9/PID.SUS-TPK/2026/PT PAL
Putusan PT PALU Nomor 9/PID.SUS-TPK/2026/PT PAL
Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum I : Nur Aziz Prabowo Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum II : IMRAN ADIGUNA, S.H., M.H Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum III : Muhammad Rafi Syaputra, S.H. Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum IV : Parman S.H Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum V : BAHAR AL AZIZ, S.H. Terbanding/Pembanding/Terdakwa : BENNY CHANDRA Diwakili Oleh : Julianer Aditia Warman, SH
MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa Benny Chandra tersebut; Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pal tanggal 4 Juni 2026 yang dimintakan banding, mengenai pidana penjara yang dijatuhkan dan pidana denda serta lamanya pidana pengganti denda maupun uang pengganti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa Benny Chandra tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Benny Chandra tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi ? secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp954.433.628,30 (sembilan ratus lima puluh empat juta empat ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah tiga puluh sen) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara; 8. Menetapkan Barang bukti berupa : 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian (Kontrak) Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pasar Rakyat Dakopemean Nomor 510/ 215.01.02/ Disperdag tanggal 10 Oktober 2018; 1 (satu) bundel fotocopy jawaban men Ke 1 (satu) Nomor 510/ 349.01.02/ DISPERDAG tanggal 31 Desember 2018; 1 (Satu) bundel fotocopy Salinan Putusan Pengadilan Negeri Tolitoli Nomor 7/ Pdt.G/ 2022/ PN Tli tanggal 13 Desember 2022; 1 (Satu) bundel fotocopy Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 14/PDT/2023/PT Pal tanggal 24 November 2023; 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Bersama Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Dakopemean tanggal 23 September 2021; 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Tolitoli Nomor 814/12.01.04/DISPERDAG tentang Penetapan PPHP (PHO/FHO) Dinas Perdagangan Tolitoli 2019 tanggal 11 Januari 2019; 1 (satu) bundel fotocopy Provisional Hand Over (PHO) Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan dan Kapasitas Logistik Perdagngan TA. 2018 Nomor 510/ 25/ 01/ 04/ Disperdag tanggal 25 Februari 2019; 1 (Satu) lembar fotocopy Jawaban Permohonan Penganggaran Pembangunan Pasar Rakyat Dekopemean melalui Dana TP Nomor 870/ PDN.3/ SD/ 11/ 2021 tanggal 3 Desember 2021; 1 (Satu) bundel fotocopy Berita Acara Serah Terima Nomor 273/M-DAG/ BAST/ 11/ 2020 tanggal 30 November 2024; 1 (satu) Bundel fotocopy Dokumentasi kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Dakopemean; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka Nomor : 05/PT.MMM/Per-UM/X/2018 Tanggal 12 Oktober 2018; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar tanggal 07 Desember 2018 Nomor 00011 sejumlah 1.166.895.800,00 (satu milyar seratus enam puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus rupiah); 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 24 Oktober 2018 Nomor 00002 sejumlah Rp1.014.692.000,00 (satu milyar empat belas juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah); 1 (satu) bundel fotocopy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2018 Nomor SP DIPA-090.02.4.180335/ 2018 tanggal 26 September 2018; 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D0 Nomor 18.04/ 04.0/ 000069/ LS/ 3.30.0.00.0.00.01.0000/ P.02/ 12/ 2023 taggal 28 Desember 2023 sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 72.04/ 04.0/ 000151/ LS/ 3.30.0.00.0.00.01.0000/ PPR1/ 12/ 2024 taggal 23 Desember 2023 sejumlah Rp2.245.979.000,00 (dua milyar dua ratus empat puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah); 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Kepala Dinas Perdagangan Kab. Olitoli Nomor 814/02.01.01/Disperdag tentang Penetapan Pejabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa (PPBJ) pada Dinas Perdagangan Kabupaten Tolitoli tanggal 30 Januari 2023; 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Bupati Nomor 453 Tahun 2023 tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran dana Bendahara Penerimaan pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolitoli TA 2024 tanggal 29 Desember 2023; 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Bupati Nomor 525 Tahun 2022 tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran dana Bendahara Penerimaan pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolitoli TA 2023 tanggal 30 Desember 2022; 1 (satu) bundel fotocopy Summary Report Tender Biaya Jasa Kosntruksi Fisik Pasar Rakyat Dakopemean dengan Nilai Pagu Rp5.756.0000.000,00 (lima milyar tujuh ratus lima puluh enam juta rupiah); 3 (tiga) lembar Berita Acara Hasil Pelelangan Pemilihan Penyedia Pekerjan Konstruksi Nomor 090/273.ULP/2018 tanggal 19 September 2018; 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Tolitoli Nomor 814/ 16.01.01/ DISPERDAG tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perdagangan Kabupaten Tolitoli tanggal 02 Januari 2019; 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Tolitoli Nomor 814/ 44.01.01/ DISPERDAG tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perdagangan Kabupaten Tolitoli tanggal 06 Mei 2021; dan 1 (satu) bundel Adendum I Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan dan Kapasitas Logistik Perdagangan Pembangunan Pasar Rakyat Dakopemean yang Bersumber Dari Dana APBN/Dana Tugas Pembantuan (TP) TA. 2018 Nomor 510/512.01.02/Dispendag dengan Nilai Kontrak sejumlah Rp5.177.098.644,17 tanggal 10 Oktober 2018; Tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkara yang lain; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);