38/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 38/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Penuntut Umum: ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H. Terdakwa: ABD. RIFAI BIN ABAT
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Abd. Rifai bin Abat tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Merintangi dan mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang yang telah memenuhi syarat-syarat” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Abd. Rifai bin Abat oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap; Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar; Menetapkan dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) hari; Menetapkan barang bukti berupa: 1) 1 (satu) bundle Fotokopi salinan Dokumen PKP2B Contrack Nomor:J2/Ji. DU/40/82 tanggal 14 September 1982 luas 255.140 Ha; 2) 1 (satu) bundle Fotokopi salinan Dokumen Amandemen Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batu Bara Nomor J2/Ji.DU/40/82 tanggal 14 September 1982; 3) 1 (satu) bundle Fotokopi salinan Dokumen Amandemen Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara Nomor J2/Ji.DU/40/82 tanggal 14 November 2017; 4) 1 (satu) bundle Fotokopi salinan Dokumen Keputusan Direktur Pertambangan Umum Nomor:291 K/2014 DDJP/1992 tanggal 7 Agustus 1992 tentang Pemberian Kuasa pertambangan ekploitasi (DU. 1546/KALTIM; 5) 1 (satu) bundle Fotokopi salinan Dokumen Keputusan Direktur Pertambangan Umum Nomor:396.K/2014/DDJP/1992 tanggal 3 November 1992 tentang Pemberian Ralat dan Pembetulan Tanggal Berlakunya Kuasa Pertambangan Eksploitasi (DU.1546/KALTIM); 6) 1 (satu) bundle Fotokopi salinan Dokumen Keputusan Direktur Pertambangan Umum Nomor:538.K/2014/DDJP/1995 tanggal 2 November 1995 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi (DU. 1588/KALTIM); 7) 1 (satu) bundle Fotokopi salinan Dokumen Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara Nomor:703/30/DJB/2016 tanggal 16 Mei 2016, Perihal Persetujuan Kegiatan Pada Seluruh Wilayah PKP2B; 8) 1 (satu) bundle Fotokopi salinan Dokumen Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara Nomor:2444/30/DJB/2017 tanggal 10 November 2017, Perihal Revisi Persetujuan Kegiatan Pada Seluruh Wilayah PKP2B; 9) 1 (satu) bundle Fotokopi salinan Dokumen Keputusan Direktur Pertambangan Umum Nomor:291 K/2014 DDJP/1992 tanggal 7 Agustus 1992 tentang Pemberian Kuasa pertambangan ekploitasi (DU. 1546/KALTIM); 10) 1 (satu) bundle Fotokopi salinan Dokumen Keputusan Direktur Pertambangan Umum Nomor :396.K/2014/DDJP/1992 tanggal 3 November 1992 tentang Pemberian Ralat dan Pembetulan Tanggal Berlakunya Kuasa Pertambangan Eksploitasi (DU.1546/KALTIM); 11) 1 (satu) bundle Fotokopi salinan Dokumen Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor:14/1/IUP/PMA/2022 tanggal 16 Desember 2022 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian Kepada PT Kideco Jaya Agung; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 12) 1 (satu) buah flashdisk yang berisikan foto kegiatan Terdakwa ABD. RIFAI Bin ABAT melakukan pemasangan portal; 13) 1 (satu) bundel dokumen pembebasan lahan; 14) 1 (satu) lembar peta overlay dengan konsensi PT KIDECO JAYA AGUNG; Dikembalikan kepada Saksi Andrie Hannie Wicaksono bin Bagyo Sumarsono; 15) 2 (dua) buah banner ukuran lebar 1 (satu) meter dan panjang 60 (enam puluh) sentimeter; 16) 10 (sepuluh) batang kayu; 17) 1 (satu) buah tali rafia dengan panjang kurang lebih 100 (seratus) meter; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);