212/Pid.B/2026/PN Cbd
Putusan PN CIBADAK Nomor 212/Pid.B/2026/PN Cbd
Penuntut Umum: 1.GIRDO CAESAR FERARY, S.H 2.Dimas Fir Rizqi, S.H Terdakwa: DESTI RATNASARI Binti SULAEMAN EPENDI (Alm)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa DESTI RATNASARI Binti SULAEMAN EPENDI (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DESTI RATNASARI Binti SULAEMAN EPENDI (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bendel dokumen pengajuan lamaran kerja Terdakwa DESTI RATNASARI ke PT. FEDERAL INTERNASIONAL FINANCE Cabang Sukabumi II Palabuhanratu; 1 (satu) bendel dokumen Perjanjian Kerja atau pengangkatan Terdakwa DESTI RATNASARI bekerja PT. Federal International Finance Cabang Sukabumi II Nomor : 01 / HRDF / FIF / KRY-P CB / VI / 2016 Palabuhanratu tanggal 16 Juni 2016. 1 (satu) bendel Slip Gaji Terdakwa DESTI RATNASARI periode bulan Juli, Agustus dan September 2024; 1 (satu) lembar Job Description Terdakwa DESTI RATNASARI; Dokuman Data Laporan Selisih saldo rekening Bank Sukabumi II Branch Finance Coordinator Terdakwa DESTI RATNASARI tanggal 1 November 2024; 1 (satu) lembar Dokumen Request atau pengajuan dana Bank OD UFI untuk Deposit UFI oleh Terdakwa DESTI RATNASARI tanggal 6 Agustus 2024 dengan nomor kode karyawan : 14800 tanggal 08 Mei 2024 dengan email :[email protected] sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); 1 (satu) lembar dokumen Laporan pada system pencatatan fiktif yang dibuat oleh Terdakwa DESTI RATNASARI terkait bahwa uang sebesar Rp. 500.000.000,- disetorkan ke rekening PT. FEDERAL INTERNASIONAL FINANCE PUSAT tanggal 23 Agustus 2024. 1 (satu) lembar dokumen Email pemberitahuan saldo awal tanggal 20 Agustus 2024 sebesar Rp. 508.128.843. 4 (empat) lembar Foto Copy Cek penarikan uang dengan Nomor Cek : CA219862 tanggal tanggal 06 Agustus 2024 penarikan uang sebesar Rp. 250.000.000, Nomor Cek : CA219864 tanggal 06 Agustus 2024 penarikan uang sebesar Rp. 50.000.000,-, Nomor Cek : CA219865 tanggal 07 Agustus 2024 penarikan uang sebesar Rp. 150.000.000,- Nomor Cek : CA219868 tanggal 20 Agustus 2024 Penarikan uang sebesar Rp. 50.000.000; 1 (satu) bendel bukti Chat WA antara Sdr. EKO JATMIKO,SE dengan Terdakwa DESTI RATNASARI tentang diperintahkannya Terdakwa DESTI RETNASARI untuk menyetorkan dan mengirimkan bukti slip bukti setorannya. 1 (satu) lembar print out dokumen bukti Transaction inquiry pengiriman uang dari PT. FEDERAL INTERNASIONAL FINANCE PUSAT dengan nomor rekening : 189960077 ke PT. FEDERAL INTERNASIONAL FINANCE Cabang Sukabumi II dengan Nomor rekening : 0383793536, kemudian dilakukan penarikan dana menggunakan Cek penarikan uang dengan Nomor Cek : CA219862 tanggal tanggal 06 Agustus 2024 penarikan uang sebesar Rp. 250.000.000, Nomor Cek : CA219864 tanggal 06 Agustus 2024 penarikan uang sebesar Rp. 50.000.000,-, Nomor Cek : CA219865 tanggal 07 Agustus 2024 penarikan uang sebesar Rp. 150.000.000,- Nomor Cek : CA219868 tanggal 20 Agustus 2024 Penarikan uang sebesar Rp. 50.000.000,- 1 (satu) bendel dokumen Laporan Harian Bank dan Rekapitulasi Laporan Harian tanggal 05, 06, 07, 20 Agustus 2024 seolah-olah Terdakwa DESTI RATNASARI telah menyetorkan uang ke PT. FEDERAL INTERNASIONAL FINANCE PUSAT kemudian dibuat Kembali Laporan Harian Bank salah transaksi. 1 (satu) bendel dokumen Laporan Harian Bank dan Rekapitulasi Laporan Harian tanggal 07 Agustus 2024 bahwa olah Terdakwa DESTI RATNASARI tidak melakukan transaksi penyetoran uang ke PT. FEDERAL INTERNASIONAL FINANCE PUSAT. 1 (satu) bendel dokumen Laporan Harian Bank dan Rekapitulasi Laporan Harian tanggal 20 Agustus 2024 bahwa olah Terdakwa DESTI RATNASARI tidak melakukan transaksi penyetoran uang ke PT. FEDERAL INTERNASIONAL FINANCE PUSAT. 1 (satu) bendel data Laporan Harian Cash atau Listing transaksi harian per user Terdakwa DESTI RATNASARI dengan Nomor NPK : 49698 bahwa mulai bulan Januari 2024 telah membuat laporan Salah MIT atau salah transaksi. 1 (satu) bendel bukti Print Out Laporan Transaction Inquiry System PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk tanggal 23 Agustus 2024 bahwa tidak ada laporan pengiriman uang dari PT. FEDERAL INTERNASIONAL FINANCE Cabang Sukabumi II yang dikirimkan oleh Terdakwa DESTI RATNASARI selaku Finance Koordinator sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagaimana Laporan harian cash tentang pengiriman uang dibuat oleh Terdakwa DESTI RATNASARI tanggal 23 Agustus 2024 3 (tiga) lembar Report Self Comliance Sukabumi II Branch Pt. Federal International Finance Nomor : LHA / IA-FIF / VIII / 2024 tanggal 24 Agustus 2024, terkait temuan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Terdakwa DESTI RATNASARI jabatan Finance Coordinator PT. Federal International Finance Cabang Sukabumi II Palabuhanratu. 3 (tiga) lembar Rekening koran Bank BRI atas nama LUKI ALAMSYAH dengan nomor rekening 409401007957506 periode tanggal 01 Agustus 2024 s/d 31 Agustus 2024. 5 (lima) lembar Rekening koran Bank BRI atas nama EMAH dengan nomor rekening : 410001031906530 periode tanggal 01 Agustus 2024 s/d 31 Agustus 2024. 1 (satu) Buah Buku Rekening Bank BRI atas nama DESTI RATNASARI dengan nomor rekening 3464-01-042864-53-6 tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);