24/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL
Putusan PT BENGKULU Nomor 24/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL
Pembanding/Penuntut Umum : NOVITA,S.H Terbanding/Terdakwa : RAHARJO SAPTO AJIE SUMARGO, S.T.
MENGADILI : Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; Mengubah Putusan Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bgl tanggal 22 Mei 2026, yang dimintakan banding, sepanjang mengenai pidana pokok berupa pidana penjara dan pidana denda serta pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti, yang amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan terdakwa Raharjo Sapto Ajie Sumargo, S.T. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) wajib dibayar dalam waktu 3 (tiga) bulan, apabila tidak dibayar maka kekayaan atau pendapatan Terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa/JPU untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar, apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 90 (sembilan puluh) hari; Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Penganti sejumlah Rp45.775.120.000,00 (empat puluh lima milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta seratus dua puluh ribu rupiah), dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan, sesudah Putusan Pengadilan yang memperoleh Kekuatan Hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang Pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, apabila Terpidana membayar Uang Pengganti secara keseluruhan atau dalam jumlah tertentu, maka jumlah Uang Pengganti yang dibayarkan tersebut, akan diperhitungan dengan lamanya pidana tambahan berupa Pidana Penjara, sebagai Pengganti dari kewajiban membayar uang Pengganti; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: Nomor urut 1 s/d 8 dikembalikan kepada Halley Putra (PT. Bank Raya Indonesia); Nomor urut 9 s/d 62 dikembalikan kepada Aulia Kurniawan (BPN Kanwil Provinsi Bengkulu; Nomor urut 63 s/d 112 dikembalikan kepada Halley Putra (PT. Bank Raya Indonesia); Nomor urut 115 s/d 116 dikembalikan kepada Halley Putra (PT. Bank Raya Indonesia); Nomor urut 117 dikembalikan kepada Ir. Sartono: Nomor urut 118 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa Faris Abdul Rahim; Nomor Urut 119 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dipergunakan dalam perkara terdakwa Novita Sumargo; Nomor urut 123 s/d 263 dikembalikan kepada Raharjo Sapto Ajie Sumargo; Nomor urut 264 dikembalikan kepada Ramadi; Nomor urut 289 dikembalikan kepada Dimas Andri Tristya; Nomor urut 290 s/d 310 dikembalikan kepada Odyses Medwan Sinurat (KPKNL Bengkulu); Nomor urut 311 s/d 340 dikembalikan kepada Rico Yulyana (Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu); Nomor urut 345 s/d 351 dikembalikan kepada Halley Putra (Bank Raya Indonesia); Nomor urut 352 dikembalikan kepada Suprapto, S.T. (PUNG'S ZULKARNAIN DAN REKAN); Nomor urut 353 s/d 355 dikembalikan kepada Halley Putra (Bank Raya Indonesia); Nomor urut 356 s/d 362 dikembalikan kepada Nasrur Rahman Nomor urut 381, 382, 432 dan 433 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa Novel Jakson Rajagukguk; Nomor urut 380 dan 461 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa Drs. Sahala Manalu, S.E.; Nomor urut 265, 364 dan 462 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa Zuhri Anwar; Nomor urut 363, 388, 429 dan 463 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa I Komang Sudiarsa; Nomor urut 464 dikembalikan kepada Aulia Kurniawan (BPN Kanwil Provinsi Bengkulu; Nomor Urut 113 s/d 114, 120 s/d 122, 266 s/d 288, 341 s/d 344, 365 s/d 428, 430 s/d 431, 434 s/d 460 dan 465 dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti terdakwa Raharjo Sapto Ajie Sumarggo; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);