6/PID.SUS-TPK/2026/PT MAM
Putusan PT SULAWESI BARAT Nomor 6/PID.SUS-TPK/2026/PT MAM
Penuntut Umum I INDRIYANI GHAZALI, S.H., Penuntut Umum II Adrianus Yerhan Tomana, S.H., M.H, Penuntut Umum III ASNAENI, S.H., M.H., Penuntut Umum IV Muhammad Nasran, S.H., M.H., Penuntut Umum V MUHAMMAD FAISAL AZMY, S.H., Penuntut Umum VI M. Zaki Mubarak, S.H., Penuntut Umum VII R RAHARJO YUSUF WIBISONO, S.H.,M.H., Penuntut Umum VIII DWI HASTARYO, S.H.,M.H., Penuntut Umum IX ABEN BM SITUMORANG, S.H.,M.H, Terdakwa I H. AHMAD M, Terdakwa MUHAMMAD ZULFAHMI AB Alias ANDIS
MENGADILI : Menerima permintaan banding dari Terdakwa I, Terdakwa II dan Penuntut Umum tersebut; Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mam tanggal 4 Juni 2026, yang dimintakan banding sekedar mengenai penjatuhan pidana, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa I H. Ahmad M dan Terdakwa II Muhammad Zulfahmi AB alias Andis tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I H. Ahmad M oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, jika pidana denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar, dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 60 (enam puluh) hari; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Muhammad Zulfahmi AB alias Andis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, jika pidana denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar, dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 80 (delapan puluh) hari; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I H. Ahmad M untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah) jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa II Muhammad Zulfahmi AB alias Andis untuk membayar uang pengganti sejumlah sejumlah Rp157.623.291,00 (seratus lima puluh tujuh juta enam ratus dua puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah) jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani masing-masing Terdakwa I dan Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar Terdakwa I dan terdakwa II tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti, berupa; 1 (satu) rangkap Salinan Dokumen Kontrak Pekerajaan Nomor : 600./170/Fisik/DPUPR- CK/XI/2022, Tanggal 02 November 2022; 1 (satu) rangkap Salinan Dokumen Perencanaan Nomor : 600./184/CKJC/DPUPR/X/2021, Tanggal 13 Oktober 2021; 1 (satu) rangkap Dokumen Kontrak Pengawasan Nomor: 600./111/WAS/DPUPRCK/IX/2022, Tanggal 2 September 2022; 1 (satu) rangkap Salinan Dokumen HPS Perencanaan Pematangan lahan pintu gerbang lokasi kampung baru Kel. Bebanga Kec. Kalukku Kab.Mamuju; 1 (satu) rangkap Salinan Dokumen KAK Tentang pematangan lahan pintu gerbang (Bts. Mamuju-Mamuju tengah, Kota Kec.Kalukku, Bts Kota Bagian Utara, Bts mamuju-majene); 1 (satu) rangkap Salinan Dokumen Justifikasi teknisTentang pematangan lahan pintu gerbang Desa Tadui Kec. Mamuju Kab.Mamuju; 1 (satu) rangkap Salinan Dokumen CCO Tentang pematangan lahan bangunan gerbang Desa Tadui kec.Mamuju Kab.Mamuju; 1 (satu) rangkap Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tentang pematangan lahan pintu gerbang : SP2D Nomor 34.02/04.0/000203/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000 /P.05/11/2022, Tanggal 04 November 2022; SP2D Nomor 34.02/03.0/000500/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000 /P.09/12/2022, Tanggal 26 Desember 2022; SP2D Nomor 34.02/04.0/000006/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000 /P.01/4/2023, Tanggal 11 April 2023; 1 (satu) rangkap salinan dokumen Berita acara pemindahan lokasi pematangan lahan pintu gerbang No: 600/1013/CK-DPUPR/XI/2022 , tanggal 04 November 2022 ; 1 (satu) rangkap Salinan Dokumen SK PPK / PA No: 188.45/4/KPTS/I/2022, Tanggal 03 Januari 2022; 1 (satu) rangkap Salinan Dokumen SK PPTK No: 600/005/KPTS/DPUPR/I/2022, Tanggal 04 Januari 2022; 1 (satu) rangkap salinan Dokumen Surat Tugas Peneliti Kontrak No: 094 / 503 / DPUPR /V / 2022, Tanggal 20 Mei 2022; 1 (satu) rangkap salinan Dokumen SK Tim Teknis No: 600 / 010 /KPTS/ DPUPR / I / 2022, Tanggal 04 Januari 2022; 1 (satu) rangkap Dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 663 / 01.a /BA.ST.KONST/DPUPR/II/2023 , Tanggal 17 Februari 2023; 1 (satu) rangkap Dokumen rincian denda keterlambatan pekerjaan No:610/CK/01/II/2022, Tangal 20 Februari 2023; 1 (satu) rangkap Salinan Dokumen pemberian kesempatan No: 600 / 1238 / DPUPR / XII/ 2022, Tanggal 26 Desember 2022; 1 (satu) rangkap salinan Dokumen Laporan Progres Pematangan lahan bangunan gerbang Desa Tadui Kec. Mamuju Kab. Mamuju; 1 (satu) rangkap Salinan Dokumen permohonan MC.0 No.04.11/CV.BRK/MC.0/XI/2022, Tanggal 04 November 2022; 1 (satu) rangkap Salinan Dokumen berita acara MC.0 No.663/2036/ BA.MC.0/DPUPR/XI/2022, Tanggal 07 November 2022; 1 (satu) rangkap Salinan Dokumen CEKLIST kelengkapan dokumen untuk LS Fisik dengan No.Rekening Kegiatan : 1.03.08.2.01.02.5.2.03.04.01.0001 Tanggal 11 April 2023; 1 (satu) rangkap salinan Dokumen Pelaksanaan Pergeseran anggaran satuan kerja perangkat daerah Kab.Mamuju TA. 2022 (DPPA-SKPD) No :DPPA/A.21.03.0.00.0.00.01.0000/001/2022; 1 (satu) rangkap Salinan dokumen DED Pematangan lahan pembangunan gerbang lokasi Desa Tadui Kec.Mamuju Kab.Mamuju; 1 (satu) rangkap Salinan dokumen DED Pematangan lahan pembangunan gerbang lokasi Kampang Baru Kel. Bebanga Kec. Kalukku Kab. Mamuju; 1 (Satu) rangkap asli dokumen surat perintah pencairan dana Nomor SPM 00407/SPM/PUPR/LS/XII/2021. tanggal 23 Desember 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang keperluan untuk pembayaran perencanaan pematangan lahan Pintu Gerbang (DAU) sebesar Rp66.000.000,00; 1 (Satu) rangkap asli dokumen surat perintah pencairan dana Nomor 34.02/04.0/000442/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/P.09/12/2022. tanggal 26 Desember 2022 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang keperluan untuk pembayaran paket 2 pengawasan pematangan lahan Pintu Gerbang (Batas Mamuju-Mamuju Tengah. Kota Kec. Kalukku. Bts Kota Bagian Utara. Bts Mamuju-Majene) (Silpa) sebesar Rp65.767.500,00; 1 (Satu) lembar salinan Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional nomor 031127610531790. atas nama ADNAN ABBAS. ST. tanggal 14 April 2011; 1 (Satu) rangkap salinan Surat petikan keputusan Bupati Mamuju nomor 188.45/382/KPTS/VIII/2021. Tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan administrator di lingkungan pemerintah Kabupaten Mamuju tertanggalm 30 Agustus 2021; 1 (Satu) lembar KARTU INVENTARIS BARANG (KIB) F KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN dengan nomor kode Lokasi : 12.01.33.01.05.01.01.01.2022; 1 (satu) rangkap asli AKTA PENDIRIAN PERSEROAN KOMANDITER CV.?BUANA RAYA KONSTRUKSI? Tanggal 12 Mei 2022, Nomor : 05; 1 (satu) lembar asli Rekening Giro Perusahaan Nomor : 071-003-000018889-3 Atas nama Nasabah : BUANA RAYA KONSTRUKSI, CV.; 1 (satu) lembar asli Rekening Koran Nomor : 071-003-000018889-3 Atas nama Nasabah : BUANA RAYA KONSTRUKSI, CV, Periode 03 Nopember 2022 S/D 13 April 2023; 1 (satu) lembar asli Cek Perusahaan CV. BUANA RAYA KONSTRUKSI; 1 (satu) Unit Mobil Merk NISSAN/LIVINA X-GELAR 1,5 (4x2) A.T dengan Nomor Polisi : DC 1305 AD, warna abu-abu metalik, nomor rangka MHBG2CG1A9J012162 dan nomor mesin : HR15-943358A; 1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota/Fortuner 2.7 V Automatic (TGN51R/EKPSKD) dengan nomor Polisi DC 9 HA warna Abu-abu metalik, nomor Rangka: MHFYX59G498018161 dan nomor mesin : 2TR-6804746; 1 (satu) Unit Mobil Merk Honda Brio warna putih dengan nomor rangka: MHRDD1770GJ552741, Nomor mesin : L12B31494207 dan nomor plat DD 1830 MI; Dipergunakan dalam perkara atas nama Muh Arman Sukirno Alias Oma; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah);