23/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL
Putusan PT BENGKULU Nomor 23/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL
Pembanding/Penuntut Umum : NOVITA,S.H Terbanding/Terdakwa : NOVITA SUMARGO,S.E.
MENGADILI : Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; Mengubah Putusan Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bgl tanggal 22 Mei 2026 yang dimintakan banding, sepanjang mengenai pidana pokok berupa penjara dan denda serta pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti, yang amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan terdakwa Novita Sumargo Anak Hadi Sumargo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) wajib dibayar dalam waktu 3 (tiga) bulan, apabila tidak dibayar maka kekayaan atau pendapatan Terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar, apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 90 (sembilan puluh) hari; Menghukum Terdakwa membayar Uang Penganti sejumlah Rp13.867.156.447,25 (tiga belas milyar delapan ratus enam puluh tujuh juta seratus lima puluh enam ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah dua puluh lima sen), dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang memperoleh Kekuatan Hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, serta apabila Terpidana membayar Uang Pengganti secara keseluruhan atau dalam jumlah tertentu, maka jumlah Uang Pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungan dengan lamanya pidana tambahan berupa Pidana Penjara sebagai Pengganti dari kewajiban membayar Uang Pengganti; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: Nomor urut 1 s/d 117 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa Raharjo Sapto Ajie Sumargo; Nomor urut 118 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa Faris Abdul Rahim; Nomor urut 119 dirampas untuk negara; Nomor urut 120 s/d 264 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa Raharjo Sapto Ajie Sumargo; Nomor urut 262, 265, 364 dan 462 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa Zuhri Anwar; Nomor urut 266 s/d 362 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa Raharjo Sapto Ajie Sumargo; Nomor urut 363, 388, 429 dan 463 dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran Denda terdakwa I Komang Sudiarsa; Nomor urut 365 s/d 379 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa Raharjo Sapto Ajie Sumargo; Nomor urut 380 dan 461 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa Drs. Sahala Manalu, S.E.; Nomor urut 381, 382, 432 dan 433 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa Novel Jakson Rajagukguk; Nomor urut 383 s/d 387, 389 s/d 428, 430 s/d 431, 434 s/d 460 dan 464 s/d 465 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa Raharjo Sapto Ajie Sumargo; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara, untuk kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);