35/PDT/2026/PT TTE
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 35/PDT/2026/PT TTE
Pembanding/Tergugat : LOEINY JAUWHANNES Diwakili Oleh : IAN MATHEIS, SH Terbanding/Penggugat : LYNDA GANDAWATI Terbanding/Turut Tergugat : BPN KOTA TERNATE
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tersebut; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 99/Pdt.G/2025/PN Tte. tanggal 17 Juni 2026 yang dimohonkan banding: MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI Menolak gugatan Penggugat tersebut untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tersebut untuk sebagian; 2. Menyatakan Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi adalah Pemilik sah atas tanah objek sengketa seluas ± 7.160 m?2; yang merupakan bagian dari tanah seluas 9.376 m?2; sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 1/H.M/1982 surat ukur Nomor 70/S.U/1982 tanggal 21 Januari 1982 atas nama Loeny Jauwhannes berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) PPAT No. 5944/83/1982 tanggal 4 November 1982, dan Buku Tanah/Hak Milik Nomor : 1/H.M/1982, surat ukur Nomor 70/S.U/1982 tanggal 21 Januari 1982 seluas 9.376 m?2; atas nama Loeiny Jauwhannes, yang dulunya terletak di Desa/Kampung Jambula Kecamatan Pulau Ternate Kabupaten Maluku Utara, Provinsi Maluku, sekarang terletak di Kelurahan Sasa Kecamatan Ternate selatan kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan; - Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Lingkungan; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya STIKIP; - Sebelah Barat berbatasan dengan Kali Mati; 3. Menyatakan perbuatan Orang Tua Terbanding (Burhanuddin The) semula Orang Tua Penggugat Konvensi/Orang Tua Tergugat Rekonvensi bersama Turut Terbanding semula Turut Tergugat Rekonvensi adalah Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1/H.M/1982, surat ukur Nomor 70/S.U/1982 tanggal 21 Januari 1982 seluas 9.376 m?2; atas nama Loeiny Jauwhannes, yang terbit lebih dahulu adalah sah dan berkekuatan hukum; 5. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 00730 tahun 2017 luas 7.160 m?2; atas nama Burhanuddin The yang baru diterbitkan oleh Turut Tergugat Rekonvensi tanggal 30 Agustus tahun 2017 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum; 6. Menyatakan surat pernyataan yang dibuat oleh Ahmad Hi. Salim tertanggal 19 September 2023 adalah tidak sah, cacat hukum dan batal demi hukum ; 7. Menyatakan perbuatan Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang menjual objek sengketa kepada pihak lain/pihak ketiga, adalah Perbuatan melawan hukum, tidak sah dan telah mendatangkan kerugian bagi Penggugat rekonvensi baik kerugian Materil maupun Kerugian Immateril; 8. Menghukum Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang menguasai atau mendapat hak dalam bentuk apapun dari padanya untuk segera keluar dan mengosongkan dan membongkar habis seluruh bangunan yang berdiri diatas tanah objek sengketa a quo, dan menyerahkan/ mengembalikan kepada Pembanding/Penggugat Rekonvensi seperti semula untuk dikuasai dan digunakan secara bebas dan aman dengan tanpa syarat, bila perlu menggunakan alat Negara Polisi Republik Indonesia; 9. Menghukum Turut Terbanding semula Turut Tergugat Konvensi/Turut Tergugat Rekonvensi untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini; 10. Menolak gugatan Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekovensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah);