MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Eka Wahyu Apriliansah alias Wahyu Bin Yusran Safrudin tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair; Menyatakan Terdakwa Eka Wahyu Apriliansah alias Wahyu Bin Yusran Safrudin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram” sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 2 (dua) buah sachet bening ukuran sedang Kode A1 dan A2 yang berisi narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0.86 (Nol koma delapan enam) gram atau berat netto 0,4461 (nol koma empat empat enam satu) gram; 26 (dua puluh enam) buah sachet bening ukuran kecil dan sedang Kode B1, B2, B3, B4, B5, B6, B7, B8, B9, B10, B11, B12, B13, B14, B15, B16, B17, B18, B19, B20, B21, B22, B23, B24, B25 dan B26 yang berisi narkotika jenis sabu brutto 8,06 (delapan koma nol enam) gram atau berat netto 4,8298 (empat koma delapan dua sembilan delapan) gram; 1 (satu) buah sachet bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu kode C dengan berat brutto 0,16 (nol koma satu enam) gram atau berat netto 0,0598 (nol koma nol lima sembilan delapan); 28 (dua puluh delapan) buah microcentrifuge tube 1,5Ml yang digunakan untuk membungkus sachet bening ukuran kecil dan sedang yang berisi narkotika jenis Sabu yang diberi Kode A1 sampai A2 dan Kode B1 sampai B26; 1 (satu) buah dos yang berisi timbangan digital berwarna biru putih merk hanric; 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam merk camry; 1 (satu) buah tas kecil berwarna coklat; 1 (satu) pack microcentrifuge tube 1.5Ml; 2 (dua) buah kaca pyrex; Dimusnahkan 10. 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A60 warna purple case hijau dengan sim card. 082297127145; dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);