19/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk
Penuntut Umum: 1.Raisal Ependi Batubara,SH 2.Bintang Ilham Pamungkas, S.H. 3.MUSMULIADY, S.H., M.H. 4.FAUZI WIBOWO ARYOTOMO, S.H. 5.Arif Irfan, S.H. 6.Buyung Andy Wijaya, S.H. 7.Ressa Siti Nurhasanah, S.H. 8.Bimo Martha Wisuna Putro, S.H. 9.Intan Kharisah, S.H Terdakwa: BOBY Bin KAJAU (Alm)
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Boby Bin Kajau (Alm) tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Pertama tersebut; Menyatakan Terdakwa Boby Bin Kajau (Alm) tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Boby Bin Kajau (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda kategori III yaitu sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 50 (lima puluh) hari; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp496.117.745,00 (Empat ratus sembilan puluh enam juta seratus tujuh belas ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) Bundel Asli Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II tahun anggaran 2020 Desa Mampuak I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara; 1 (satu) Bundel Asli Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (DD) Tahap II (40%) tahun anggaran 2020 Desa Mampuak I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara; 1 (satu) Bundel Asli Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (DD) Tahap III (20%) tahun anggaran 2020 Desa Mampuak I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara; 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (DD) Tahap I (40%) tahun anggaran 2020 Desa Mampuak I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara; 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Gelombang I (60%) tahun anggaran 2020 Desa Mampuak I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara; 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (DD) Tahap I (20%) tahun anggaran 2019 Desa Mampuak I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara; 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (60%) tahun anggaran 2019 Desa Mampuak I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara; 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (40%) tahun anggaran 2019 Desa Mampuak I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara; 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (DD) Tahap II (40%) tahun anggaran 2019 Desa Mampuak I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara; 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (DD) Tahap III (40%) tahun anggaran 2019 Desa Mampuak I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara; 1 (satu) Bundel Fotocopy peraturan Desa Mampuak I Nomor 03 Tahun 2019 tentang Anggaran Pedapatan dan Belanja Desa Tahun anggaran 2019 Desa Mampuak I kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara; 2 (dua) lembar Asli Keputusan Kepala Desa Mampuak I Nomor : 11/Pem.Des-MPK.I/I/2018 tentang pengangkatan Sekretaris Desa Mampuak I ecamatan Teweh Timur tanggal 19 Januari 2018; 2 (dua) lembar Fotocopy Keputusan Kepala Desa Mampuak I Nomor : 23/SK/PEM.MPK.I/III/2024 tentang Pemberhentian dari Jabatan Sekretaris Desa mampuak I Kecamatan Teweh Timur tanggal 28 Maret 2024 dan lampiran; 1 (satu) Eksemplar Asli Laporan Realisasi Pelaksana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2019; 1 (satu) Eksemplar Asli Berita Acara Penyusunan Rancangan RKP Desa melalui Musyawarah Rencana Pembangunan Desa; 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Peraturan Desa Mampuak I Nomor I Tahun 2019 tentang Dokumen Rancangan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) tahun anggaran 2019; 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Peraturan Kepala Desa Mampuak I Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020; 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Peraturan Kepala Desa Mampuak I Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020; 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Peraturan Kepala Desa Mampuak I Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019; 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP Desa) Tahun 2020 Desa Mampuak I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara; 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Peraturan Kepala Desa Mampuak I Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan anggaran pendapatan dan belanja Desa tahun anggaran 2020 Tanggal 3 September 2020; 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Peraturan Desa Mampuak I Nomor 01 tahun 2019 tentang rancangan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) tahun anggaran 2019; 1 (satu) buku asli catatan Keuangan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2019; 1 (satu) buku asli catatan Keuangan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2020; 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pinjam Dana atas nama Boby selaku kepala Desa meminjam uang senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Suparman tanggal 29 September 2020; 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan tanggung Jawab terhadap dana yang terpakai di dalam pelaksanaan kegiatan APBDes tahun 2019 tanggal 29 Januari 2020; 1 (satu) lembar Asli Kwitansi pembayaran upah pembangunan turab 50 meter sebesar Rp14.500.000,00 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 20 Juli 2020; 1 (satu) lembar Fotocopy Daftar tanda terima tunjangan Kepala Desa Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Januari-Juni tahun anggaran 2020 sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) tanggal 19 Mei 2020; 1 (satu) lembar Fotocopy Daftar tanda terima tunjangan Kepala Desa Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Januari-Juni tahun anggaran 2020 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) tanggal 19 Mei 2020; 1 (satu) lembar Fotocopy Daftar tanda terima Honor KPM Dana Dwesa UB. Juni-Desember 2020 sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 7 Desember 2020; 1 (satu) lembar Fotocopy Daftar tanda terima Honor Guru TK Dana Desa UB. Juni-Desember 2020 tanggal 7 Desember 2020; 1 (satu) lembar Fotocopy Daftar Honor Guru TPA Dana Desa UB. Juni-Desember 2020 tanggal 7 Desember 2020; 1 (satu) lembar Fotocopy Daftar Honor Guru sekolah Minggu Dana Desa UB. Juni-Desember 2020 tanggal 7 Desember 2020; 1 (satu) buah Asli buku rekening Bank Kalteng nomor rekening 500-201-000002075-5 atas nama ADD Desa Mampuak; 1 (satu) buah Asli buku rekening Bank Kalteng nomor rekening 500-201-000009033-8 atas nama Desa Mampuak; 2 (dua) lembar Asli Rekening Koran nomor rekening 5000201007889 periode 30 Januari 2019 s.d 31 Desember 2020; 2 (dua) lembar Asli Rekening Koran nomor rekening 5000202035813 periode 01 Januari 2019 s.d 31 Desember 2020; 1 (satu) Eksemplar dokumen pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Mampuak I tahun 2019; 1 (satu) Eksemplar dokumen pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Mampuak I tahun 2020; 3 (tiga) lembar Fotocopy Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/438/2016 tanggal 27 Juni 2016; 1 (satu) buah Asli buku rekening BNI nomor rekening 0394828138 nama Desa Mampuak I; 2 (dua) lembar Invoice No : 000000204450 nomor pelanggan 5000003322 total Invoice Rp16.609.000,00 (enam belas juta enam ratus sembilan ribu rupiah); 1 (satu) Eksemplar Asli Surat Perintah Pencairan Dana RKD mampuak I (Boby). Terhadap barang bukti poin nomor 1 sampai dengan 43 dikembalikan kepada Pemerintah Desa Mampuak I. 9. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);