6/PID.SUS-ANAK/2026/PT MND
Putusan PT MANADO Nomor 6/PID.SUS-ANAK/2026/PT MND
Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
MENGADILI Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ; Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2026/ PN Arm tanggal 27 Juli 2026, yang dimintakan banding tersebut khususnya mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Anak I dan Anak II tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja secara bersama-sama melakukan Perkosaan terhadap Anak, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Anak I oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 4 (empat) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Tomohon; Menjatuhkan tindakan kepada Anak II oleh karena itu dengan Tindakan berupa Perawatan dalam bentuk Rehabilitasi Sosial di LPKS Sentra Tu Mou Tou Manado selama 1 (satu) Tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak I dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Anak I tetap ditahan; Membebankan kepada para Anak melalui orang tuanya masing-masing untuk membayar Restitusi kepada Anak Korban sejumlah Rp6.155.000,00 (enam juta seratus lima puluh lima ribu rupiah), dengan ketentuan jika para Anak atau orang tua para Anak tidak melakukan pembayaran Restitusi setelah tenggang waktu yang ditetapkan oleh Undang-Undang yakni selama 30 (tiga puluh) hari, maka masing-masing harta kekayaan milik para Anak dan atau orang tua para Anak disita oleh Jaksa untuk dijual lelang dan hasilnya digunakan untuk pembayaran Restitusi tersebut, adapun dalam hal para Anak dan atau orang tua para Anak tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti restitusi tersebut, maka terhadap para Anak masing-masing dijatuhi Pelatihan Kerja selama 3 (tiga) bulan di lembaga tempat menjalani pidana penjara dan/atau tindakan; Memerintahkan Jaksa untuk menyampaikan pemberitahuan kepada LPSK dalam hal para Anak dan atau orang tua para Anak tidak mampu membayar Restitusi dan lelang sita jaminan tidak dapat dilaksanakan sampai batas waktu yang telah ditetapkan, untuk selanjutnya LPSK memberikan kompensasi sejumlah kurang bayar Restitusi kepada Anak Korban melalui Dana Bantuan Korban dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan tersebut diterima LPSK; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah celana panjang warna hijau toska; 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam; 1 (satu) buah celana dalam berwarna abu-abu tua; 1 (satu) buah bra warna biru; 1 (satu) buah jilbab warna hitam; 1 (satu) buah bantal kepala dan sarung warna ungu bermotif bintik-bintik warna-warni; 1 (satu) buah bantal guling dan satung warna ungu bermotif bitnik-bintik warna-warni; 1 (satu) buah handphone merk Apple tipe Iphone 17 dengan warna Orange. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Anak Saksi dan kawan-kawan (dalam penuntutan terpisah); Membebankan biaya perkara kepada Anak dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);