100/Pdt.P/2026/PN Pin
Putusan PN PINRANG Nomor 100/Pdt.P/2026/PN Pin
Pemohon: HASDAR B HARYANTO
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-5 dan 2 (dua) orang saksi yaitu Nursam Anto dan Dahlan; Menimbang bahwa sebelum Hakim mempertimbangkan mengenai pokok permohonan Pemohon tersebut di atas, terlebih dahulu perlu dipertimbangkan mengenai kewenangan MENGADILI Pengadilan Negeri Pinrang untuk menerima, memeriksa dan MENGADILI perkara permohonan a quo; Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang disebutkan dalam Buku II Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan dalam Empat Lingkungan Peradilan Edisi 2007, disebutkan perkara permohonan (voluntair) diajukan dengan surat permohonan oleh Pemohon kepada Ketua Pengadilan Negeri ditempat tinggal Pemohon; Menimbang bahwa berdasarkan bukti surat P-1 dan P-2, yang dikuatkan oleh keterangan para Saksi, dan permohonan Pemohon yang menyatakan bahwa Pemohon bertempat tinggal di Madimeng, RT/RW 003/002, Kelurahan Mamminasae, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, dimana wilayah tempat tinggal Pemohon tersebut merupakan wilayah hukum (yurisdiksi) Pengadilan Negeri Pinrang, oleh karenanya Pengadilan Negeri Pinrang berwenang (competence) untuk menerima, memeriksa dan memberikan penetapan permohonan a quo; Menimbang bahwa karena Hakim Pengadilan Negeri Pinrang berwenang MENGADILI permohonan Pemohon maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan setiap petitum yang diuraikan Pemohon dalam permohonannya; Menimbang bahwa petitum angka 1 (satu) memohon kepada hakim agar mengabulkan permohonan Pemohon; Menimbang bahwa terhadap petitum angka 1 (satu) permohonan Pemohon, Hakim berpendapat petitum tersebut masih bergantung pada petitum lainnya sehingga belum dapat dipertimbangkan untuk dikabulkan atau tidak, dan oleh karenanya terhadap petitum ini akan dipertimbangkan setelah Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan petitum-petitum selanjutnya; Menimbang bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan petitum angka 2 (dua) permohonanyang pada pokoknya memohon agar menetapkan Data diri Pemohon yang benar adalah nama Hasdar B Haryanto lahir di Tawau tanggal 16 Maret 1996 anak sah dari Anto Arman dan Ani bersesuaian dengan nama, tanggal dan tahun kelahiran Pemohon yang ada pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran Pemohon; Menimbang bahwa terhadap petitum angka 2 (dua) permohonan Pemohon, Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Bahwa data Perseorangan meliputi nomor KK, NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun lahir, golongan darah, agama/kepercayaan, status perkawinan, dan lain-lain; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Republik Indoensia Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan bahwa: “Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan: Kartu tanda penduduk yang masih berlaku; Kartu keluarga; Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan Paspor lama bagi yang telah memiliki Paspor”; Menimbang, bahwa paspor merupakan dokumen keimigrasian yang pembuatannya harus didasarkan pada data kependudukan Pemohon Paspor oleh karena itu data-data dalam paspor haruslah sama dengan data yang ada dalam data kependudukan Pemohon Paspor sebagai bentuk tertib administrasi; Menimbang, bahwa setelah Hakim memperhatikan maksud dari permohonan pemohon dihubungkan dengan bukti surat P-3, P-4 dan P-5, bahwa Pemohon menyatakan ada kesalahan penulisan nama, tanggal dan bulan kelahiran terjadi kesalahan pada pada saat pemohon ke Malaysia untuk mengunjungi orangtua dan terjadi kekeliruan pada saat pendataan, dan pada saat ini Pemohon ingin membuat Paspor lagi karena Pemohon berencana ke Makkah untuk melaksanakan Ibadah Umroh, namun data Pemohon yang ada di Imigrasi mempunyai perbedaan dengan data Kependudukan Pemohon, sehingga harus ditetapkan data kependudukan Pemohon yang benar sebagaimana dalam data kependudukan Pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Hakim berpendapat Pemohon telah berhasil membuktikan dalil permohonannya bahwa data diri Pemohon yang benar adalah nama Hasdar B Haryanto lahir di Tawau tanggal 16 Maret 1996 anak sah dari Anto Arman dan Ani, bersesuaian dengan nama, tempat, tanggal dan bulan kelahiran Pemohon yang ada pada surat Keterangan Perekaman Kartu tanda Penduduk KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran Pemohon, maka petitum angka 2 (dua) tersebut beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan; Menimbang bahwa mengenai petitum angka 3 (tiga) yang pada pokoknya membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka Hakim mempertimbangkan bahwa karena permohonan ini sifatnya sepihak atau merupakan yurisdiksi voluntair serta permohonan Pemohon telah dikabulkan maka segala biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini haruslah dibebankan kepada Pemohon yang besarnya akan disebutkan dalam amar penetapan ini; Menimbang bahwa oleh karena petitum angka 2 (dua) sampai dengan petitum angka 3 (tiga) dikabulkan oleh Hakim, maka terhadap petitum angka 1 (satu) yang pada pokoknya memohon agar Hakim mengabulkan permohonan Pemohon beralasan hukum untuk dikabulkan; Memperhatikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan Permohonan ini;