114/Pid.Sus/2026/PN Cms
Putusan PN CIAMIS Nomor 114/Pid.Sus/2026/PN Cms
Penuntut Umum: DYAH ANGGRAENI, S.H. Terdakwa: FEBI HERIYANA BIN UDI SURYADI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa FEBI HERIYANA Bin UDI SURYADI terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa FEBI HERIYANA Bin UDI SURYADI dengan pidana penjara selama 2 (dua) dan denda sejumlah Rp250.000.000.- (dua ratus lima puliuh juta rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar, dan apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 (Sembilan puluh) hari Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah plastik klip transparan sangat besar berisi : 1 (satu) buah plastik klip transparan besar berisi Narkotika gol 1 jenis Sabu dengan berat bruto 0,63 gram 2 (dua) buah bong Sabu 2 (dua) buah tutup bong sabu 9 (sembilan) buah pipet kaca 3 (tiga) buah sendok sabu dari sedotan 3 (tiga) buah korek kuping 2 (dua) buah plastik klip transparan besar 1 (satu) buah plastik transparan sedang 3 (tiga) buah plastik klip transparan kecil 4 (empat) buah korek api 1 (satu) buah klip transparan sangat besar berisi 9 (sembilan) buah plastik klip transparan besar 1 (satu) buah gunting 1 (satu) buah gulung pita warna pink 1 (satu) lakban hitam 1 (satu) buah wadah kacamata 2 (dua) buah alat test urine yang dilakukan oleh sie dokkes polres pangandaran dengan hasil (+) Positif Amphemethamin dan Methametamin 1 (satu) buah tes urine dengan hasil negative 1 (satu) buah alat test urine yang dilakukan oleh sie dokkes Polres Banjar dengan hasil Negatif (-) Amphetamine dan Methametamin. Sembilan Paket narkotika dengan rincian : 1 (satu) buah sedotan yang dililit lakban hitam dan ikat tali rafia berwarna merah yang berisi plastik klip transparan putih di dalamnya berisi narkotika Gol I Jenis shabu seberat 1,09 Gram 1 (satu) buah sedotan yang dililit lakban hitam dan ikat tali rafia berwarna merah yang berisi plastik klip transparan putih di dalamnya berisi narkotika Gol I Jenis shabu seberat 1,10 Gram 1 (satu) buah sedotan yang dililit lakban hitam dan ikat tali rafia berwarna merah yang berisi plastik klip transparan putih di dalamnya berisi narkotika Gol I Jenis shabu seberat 1,10 Gram 1 (satu) buah sedotan yang dililit lakban hitam dan ikat tali rafia berwarna merah yang berisi plastik klip transparan putih di dalamnya berisi narkotika Gol I Jenis shabu seberat 1,29 Gram 1 (satu) buah sedotan yang dililit lakban hitam dan ikat tali rafia berwarna merah yang berisi plastik klip transparan putih di dalamnya berisi narkotika Gol I Jenis shabu seberat 1,28 Gram 1 (satu) buah sedotan yang dililit lakban hitam dan ikat tali rafia berwarna merah yang berisi plastik klip transparan putih di dalamnya berisi narkotika Gol I Jenis shabu seberat 0,97 Gram 1 (satu) buah sedotan yang dililit lakban hitam di ikat tali rafia warna biru berisi plastik klip transparan putih yang berisi narkotika Golongan I jenis shabu seberat 0,84 Gram 1 (satu) buah sedotan yang dililit lakban hitam di ikat tali rafia warna biru berisi plastik klip transparan putih yang berisi narkotika Golongan I jenis shabu seberat 0,94 Gram 1 (satu) buah sedotan yang dililit lakban hitam di ikat tali rafia warna biru berisi plastik klip transparan putih yang berisi narkotika Golongan I jenis shabu seberat 0,79 Gram Dirampas untuk dimusnahkan 1 (satu) lembar keterangan hasil pemeriksaan narkotika yang dilakukan oleh Labkesda pangandaran dengan hasil dengan hasil (+) Positif Methametamin Terlampir dalam berkas perkara 1 (satu) unit handphone merk Samsung M14 warna putih dengan nomor Hp 082118548705. 1 (satu) unit Handphone Oppo A3 bewarna putih dengan No HP 082119325986 dan 085861965877. 1 (satu) unit handphone merk Samsung A05 warna hitam 1 (satu) unit handphone merk Samsung A15 berwarna Biru dengan No. HP 081280999152 dan 08966688891 Dirampas untuk negar 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);