MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Para Tergugat ditolak untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Penggugat adalah anak kandung dari Almh. marlis; Menyatakan Ibu Penggugat (Almh. Marlis) mempunyai hak atas sebahagian dari tanah objek perkara yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 152 Gambar Situasi Nomor 151/12, tanggal 25 Juni 2012, luas 79.552 M2 atas nama A. Amran Munaf, S.H., Dra. Marwati Sanusi, Muchyar. M, Masykur Munaf, Eva Westari, Novardy, Zulfan Arif, Zulhan Sebastian Dan Azhari Firmansyah; Menyatakan perbuatan Muchyar Munaf (Tergugat 1), Masykur (Tergugat 2), Dra. Marwati (Tergugat 3), Mursal (Ayah Tergugat 4. A sampai dengan Tergugat 4. F serta Kakek Tergugat 4. G sampai dengan Tergugat K), Murshalan (Ayah Para Tergugat 5), A. Amran, S.H (Ayah Para Tergugat 6) dan Zuraida (Ibu Para Tergugat 7) yang telah menghilangkan nama Ibu Penggugat (Marlis) dalam SHM 865 dan perbuatan memasukkan tanah bagian Ibu Penggugat (Marlis) seluas + 1.700 M2 dalam SHM 865 dengan tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat dan seluruh saudara Penggugat, adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad); Menyatakan perbuatan Muchyar Munaf (Tergugat 1), Masykur (Tergugat 2), Dra. Marwati (Tergugat 3), A. Amran, S.H (Ayah Para Tergugat 6), Eva Westari (Ibu Tergugat 4. G sampai dengan Tergugat 4. K), Novardy (Tergugat 5. A) dan Para Tergugat 7 yang telah melakukan balik nama atas SHM 865 tersebut, sehingga SHM 865 berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 152 Gambar Situasi Nomor 151/12, tanggal 25 Juni 2012, luas 79.552 M2 yang hanya tercatat atas nama A. Amran Munaf, S.H., Dra. Marwati Sanusi, Muchyar. M, Masykur Munaf, Eva Westari, Novardy, Zulfan Arif, Zulhan Sebastian dan Azhari Firmansyah dengan tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad); Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet onvankeleijke verklaard); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.735.000,00 (tiga juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah);