25/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL
Putusan PT BENGKULU Nomor 25/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : SAMSU BAHARI, S.T., M.M Bin BASRUN Diwakili Oleh : Aldhi Setyawan Pratama, S.H. Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : NOVITA,S.H
MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum serta Terdakwa dan/atau Advokat yang mendampingi Terdakwa tersebut; Mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bgl, tanggal 25 Mei 2026 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai kualifikasi tindak pidana dan redaksi amar putusan, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair tersebut; Menyatakan terdakwa Samsu Bahari, S.T., M.M. Bin Basrun tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut?, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair dan dakwaan Kedua Primair; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Samsu Bahari, S.T., M.M. Bin Basrun, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); Menetapkan bahwa pidana denda tersebut harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar, jika hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 80 (delapan puluh) hari; Menjatuhkan pula pidana tambahan kepada terdakwa Samsu Bahari, S.T., M.M. Bin Basrun untuk membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp10.863.445.959,00 (sepuluh miliar, delapan ratus enam puluh tiga juta, empat ratus empat puluh lima ribu, sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah); Menetapkan bahwa jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan agar barang bukti, sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan pengadilan tingkat pertama, yaitu: Nomor urut 1 dirampas untuk Negara; Nomor urut 2 sampai dengan 105, dipergunakan dalam perkara lain; Nomor urut 106 s/d 108 dikembalikan kepada terdakwa Samsu Bahari, S.T., M.M.; Nomor urut 109 s/d 457 dipergunakan dalam perkara lain; Nomor urut 458 s/d 459 dikembalikan kepada Yanwar Pribadi, S.E.; Nomor urut 460 s/d 466 dipergunakan dalam perkara lain; Nomor urut 467 s/d 472 dikembalikan kepada Eki Hermanto; Nomor urut 473 s/d 785 dipergunakan dalam perkara lain; Nomor urut 786 s/d 787 dikembalikan kepada Samsu Bahari, S.T., M.M.; Nomor urut 789 s/d 891 dipergunakan dalam perkara lain; Nomor urut 892 s/d 893 dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti; Nomor urut 894 dikembalikan kepada terdakwa Samsu Bahari; Nomor urut 895 s/d 899 dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);