9/Pdt.G.S/2026/PN Cms
Putusan PN CIAMIS Nomor 9/Pdt.G.S/2026/PN Cms
Penggugat: BRI Cabang Ciamis Tergugat: 1.Yogi Adi Mulya 2.Yulia Marlianti 3.Gunawan
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019, Gugatan Sederhana hanya dapat diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana; Menimbang, bahwa Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung tersebut menentukan bahwa Hakim yang ditunjuk wajib melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menilai apakah gugatan yang diajukan memenuhi kriteria Gugatan Sederhana, termasuk menilai sederhana atau tidaknya pembuktian. Apabila Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam Gugatan Sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan Gugatan Sederhana, mencoret perkara dari register, dan memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat; Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, Penggugat menarik 3 (tiga) pihak sebagai Tergugat, yaitu Tergugat I dan Tergugat II selaku debitur/peminjam, serta Tergugat III selaku pemilik objek jaminan berupa sebidang tanah dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat III; Menimbang, bahwa Pasal 17A Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 secara tegas menentukan bahwa dalam proses pemeriksaan, Hakim hanya dapat memerintahkan peletakan sita jaminan terhadap benda milik Tergugat dan/atau milik Penggugat yang berada dalam penguasaan Tergugat. Ketentuan tersebut tidak membuka ruang bagi peletakan sita jaminan terhadap benda milik pihak ketiga; Menimbang, bahwa objek jaminan dalam perkara a quo berupa tanah yang tercatat atas nama Tergugat III (pihak ketiga), sehingga untuk dapat meletakkan sita jaminan dan/atau melaksanakan eksekusi terhadap objek tersebut, diperlukan pembuktian mengenai hubungan hukum antara Tergugat I dan Tergugat II dengan Tergugat III, keabsahan pengikatan jaminan, serta apakah objek tersebut secara hukum dapat dijadikan jaminan utang; Menimbang, bahwa pembuktian mengenai hubungan hukum, keabsahan pengikatan jaminan, dan status objek jaminan yang melibatkan pihak ketiga tersebut pada dasarnya tidak bersifat sederhana, karena berpotensi memerlukan pemeriksaan yang lebih mendalam, termasuk kemungkinan pemeriksaan setempat dan pemeriksaan atas dokumen-dokumen terkait kepemilikan serta pengikatan jaminan; Menimbang, bahwa meskipun gugatan pokok adalah wanprestasi (tuntutan pembayaran utang), adanya objek jaminan berupa tanah atas nama pihak ketiga menimbulkan risiko bahwa perkara a quo akan bersinggungan dengan persoalan kepemilikan dan/atau keabsahan jaminan atas tanah, yang dapat mengarah pada kompleksitas pembuktian yang tidak sesuai dengan karakteristik Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Hakim berpendapat bahwa gugatan a quo tidak memenuhi kriteria pembuktian yang sederhana sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019, sehingga tidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa dari pertimbangan di atas, setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan; Memperhatikan ketentuan Pasal 3, Pasal 11 ayat (3), Pasal 17 A Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; MENETAPKAN: 1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; 2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara Nomor 9/Pdt.G.S/2026/PN Cms dalam register perkara; dan 3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.