20/PID.SUS-TPK/2026/PT MND
Putusan PT MANADO Nomor 20/PID.SUS-TPK/2026/PT MND
Pembanding/Terdakwa : TOMMY MASSIE,S.H Diwakili Oleh : Gelendy Morten Lumingkewas,SH,.MH Terbanding/Penuntut Umum I : Mariska Jennifer Sarah Kandou,SH.MH. Terbanding/Penuntut Umum II : Pidsus Kejati Sulut Terbanding/Penuntut Umum III : CHAIRUL FIRDAUS MOKOGINTA, S.H. Terbanding/Penuntut Umum IV : KADEK ADI ANGGARA,SH Terbanding/Penuntut Umum V : GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H. Terbanding/Penuntut Umum VI : AGUNG TRI UTOMO SUNTAKA,S.H.,M.H.,C.M.C Terbanding/Penuntut Umum VII : ULINDA SEKAR WULANDARI
MENGADILI Menerima permintaan Banding dari Advokat terdakwa TOMMY MASSIE,SH. tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd tanggal 02 Juni 2026 yang dimintakan banding tersebut. MENGADILI SENDIRI Menyatakan terdakwa TOMMY MASSIE, SH. tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum; Membebaskan terdakwa TOMMY MASSIE, SH. oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut. Menyatakan terdakwa TOMMY MASSIE, SH. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa TOMMY MASSIE, S.H., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut, dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 50 (lima puluh) hari; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: I. Barang Tanah Negara Eks HGU atas nama PUSKUD Prov. Sulawesi Utara yang terletak di Kecamatan Inobonto Kab.Bolaang Mongondowdengn luas 119 Ha yang sebagiannya masuk alam sertfikat eks HGU Nomor I/Inobonto I dan Nomor 2 Inobonto 2 yang saat ini dikuasai oleh PT. Sulenco Bohusami Cement; Dipergunakan dalam perkara atas nama SUTANTO ADRIAAN; II. Dokumen; 1 (satu) Bundle Perjanjian Kerjasama Proyek Sulawesi Utara 30 April 2015 (Pihak 1 PT Sulenco Bohusami Cement dan Pihak 2 PT Conch Indonesia); Fotocopy 1 (satu) halaman Bupati Bolaang Mongondow Nomor: Setdakab/05/1082/X/2015 tentang Persetujuan Pembangunan Pelabuhan dan Koridor di Desa Solog Kecamatan Lolak kab. Bolaang Mongondow Lolak tanggal 30 oktober 2015; 1 (satu) halaman Fotocopy Rekomendasi Tata Ruang Nomor: 050/B.01/Bappeda PMS/X/806/2015 Lolak 29 Oktober 2015; 1 (satu) rangkap Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Penertiban Izin Lokasi Nomor: 4/2016 tanggal 24 Agustus 2016; 1 (satu) halaman Fotocopy Nomor: 551.32/2467/Sekr-DPMPTSPD Perihal Rekomendasi Pembangunan Terminal Khusus Industri Semen PT. Conch North Sulawesi Cement Manado tanggal 31 Agustus 2017; 1 (satu) Bundle Dokumen ATR/BPN Permohonan HGB an PT Sulenco Bohusami Cement Nomor HT.02/248-400.19/III/2020 Jakarta, 19 Maret 2020; 1 (satu) Lembar Dokumen ATR/BPN Nomor HT.02/523-400.19/VII/2020 Jakarta 29 Juli 2020 Perihal Permohonan HGB; 2 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Penyerahan/Pelepasan Penguasaan Atas Tanah hari Rabu, tanggal 27 Juli 2016 Nama : Drs. Frists Tairas atas tanah HGU No. 2 Inibonto I seluas 1.036.745 m2 (satu juta tiga puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh lima meter persegi); 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Penyerahan/Pelepasan Penguasaan Atas Tanah hari Rabu, tanggal 27 Juli 2016 Nama : Drs. Frists Tairas atas tanah HGU No. 1 Inobonto I seluas 662.800 m2 (enam ratus enam puluh dua ribu delapan ratus meter persegi); 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Hak Guna Usaha 8710151 No. I Nama Pemegang Hak PUSKUD PROPINSI SULAWESI UTARA, Desa Inobonto I, tanggal 28 Mei 1985; 1 (satu) rangkap Sertifikat Tanda Bukti Nomor : 373 tahun 1985 Desa Bolaang 5123106; 1 (satu) halaman Fotocopy Surat Pernyataan Inobonto, 5 Juli 2016 Koordinator Johan Antile, Jeremia Budiman dan Tobing S Lapian; 2 (dua) halaman Fotocopy Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Standar : 91203004219210001; 1 (satu) bundel fotocopy Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tanggal 22 Januari 2019 Nomor: TL.03.01/89.700/I/2019 Hal : Tindak Lanjut Penertiban Tanah Terindikasi Terlantar atas nama PT Sulenco Bohusami Cement dan PUSKUD Provonsi Sulawesi Utara Kepada Kepala Kanwil BPN Prov. Sulut; 1 (satu) rangkap Persetujuan Kesesuain Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha Nomor : 1307221021701007 2 (Dua) Lembar Rek. Koran BNI (BNI Taplus Bisnis Non Perorangan, Periode Tgl 1 Mei 2016 s/d 31 Oktober 2016, No. rekening 0282551331 an PUSAT KUD SULUT; 1 (satu) Bundle Laporan Penyelesaian Pembubaran Pusat Koperasi KOPRA Kabupaten Bolaang Mongondow di Kotamobagu; 1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Rapat Anggota Tahunan XXXVIII Tahun Buku 2015 dan Rapat Anggota Khusus Pusat Koperasi Unit Desa Prov. Sulut tanggal 14 Juli 2016; 2 (dua) Lembar Dokumen Berita Acara Rapat Anggota Tahunan XXXIX Tahun Buku 2016 Dan Rapat Anggota Khusus PUSKUD Prov Sulawesi Utara Manado 22 November 2017; 1 (satu) lembar Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Penerbitan Izin Lokasi Nomor: 4/2016, Tanggal : 24-08-2016; 1 (satu) lembar Peta Petunjuk Lokasi PT. SULENCO BOHUSAMI CEMENT, Lokasi: Desa Inibonto, Kecamatan Bolaang, Luas: 1.699.545 m2 (169,96 Ha) tanggal 24 Agustus 2016; 1 (satu) lembar Peta Penggunaan Tanah PT. SULENCO BOHUSAMI CEMENT, Lokasi: Desa Inibonto, Kecamatan Bolaang, Luas : 1.699.545 m2 (169,96 Ha) tanggal 24 Agustus 2016; 1 (satu) lembar Peta Kemampuan Tanah PT. SULENCO BOHUSAMI CEMENT, Lokasi: Desa Inibonto, Kecamatan Bolaang, Luas : 1.699.545 m2 (169,96 Ha) tanggal 24 Agustus 2016; 1 (satu) lembar Peta Gambaran Umum Penguasaan Tanah PT. SULENCO BOHUSAMI CEMENT, Lokasi: Desa Inibonto, Kecamatan Bolaang, Luas : 1.699.545 m2 (169,96 Ha) tanggal 24 Agustus 2016; 1 (satu) lembar Peta Kesesuaian Penggunaan Tanah PT. SULENCO BOHUSAMI CEMENT, Lokasi: Desa Inibonto, Kecamatan Bolaang, Luas : 1.699.545 m2 (169,96 Ha) tanggal 24 Agustus 2016; 1 (satu) lembar Peta Ketersediaan Tanah PT. SULENCO BOHUSAMI CEMENT, Lokasi: Desa Inobonto, Kecamatan Bolaang, Luas : 1.699.545 m2 (169,96 Ha) tanggal 24 Agustus 2016; 1 (satu) lembar Lampiran Peta Pertimbangan Teknis Pertanahan Kab. Bolaang Mongondow, Nomor : 4/2016 Tanggal 24-08-2016 Tentang : Penetapan Lokasi PT. SULENCO BOHUSAMI CEMENT, Lokasi: Desa Inobonto, Kecamatan Bolaang, Luas : 1.699.545 m2 (169,96 Ha) Peta Ketersediaan Tanah tanggal 24 Agustus 2016; Fotocopy Salinan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak; 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 07 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; Fotocopy Surat Keterangan NJOP Nomor 229/SK-NJOP/IX/2023 Lolak tanggal 29 September 2023; Fotocopy Rekomendasi dukungan Investasi PT.Conch North Sulawesi Cement Nomor 020/SETDAKAB/02/143/ia/2022 tanggal 1 September 2022 tanda tangan PJ. Bupati Bolaang Mongondow Limi Mokodompit; 1 (satu) bundel fotocopy Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha Nomor : 21122210317101002; Fotocopy Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk kegiatan Berusaha nomor 11112210217101003; Fotocopy Surat Perjanjian yang bertandatangan nama Anthoneta Elly Jabatan Manager Inobonto 29 September 2023; 1 (satu) lembar Pembatalan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Nomor : 9120300421921-32671010001; 1 (satu) lembar Pembatalan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Nomor : 9120300421921-32671010002; 1 (satu) lembar Pembatalan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Nomor : 9120300421921-32671010003; 1 (satu) lembar Pembatalan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Nomor : 9120300421921-32671010004; 1 (satu) lembar Pembatalan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Nomor : 9120300421921-32671010005; 1 (satu) bundle fotocopy Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Nomor 217 Tahun 1998 tentang Pemberian Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) Eksploitasi Bahan Galian Golongan C (Batu Kapur) kepada PT Sulenco Bohusami Cement Alamat Jalan Sam Ratulangi Nomor 116 Kelurahan Tanjung Batu Kecamatan Sario Kotamadya Daerah Tingkat II Manado; 1 (satu) bundle fotocopy Perjanjian Kerjasama Proyek Sulawesi Utara 30 April 2015; 1 (satu) bundle fotocopy Surat Bupati Bolaang Mongondow kepada Direktur Perencanaan Jasa Kawasan Kementerian Investasi/BKPM RI tanggal 27 Juli 2022 perihal Permohonan Peninjauan Kembali PKKPR untuk Kegiatan Berusaha Nomor : 500/D.12/DPMPTSP/10/VII/2022; 1 (satu) bundle Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Penerbitan Izin Lokasi, Tanggal 10/08/2016; Dipergunakan dalam perkara atas nama SUTANTO ADRIAAN. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);