1/Pdt.G.S/2026/PN Jth
Putusan PN JANTHO Nomor 1/Pdt.G.S/2026/PN Jth
Penggugat: T. ARIEF MULKI Tergugat: KAMARUZZAMAN
Menimbang, berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mengatur bahwa; “Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat; Menimbang, bahwa selanjutnya syarat agar perkara dapat diselesaikan melalui gugatan sederhana berdasarkan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menentukan ”Gugatan Sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”; Menimbang bahwa setelah Hakim meneliti dan mempelajari berkas gugatan a quo, ternayata dalam posita dan petitum Penggugat ada mendalilkan terkait kerugian imateriil, hal ini justru bertentangan dengan (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana terkait ruang lingkup ganti rugi dibatasi adalah kerugian materiil dengan nilai maksimal sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), sedangkan terkait kerugian imateriil sifatnya abstrak yang sulit diukur secara pasti nilai kerugiannya, yang memerlukan penilaian dan pertimbangan subjektif mendalam dari Hakim, oleh karena itu sifat pembuktiannya tidak sederhana lagi sehingga lebih cocok diselesaikan melalui mekanisme gugatan perdata biasa; Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Hakim dalam pemeriksaan pendahuluan berpendapat gugatan dalam perkara a quo bukan termasuk ranah gugatan sederhana, untuk selanjutnya hakim perlu mengeluarkan penetapan dismissal; Menimbang bahwa oleh karena gugatan Penggugat bukan merupakan gugatan sederhana, maka Hakim perlu memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret perkara gugatan a quo dalam register perkara; Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan kanetentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015, dikarenakan gugatan Penggugat tidak termasuk dalam guatan sederhana, maka sisa biaya perkara dikembalikan kepada Penggugat; Mengingat ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 serta peraturan lain terkait; MENETAPKAN: 1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; 2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 1/Pdt.G.S/2026/PN Jth dalam register perkara; dan 3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.