147/PID.SUS/2026/PT BGL
Putusan PT BENGKULU Nomor 147/PID.SUS/2026/PT BGL
Pembanding/Penuntut Umum : Lucky Selvano Marigo,SH. Terbanding/Terdakwa : YOSI INDARTI Binti MUSTA’IN
MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; Merubah Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 42/Pid.Sus/2026/PN Bgl tanggal 25 Juni 2026 yang dimintakan banding sepanjang bunyi dalam amar nomor 3 yang susunan redaksi atau kalimatnya dihilangkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa YOSI INDARTI Binti (Alm) MUSTA?IN terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan tetapi bukan merupakan perbuatan pidana; Melepaskan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas oleh karena itu dari segala tuntutan hukum; Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya; Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) Bundel Surat Keputusan Direksi Bank Bengkulu Nomor 55/HP.00.02.04/2018 tentang Kredit Modal Kerja dan Investasi; 1 (satu) Buku terkait Surat Keputusan Direksi PT. Bank Bengkulu Nomor 140/HP.00.02.04/D.4/2016 tentang Kebijakan Perkreditan Bank; 1 (satu) Bundel Laporan Progres Lelang Ke-2 Agunan PT. Agung Jaya Group dan PT. Cempaka Putri Agung tanggal 23 Juli 2025; Surat Bank Bengkulu Cabang Kepahiang Nomor 84/S.int/CB.201/2025 kepada Pemimpin Divisi Adm. Keuangan Bank Bengkulu perihal Konfirmasi Penambahan Biaya Anggaran Untuk Penggunaan Jasa KJPP; Surat dari Plt. Pemimpin Divisi Kredit Komersial Bank Bengkulu kepada Bank Bengkulu Cabang Kepahiang Nomor 284/S.int/D.4/2025 perihal Penilaian Agunan Lelang Tahap Ke-2 PT. Agung Jaya Group dan PT. Cempaka Putri Agung; 1 (satu) Buku Register Surat Keluar Bank Bengkulu Cabang Kepahiang; 1 (satu) Bundel Konfirmasi Hasil Pemeriksaan PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu Kantor Cabang Kepahiang oleh Otoritas Jasa Keuangan Bulan Juni 2024; Surat Pimpinan Bank Bengkulu Cabang Kepahiang Nomor 9/S.Int/CB.201/2025 tanggal 1 September 2025 perihal Action Plan Penagihan Kredit NPL; Surat Keputusan Direksi Bank Bengkulu Nomor 17.1/HP.00.01/D.1/2019 tanggal 25 Januari 2019 tentang Struktur Organisasi PT. Bank Bengkulu; Surat Pimpinan Bank Bengkulu Cabang Kepahiang Nomor 68/S.Int/CB.201/2025 tanggal 1 Juli 2025 perihal Laporan Progres Lelang Agunan PT. Agung Jaya Group dan PT. Cempaka Putri Agung; 7 (tujuh) lembar salinan Keputusan Direksi Bank Bengkulu yang telah dilegalisir Nomor 24/HP/00.02.00.04/D.7 tanggal 29 Januari 2019 tentang Pengangkatan Dendy Ario sebagai Pelaksana Account Officer (AO) Produktif di Bank Bengkulu Cabang Kepahiang; 7 (tujuh) lembar salinan Keputusan Direksi Bank Bengkulu yang telah dilegalisir Nomor 24/HP.00.02.00.04/D.7 tanggal 29 Januari 2019 tentang Pengangkatan Yosi Indarti sebagai Pelaksana Account Officer (AO) Produktif di Kantor Bank Bengkulu Cabang Kepahiang; 7 (tujuh) lembar salinan Keputusan Direksi Bank Bengkulu yang telah dilegalisir Nomor 181/HP.00.02.00.04/D7 tanggal 30 September 2019 tentang Pengangkatan Yogi Purnama sebagai Kasi Kredit Bank Bengkulu Cabang Kepahiang (Act. Productive Credit Section Head of Kepahiang Head); 9 (sembilan) lembar salinan Keputusan Direksi Bank Bengkulu yang telah dilegalisir Nomor 150/HP.00.02.00.04/D.7 tanggal 9 Agustus 2019 tentang Pengangkatan Yuliana Maitimu sebagai Kepala Bank Bengkulu Cabang Kepahiang (Branch Manager); 7 (tujuh) lembar salinan Surat Keputusan Dewan Komisaris yang telah dilegalisir PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu Nomor 06 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Agusalim selaku Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu tanggal 4 Juli 2016; 1 (satu) Bundel salinan Job Describtion yang telah dilegalisir Nomor 243/HP.00.02.00.04/D.7 tanggal 17 Desember 2019 tentang Job Description Pegawai PT. Bank Bengkulu; 12 (dua belas) lembar salinan Keputusan Direksi Bank Bengkulu yang telah dilegalisir Nomor 56/HP.00.02.04/D.4/2018 tanggal 23 April 2018 tentang Kredit Konstruksi dan Pengadaan Barang/Jasa; 6 (enam) lembar salinan Keputusan Direksi Bank Bengkulu yang telah dilegalisir Nomor 57/HP.00.02.04/D.4/2018 tanggal 23 April 2018 tentang Penilaian Agunan; 10 (sepuluh) lembar salinan Keputusan Direksi Bank Bengkulu yang telah dilegalisir Nomor 141/HP.00.02.04/D.4/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Komite Kredit; 1 (satu) Bundel Map Hitam Berkas Kredit PT. Agung Jaya Group Tahun 2019 dengan Nomor paripasu Agunan PT. Agung Jaya Group Nomor 1 : 000021090 SHM Nomor 01562 atas nama Hj. Leni Haryati John Latief, Nomor 1 : 000021091 SHM Nomor 00077 atas nama Ny. Dahniah; 1 (satu) Bundel dokumen Standar Operasional Prosedur Penanganan Kredit Bermasalah Buku I Pembinaan dan Pengawasan Kredit; 1 (satu) Bundel dokumen Standar Operasional Prosedur Penanganan Kredit Bermasalah Buku II Penyelamatan Kredit Bermasalah; 1 (satu) Bundel dokumen Standar Operasional Prosedur Penanganan Kredit Bermasalah Buku-3 Penyelamatan Kredit Bermasalah; 1 (satu) Bundel Memo dari Divisi Kredit Bank Bengkulu kepada Divisi Kepatuhan perihal Tindak Lanjut Risalah Pembahasan Kinerja Bank Bengkulu Nomor 216/MM/D.4/2022 tanggal 28 April 2022; 1 (satu) Bundel Dokumen Konfirmasi Hasil Pemeriksaan Umum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu tanggal 31 Mei 2021; 1 (satu) Bundel Dokumen Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan Umum PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu-Kantor Pusat tanggal 4 Agustus 2023; 1 (satu) Bundel Dokumen Konfirmasi Hasil Pemeriksaan Umum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu September 2021; 1 (satu) Bundel Dokumen Konfirmasi Hasil Pemeriksaan PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu November 2024; 1 (satu) Bundel Dokumen Struktur Organisasi PT. Hutama Karya (Persero); 1 (satu) Bundel Dokumen Tindak Lanjut Penyelesaian dan Mediasi PT. Agung Jaya Group dan PT. Cempaka Putri Agung Nomor 169.a/S.Eks/201/2021 tanggal 3 September 2021; 1 (satu) Bundel Dokumen Standar Operasional Prosedur Penanganan Kredit Bermasalah; 1 (satu) Buku Laporan Tingkat Kesehatan Bank (TKB) Bank Bengkulu Semester II Tahun 2021; 1 (satu) Buku Laporan Tingkat Kesehatan Bank (TKB) Bank Bengkulu Semester I Tahun 2021; 1 (satu) Buku Laporan Tingkat Kesehatan Bank (TKB) Bank Bengkulu Semester II Tahun 2020; 10 (sepuluh) lembar Dokumen Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Bengkulu; 3 (tiga) lembar Rencana Aksi (Action Plan) tindak lanjut rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Kegiatan Operasional Tahun Buku 2023 sampai dengan 2024 (Triwulan III) pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu dan Instansi terkait lainnya di Bengkulu Nomor 1/LHP/XVIII.BKL/1/2025 tanggal 17 Januari 2025; 4 (empat) lembar Surat Nomor 353/S.Eks/D.9/2021 tanggal 29 Oktober 2021 Penyampaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan OJK Provinsi Bengkulu pada Bank Bengkulu Pusat Periode 31 Mei 2021; 3 (tiga) lembar Surat Undangan Divisi Kepatuhan Nomor 122/Und/D.9/2025 tanggal 1 Juli 2025 perihal pembahasan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Bengkulu Tahun 2024; 1 (satu) lembar Surat Direktur Operasional Nomor 158/S.Int/D.9/2025 tanggal 3 September 2025 perihal Pemenuhan Komitmen Atas Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu Tahun 2024; 2 (dua) lembar Surat Direktur Utama Nomor 55.1/S.int/D.9/2025 tanggal 20 Maret 2025 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu Terhadap Temuan Pemeriksaan Mengenai Pemberian Kredit KMK Konstruksi; 2 (dua) lembar Surat Dewan Komisaris Nomor 85/DK-BPD/XI/2021 tanggal 19 November 2021 perihal Monitoring Pengawasan Terhadap Pinjaman PT. Agung Jaya Group dan PT. Cempaka Putri Agung di Bank Bengkulu Cabang Kepahiang; 1 (satu) Bundel Risalah Rapat Komite Audit, Komite Pemantauan Risiko Dewan Komisaris PT. Bank Bengkulu bersama Bank Bengkulu Cabang Kepahiang tanggal 3 November 2021; 1 (satu) Buku Pedoman Perusahaan Kepatuhan Bank Bengkulu tahun 2019; 1 (satu) Buku Laporan Hasil Pemeriksaan PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu dengan posisi pemeriksaan 31 Mei 2021; 1 (satu) Buku Laporan Tingkat Kesehatan Bank Semester 1 Tahun 2020; 1 (satu) Bundel file dokumen terkait penyelesaian PT. Agung Jaya Group dan PT. Cempaka Putri Agung; 1 (satu) Bundel salinan yang telah legalisir terkait Perjanjian Kerjasama Turunan tentang Asuransi Kredit Konstruksi dan Non Konstruksi (Pengadaan Barang dan Jasa) antara PT. Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu Nomor 82 / PKS / ASK / DIR / XII / 2013, Nomor : 41 / HP.01.01 / D.4 / 2013 tanggal 13 Desember 2013; 1 (satu) lembar salinan Surat Bank Bengkulu Cabang Kepahiang ke PT. Askrindo yang telah dilegalisir Nomor 103/PK.01.03/C6/2020 tanggal 8 Desember 2020 perihal Permohonan Perpanjangan Pertanggungan Asuransi Kredit Konstruksi; 1 (satu) lembar salinan Surat PT.Askrindo ke Bank Bengkulu Cabang Kepahiang yang telah dilegalisir Nomor 1105/BKL/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020 perihal Konfirmasi Permohonan Perpanjangan Pertanggungan Asuransi Kredit Konstruksi; 2 (dua) lembar salinan Surat Bank Bengkulu Cabang Kepahiang ke PT.Askrindo yang telah dilegalisir Nomor 107/PK.01.03/C6/2020 tanggal 17 Desember 2020 perihal Permohonan Perpanjangan Pertanggungan Asuransi Kredit Konstruksi; 1 (satu) lembar salinan Surat PT.Askrindo ke Bank Bengkulu Cabang Kepahiang yang telah dilegalisir Nomor 53/BKL/I/2021 tanggal 15 Januari 2021 perihal Konfirmasi Permohonan Perpanjangan Pertanggungan Asuransi Kredit Konstruksi; 2 (dua) lembar salinan dokumen pengalaman perusahaan PT.Peu Putra Agung Tahun 2017 dan Tahun 2016; 1 (satu) Bundel salinan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) antara Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu dengan PT.Peu Putra Agung tanggal 12 September 2018; 1 (satu) Bundel rekening Koran Bank Bengkulu atas nama Adhe Juanda dengan Nomor rekening 0010204043183 periode 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019; Seluruhnya digunakan dalam perkara Terdakwa Yuliana Maitimu, S.E., binti La Maitimu (Alm); Membebankan biaya perkara kepada Negara dalam dua tingkatan peradilan yang didalam tingkat banding sejumlah nihil;