255/PID/2026/PT BJM
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 255/PID/2026/PT BJM
Pembanding/Penuntut Umum I : NOVIA KARTIKA UTAMIE,S.H.,M.H Pembanding/Penuntut Umum II : ALI HABIB, S.H.,M.H. Terbanding/Terdakwa I : Priyanto Als Anto Bin (Alm) Ali Ujang Terbanding/Terdakwa II : Muslimin Bin Nasrudin
MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut; Mengubah putusan Pengadilan Negeri Rantau Nomor 68/Pid.B/2026/PN Rta tanggal 16 Juli 2026 yang dimohonkan banding mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti, lama pidana penjara yang dijatuhkan, dan redaksi pada amar putusan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa I. Priyanto Als. Anto Bin (Alm) Ali Ujang dan Terdakwa II. Muslimin Bin Nasrudin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "turut serta melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena hubungan kerja atau mendapat upah yang dilakukan beberapa kali secara berlanjut" sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan tetap No. 001/HR/KIU/SKPKT/2024 Atas Nama Indra Sanjaya, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 02 Januari 2024; 2 (dua) lembar Surat Keputusan Pengangkatan No. 005/HRD/KIU/SKU-H/SKP/II/2024. Atas Nama Reyhan Rahmadhan, ditetapkan di Banjarmasin pada tanggal 01 Februari 2024; 2 (dua) lembar Surat Keputusan Pengangkatan No. 030/HRD/KIU/SKU-H/SKP/III/2022. Atas Nama Fadillah. Ditetapkan di Banjarmasin pada tanggal 07 Maret 2022; 1 (satu) lembar Surat Keputusan Pemindahan Penempatan Kerja (Mutasi) No: 048/HR/KIU/SK-MTS/V/2023. Atas Nama Eko Saputro, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 03 Mei 2023; 1 (satu) lembar Surat Keputusan Pemindahan Penempatan Kerja (Mutasi) No: 050/HR/KIU/SK-MTS/V/2023, Atas Nama Muhammad Dong, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 03 Mei 2023; 1 (satu) lembar Surat Keputusan Promosi & Kenaikan gajih karyawan, No: HRAD/L/1819/26, Atas nama Yunan Fahrusalan, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2026; 1 (satu) lembar Surat Keputusan Promosi & Kenaikan gajih karyawan, No: 027/HR/KIU/SKET/V/2026, Atas nama Didit Karyadi, Ditetapkan pada tanggal di Jakarta 4 Mei 2026; 1 (satu) rangkap SOP Pompa; 1 (satu) lembar Berita Acara Kalibrasi Zona 22 Blok KIU 50 tertanggal 19 Januari 2026; 1 (satu) lembar Berita Acara Kalibrasi Zona 29 Blok L 36 tertanggal 20 Januari 2026; 1 (satu) Rangkap Bon Permintaan dan Pengeluaran Barang Estate 4 Divisi 1; 1 (satu) Rangkap Bon Permintaan dan Pengeluaran Barang Estate 4 Divisi 3; 1 (satu) lembar Berita Acara Kronologis Kehilangan Solar PT. KIU; 1 (satu) lembar Surat Keputusan Pemindahan Penempatan Kerja (Mutasi) PT. KIU dengan Nomor: 001/HR/KIU4/SK-MTS/2021 atas nama Meri Rahmat, tanggal 01 Januari 2026; 2 (dua) lembar Surat Keputusan Pengangkatan Nomor: 055/HRD/KIU/SKU-H/SKP/III/2022 atas nama Muhammad Aldi Ramadani, tanggal 07 Maret 2022; 1 (satu) lembar Surat Keputusan Pemindahan Penempatan Kerja (Mutasi) PT. KIU dengan nomor: 001/HR/KIU4/SK-MTS/V/2022 atas nama Periyanto, tanggal 01 Mei 2022; 1 (satu) lembar PAYSLIP/Slip Gaji atas nama Priyanto bulan Maret 2026; 1 (satu) lembar Surat Keputusan Pemindahan Penempatan Kerja (Mutasi) PT. KIU dengan nomor: 002/HR/KIU4/SK-MTS/XII/2022 atas nama Muslimin, tanggal 03 Desember 2022; 1 (satu) lembar PAYSLIP/Slip Gaji atas nama Muslimin bulan Maret 2026; 2 (dua) lembar Report Absensi Detail PT. Kharisma Inti Usaha atas nama Priyanto bulan Maret dan April 2026; 2 (dua) lembar Report Absensi Detail PT. Kharisma Inti Usaha atas nama Muslimin bulan Maret dan April 2026; 1 (satu) lembar Purchase Order solar sebanyak 10.000 Liter dari PT. Kharisma Inti Usaha ke KIU4 Estate dengan total pembayaran Rp. 264.191.100.- (dua ratus enam puluh empat juta seratus sembilan puluh satu ribu seratus rupiah); Tetap dilampirkan dalam berkas perkara; 7 (tujuh) buah jerigen wama kuning berisi BBM jenis solar dengan volume 22 (dua puluh dua) liter; 6 (enam) buah jerigen warma kuning dengan volume 22 (dua puluh dua) liter, milik PT. Kharisma Inti Usaha; 2 (buah) selang transparan ½ inch masing-masing dengan panjang 80 cm; dikembalikan kepada Indra Sanjaya Bin Syamsul Bahri; 1 unit Mobil Merk Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi DA 1367 EL, Nomor rangka: MHKS6DJ1JPJ052161 dan No. Mesin: 1KRA861956; 1 (satu) lembar STNK mobil Daihatsu Sigra warna hitam tahun pembuatan 2023 No. Polisi DA 1367 EL dengan No. Rangka MHKS6DJ1JPJ052161 dan No. Mesin: 1KRA861956; dikembalikan kepada Priyanto Als. Anto Bin (Alm.) Ali Ujang; Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing ditetapkan sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah);