangkap Surat erratus Walikota Tual Nomor: 821.22/.SK/001/2017/KT Tanggal 06 April 2017; 15.1 (satu) Lembar surat Nomor 845/PPK-03/PPK/VIII/2020 Perihal Pemberitahuan Penyetoran Kembali tanggal 28 Agustus 2020; 16.1 (satu) Bundel PERJANJIAN KERJASAMA SWAKELOLA ANTARA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA TUAL DENGAN KELOMPOK PENERIMA BANTUAN DESA TUAL Nomor: 845/SPK_Swkl Des.Tam.02/PPK-DPKP/VII/2019 Tanggal 22 Juli 2019; 17.1 (satu) Bundel SURAT EDARAN Nomor: 01/SE/Dr/2019 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN SUB BIDANG RUMAH SWADAYA; 18.1 (satu) Rangkap KEPUTUSAN KEPALA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA TUAL NOMOR: 845.002/2019 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PADA DINAS PERUMAHAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA TUAL TAHUN ANGGARAN 2019; 19.1 (satu) Rangkap KEPUTUSAN WALIKOTA TUAL NOMOR 312.a TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN PENERIMA BANTUAN RUMAH SWADAYA PERMUKIMAN BERBASIS MASYARAKAT MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) INFRASTRUKTUR BIDANG PERUMAHAN (BERUPA UANG) DI DESA TAM NGURHIR KOTA TUAL TAHUN ANGGARAN 2019; 20.1 (satu) Bundel KEPUTUSAN WALIKOTA TUAL NOMOR 256 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN TENAGA FASILITATOR LAPANGAN (TFL) DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) INFRASTRUKTUR BIDANG PERUMAHAN KOTA TUAL TAHUN ANGGARAN 2019; 21.1 (satu) Rangkap Surat Nomor: 845/PPK-01/PP/X/2019 perihal Penyelesaian Pekerjaan Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir; 22.1 (satu) Lembar Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120104191492 Nama Perusahaan: CV. RAHMAT BAROKAH JAYA Ditetapkan Tanggal 19 Januari 2019; 23.1 (satu) Lembar Surat Keterangan Terdaftar S-86KT/WPJ.18/KP 0103/2019 CV. RAHMAT BAROKAH JAYA telah terdaftar sejak tanggal 04 Januari 2019; 24.1 (satu) Lembar Surat Penunjukan Distributor Nomor: 010/KPA/W/2019 Tanggal 05 April 2019; 25.1 (satu) Lembar Kartu Tanda Anggota No: 02-19-B-14-8172-362 DPN ASKENDO menetapkan RAHMAT BAROKAH JAYA, CV adalah anggota ASPEKINDO pada tanggal 22 Februari 2019; 26.1 (satu) Rangkap NOTARIS dan PPAT Hengki Tengko, S.H. SK. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: C-108.HT.03.01-Th.1998, Tanggal 29 Juli 1998, AKTA PENDIRIAN PERSEROAN KOMANDITER CV. RAHMAT BAROKAH JAYA, 03 JANUARI 2019; 27.1 (satu) Rangkap Rekening Koran PT. Bank Maluku Malut Cabang Langgur Nama Rekening: RAHMAT BAROKAH JAYA CV Nomor Rekening: 0201020915 28.1 (satu) rangkap Invoice LPD Bantuan Swakelola Desa Tam Ngurhir; 29.120 ( erratus dua puluh) Buku Tabungan Bank Maluku Malut Penerima Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir; 30.1 (satu) rangkap Keputusan Walikota Tual Nomor 312.A Tahun 2019 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Rumah Swadaya Permukiman Berbasis Masyarakat Melalui Dana Alokasi Khusus (Dak) Infrastruktur Bidang Perumahan (Berupa Uang) Di Desa Tam Ngurhir Kota Tual Tahun Anggaran 2019; 31.1 (satu) rangkap Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPASKPD) Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Tahun Anggaran 2019 Pendapatan:0, Belanja: 9.862.816.654,00; 32.1 (Satu) Rangkap Keputusan Kepala Desa/ Lurah Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Kelompok Penerima Bantuan Rumah Swadaya Tahun Anggaran 2019; 33.1 (satu) rangkap Keputusan Walikota Tual Nomor 349.C Tahun 2019 Tentang Pembentukan Tim Teknis Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) Kota Tual Tahun 2019; 34.1 (satu) rangkap Surat Keterangan Telah Menerima Upah Tukang Bantuan Rumah Swadaya Dak 2019 Di Desa Tam Ngurhir Kelompok I, II dan III; 35.1 (satu) rangkap Proposal Permohonan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Pemerintah Kota Tual Provinsi Maluku Desa Tam Kecamatan Tayando Tam Tahun 2019; 36.1 (satu) rangkap Permohonan Buka Rekening Nomor; Tul/02/448/XI/2019 Tanggal 10 September 2019; 37.1 (satu) lembar Surat Permintaan Data Dalam Rangka Mempercepat Proses Pelaksanaan Program Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Bagi Mbr Di Kota Tual Tahun Angaran 2019; 38.1 (satu) rangkap Bukti Setoran bank MALUKU MALUT atas nama PT KAWAN BERSAMA jumlah Rp. 840.000.000 (delapan ratus empat puluh juta) pada tanggal 23 Desember 2019; 39.1 (satu) lembar Cek bank MALUKU MALUT No. BMM 525327 sejumlah Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) atas nama BURHAN HANUBUN pada tanggal 30 Desember 2019. Milik Bank Maluku Malut Cabang Langgur; 40.1 (satu) lembar Cek bank MALUKU MALUT No.525328 sejumlah Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) atas nama BURHAN HANUBUN pada tanggal 03 Januari 2020.; 41.1 (satu) rangkap Cek bank MALUKU MALUT No. 525326 sejumlah Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) atas nama BURHAN HANUBUN pada tanggal 03 Januari 2020 dan Bukti Setoran atas nama CV RAHMAT BAROKAH JAYA ke Penerima atas nama Iswanto sejumlah Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah); 42.1 (satu) lembar Cek bank MALUKU MALUT No. 525329 sejumlah Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) atas nama BURHAN HANUBUN nomor rekening 0203000418 pada tanggal 03 Januari 2020 dan Bukti Setoran atas nama ROBY SUANTHIE sejumlah Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah); 43.1 (satu) lembar Cek bank MALUKU MALUT No. 525330 sejumlah Rp. 260.000.000 (Dua Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) atas nama ENGGELION ERNA MADUBUN pada tanggal 06 Januari 2020 dan Bukti Setoran atas nama LILI ke penerima atas nama SEMUEL KASIU sejumlah Rp. 260.000.000 (Dua Ratus Enam Puluh Juta Rupiah); 44.1 (satu) rangkap Fotocopy Perjanjian Kerja Sama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual dengan PT. Bank Maluku Malut Cabang Tual Tentang Penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang Bersumber dari Dana DAK APBD Kota Tual Tahun 2019; 45.1 (satu) lembar Surat Permohonan Buka Rekening Nomor Tul/02/448/XI/2019 Tanggal 10 September 2019; 46.1 (satu) rangkap Surat Permohonan Buka Rekening Nomor Tul/02/473/IX/2019 Tanggal 24 September 2019; 47.1 (satu) rangkap Surat Permohonan Buka Rekening Penerima Bantuan Rumah Swadaya DAK 2019 Nomor 845/97/2019; 48.1 (satu) rangkap Surat Permohonan Permintaan Data Bantuan Perumahan DAK Tahun Anggaran 2019 dari Dinas PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN Kota Tual Nomor 845/PPK05/2020 pada tanggal 01 Oktober 2020; 49.1 (satu) rangkap Surat Permohonan Permintaan Data Bantuan Perumahan DAK Tahun Anggaran 2019 Nomor 845/014/2020 pada tanggal 03 Maret 2020; tetap berada dalam berkas perkara; 9.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).