MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Aji Joko Purnomo Bin Faroit tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENCURIAN RINGAN”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 3. Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar; 4. Menetapkan dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) hari; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 23 (Dua puluh tiga) tandan buah kelapa sawit milik PT. SBPU dan di timbang di Ram Sawit Desa Penerokan dengan di timbang dengan berat Netto buah masak 52 kg dan buah mentah dengan berat Netto 211 kg jadi keseluruhan berat buah hasil timbang dengan berat Netto 263 dan kemudian buah tersebut di jual dengan harga pada saat itu dengan harga buah masak Rp3.440,00 (tiga ribu empat ratus empat puluh rupiah) dan buah mentah dengan dengan harga Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) keseluruhan berat buah 263 kg jadi buah masak dengan berat netto 52 kgxRp3.440,00 = Rp178,880,00 (seratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) dan buah mentah dengan berat netto 211xRp1.500,00= Rp316,500,00 (tiga ratus enam belas lima ratus rupiah) jadi jumlah uang hasil penjualan keseluruhan adalah Rp178,880,00+Rp.316,500,00= Rp.495,380,00 (empat ratus sembilan puluh lima tiga ratus delapan puluh rupiah) dan dipotong upah bongkar sebesar Rp8.550,00(delapan ribu lima ratus lima puluh lima rupiah) jadi Rp495,380,00-Rp8.550,00=Rp486,830,00 (empat ratus delapan puluh enam delapan ratus tiga puluh rupiah). Jadi kerugian PT.SBPU (Sungai Bahar Pasifik Utama) sebesar Rp486,830,00 (empat ratus delapan puluh enam delapan ratus tiga puluh rupiah) dengan pecahan 4 (empat) lembar uang kertas dengan pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang kertas dengan pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang kertas dengan pecahan Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang kertas dengan pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang kertas dengan pecahan Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah), dan 1 (satu) lembar uang kertas dengan pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah); Dikembalikan kepada PT Sungai Bahar Pasifik Utama (PT SBPU) melalui Saksi Joni Anak Dari Joe Tiong. - 1 (satu) Buah egrek bergagang viber berwarna silver; - 1 (satu) Buah tojok; Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);