4/Pdt.G.S/2026/PN Slt
Putusan PN SALATIGA Nomor 4/Pdt.G.S/2026/PN Slt
Penggugat: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran Tergugat: KSP Jaya Eka Sakti (LL100407)
Setelah membaca dan mempelajari surat gugatan Penggugat tertanggal 12 Agustus 2026 yang diterima dan didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Salatiga pada tanggal 18 Agustus 2026 di bawah register Nomor 4/Pdt.G.S/2026/PN Slt; Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Salatiga tentang Penunjukan Hakim yang MENGADILI perkara ini; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menyatakan “Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini”; Menimbang, bahwa di dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menyatakan “Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama”, dan di dalam Pasal 4 ayat (3a) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menyatakan “Dalam hal Penggugat berada diluar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili Tergugat dengan surat tugas dari institusi Penggugat”; Menimbang, bahwa setelah Hakim meneliti dan mempelajari gugatan Penggugat, diketahui Penggugat dalam hal ini memilih berdomisili hukum di Kantor BPJS KETENAGAKERJAAN CAB. UNGARAN, tempat kedudukan Jalan Soekarno Hatta No.10, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, sedangkan Tergugat beralamat di Jalan Argaboga 12, RT 004 RW 012 Kelurahan Ledok Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah, yang mana Ungaran termasuk dalam daerah hukum Kabupaten Semarang, sehingga dapat diketahui Penggugat maupun Tergugat tidak berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama; Menimbang, bahwa Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 jo. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menyatakan bahwa “Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian”; Menimbang, bahwa perkara a quo merupakan sengketa perbuatan melawan hukum, yang pembuktiannya mengharuskan adanya pembuktian mengenai unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian; Menimbang, bahwa pembuktian terhadap unsur-unsur tersebut tidak dapat dilakukan secara sederhana karena memerlukan pemeriksaan fakta secara mendalam, penilaian terhadap berbagai alat bukti, serta pertimbangan hukum yang komprehensif; Menimbang, bahwa setelah Hakim meneliti dan mempelajari gugatan a quo Hakim berpendapat penyelesaian perkara gugatan a quo tidak dapat diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dan dengan dihubungkan dengan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (3a) serta Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim berpendapat bahwa karena Penggugat dan Tergugat berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang tidak sama dan pembuktiannya dalam perkara ini mengharuskan adanya pembuktian mengenai unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian, maka menjadikan gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi syarat sebagaimana yang telah diatur di dalam Pasal 4 ayat (3) serta Pasal 11 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa gugatan a quo tidak termasuk dalam gugatan sederhana; Menimbang, bahwa oleh karena Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka berdasarkan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, haruslah diperintahkan untuk mencoret perkara a quo dari register perkara a quo dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat”; Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo telah dicoret dalam register perkara, dan telah ada biaya yang dikeluarkan dalam perkara ini, maka biaya yang timbul dalam perkara ini harus dibebankan kepada Penggugat, sedangkan sisa panjar biaya perkara a quo dikembalikan kepada Penggugat; Memperhatikan, ketentuan Pasal 11 Ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (3a) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini; MENETAPKAN: Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Salatiga untuk mencoret perkara Nomor 4/Pdt.G.S/2026/PN Slt dalam register perkara; Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah); Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Salatiga untuk mengembalikan sisa panjar biaya perkara a quo kepada Penggugat;