152/Pid.B/2026/PN Bkl
Putusan PN BANGKALAN Nomor 152/Pid.B/2026/PN Bkl
Penuntut Umum: FAJRINI FAISAH, S.H. Terdakwa: MOH. HASANUDDIN Bin Alm. MUKRI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa MOH. HASANUDDIN BIN ALM. MUKRI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dengan kekerasan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) potong baju daster selutut lengan pendek warna hijau bertuliskan Best Day Ever; 1 (satu) potong celana dalam warna biru merk VAYA; 1 (satu) potong celana dalam warna abu-abu bertuliskan "OPTIMA"; 1 (satu) potong kaos lengan pendek berwarna abu-abu; 1 (satu) potong sarung berwarna krem motif kotak-kotak berwarna hitam merk ATLAS; 1 (satu) potong kerudung berwarna coklat muda motif batik; Dirampas untuk dimusnahkan 1 (satu) unit Flash Drive Merk SANDISK kapasitas 8 (delapan) GB yang berisi : 1 (satu) file video rekaman CCTV dengan nama WhatsApp Video 2026-04-11 at 08.33.08 yang memperlihatkan pelaku pada saat menuntun lalu memarkirkan sepeda motornya di depan rumah PARMAN dengan durasi 00:21 (dua puluh satu) detik 1 (satu) file video rekaman CCTV dengan nama WhatsApp Video 2026-04-11 at 08.34.52 yang memperlihatkan pelaku pada saat menuntun lalu memarkirkan sepeda motornya di depan rumah PARMAN dengan durasi 03:34 (tiga) menit (tiga puluh empat) detik 1 (satu) file video rekaman CCTV dengan nama WhatsApp Video 2026-04-11 at 08.34.53 yang memperlihatkan pelaku pada saat menuntun sepeda motornya dari depan rumah PARMAN menuju ke rumah kosong dengan durasi 03:37 (tiga) menit (tiga puluh tujuh) detik 1 (satu) file video rekaman CCTV dengan nama WhatsApp Video 2026-04-11 at 08.33.10 yang memperlihatkan pelaku pada saat masuk ke dalam kos PUTRI VIZARA yang beralamatkan di Kel. Mlajah Rt. 004 Rw. 001 Kec. Bangkalan Kab. Bangkalan dengan durasi 00:31 (tiga puluh satu) detik 1 (satu) file video rekaman CCTV dengan nama WhatsApp Video 2026-04-11 at 08.33.11 (2) yang memperlihatkan pelaku pada saat masuk ke dalam kos PUTRI VIZARA yang beralamatkan di Kel. Mlajah Rt. 004 Rw. 001 Kec. Bangkalan Kab. Bangkalan dengan durasi 01:16 (satu) menit (enam belas) detik; 1 (satu) file video rekaman CCTV dengan nama WhatsApp Video 2026-04-11 at 08.33.11 yang memperlihatkan pelaku pada saat masuk ke dalam kos PUTRI VIZARA yang beralamatkan di Kel. Mlajah Rt. 004 Rw. 001 Kec. Bangkalan Kab. Bangkalan dengan durasi 02:26 (dua) menit (dua puluh enam) detik; 1 (satu) file video rekaman CCTV dengan nama WhatsApp Video 2026-04-11 at 08.33.10 (1) yang memperlihatkan pelaku pada saat keluar dari dalam kos PUTRI VIZARA yang beralamatkan di Kel. Mlajah Rt. 004 Rw. 001 Kec. Bangkalan Kab. Bangkalan dengan memakai kerudung di kepalanya dengan durasi 00:45 (empat puluh lima) detik; 1 (satu) file video rekaman CCTV dengan nama WhatsApp Video 2026-04-11 at 08.34.38 yang memperlihatkan pelaku pada saat berjalan menuju rumah kosong dengan memakai kerudung di kepalanya dengan durasi 02:21 (dua) menit (dua puluh satu) detik; 1 (satu) file video rekaman CCTV dengan nama WhatsApp Video 2026-04-11 at 08.33.08 (1) yang memperlihatkan pelaku pada saat mengendarai sepeda motornya dengan memakai kerudung di kepalanya dengan durasi 00:13 (tiga belas) detik.Surat, Buku, Kitab, Daftar atau Data Tertulis Lain Tetap terlampir dalam berkas perkara 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Techno warna putih striping warna hitam kombinasi merah No. Pol: M-2849-HB Dirampas untuk Negara Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);