MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Hery Ahmad alias Sumbul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus enam puluh) hari; 3. Menyatakan barang bukti berupa : - 5 (lima) bungkus klip plastik berisikan kristal putih narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 497,42 (empat ratus sembilan puluh tujuh koma empat dua) gram atau netto 488,07 (empat ratus delapan puluh delapan koma nol tujuh) gram dan 1 (satu) bungkus klip plastik berisikan kristal putih narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 0,4 (nol koma empat) gram atau netto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram, yang keseluruhannya dilakukan penimbangan dengan berat kotor 497,82 (empat ratus Sembilan puluh tujuh koma delapan puluh dua) gram atau berat bersih 488,31 (empat ratus delapan puluh delapan koma tiga puluh satu) gram, dan selanjutnya disisihkan untuk dimusnahkan dengan berat kotor 491,80 (empat ratus sembilan puluh satu koma delapan puluh) gram atau berat bersih 482,29 (empat ratus delapan puluh dua koma dua puluh sembilan) gram, dan disisihkan untuk kepentingan Pembuktian Pengadilan dengan berat kotor 5,76 (lima koma tujuh puluh enam) gram atau berat bersih 5,45 (lima koma empat puluh lima) gram, sisanya dengan dengan berat kotor 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram atau berat bersih 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya, dan sisa sampel tidak dikembalikan - 1 (satu) buah bekas bungkus rokok LA Ice White 16; - 1 (satu) buah sarung HP 5.11 Tactical Series warna hitam; - 1 (satu) buah kotak kardus bekas; - 15 (lima belas) lembar kertas tisu warna putih; - 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari sedotan plastik; - 1 (satu) buah pipet kaca. - 1 (satu) bungkus klip plastik; - 1 (satu) buah korek api gas warna biru; - 2 (dua) buah Alat Narkotika, bong alat hisap shabu; - 1 (satu) buah Buku Tabungan BRI Britama dengan No. Rekening 3434-01-023974-53-3 beserta ATM; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit Handphone, merk Realme Note 60x warna hitam dengan nomor SIM (1) +6282267764597 SIM (2) +6281256151978, dengan nomor IMEI (1) 860452075136954, dan IMEI (2) 860452075136947; - 1 (satu) unit Handphone, merk VIVO Y03t warna hitam dengan nomor SIM (1) +628115444123, dengan Nomor WhatsApp +6282358688967, dengan nomor IMEI (1) 868323075999091, dan IMEI (2) 868323075999083; - 1 (satu) unit Handphone merk TECNO CAMON 40 Pro 5G warna Emerald Lake Green dengan nomor SIM (1) +6282154747363, dengan Nomor WhatsApp +6283892854672, dengan nomor IMEI (1) 351968760106917, dan IMEI (2) 351968769199806 - 1 (satu) unit Handphone, merk TECNO CAMON 40 Pro 5G warna Emerald Lake Green dengan nomor SIM (1) +6281345169256, dengan Nomor WhatsApp +639306474729, dengan nomor IMEI (1) 351968760036320, dan IMEI (2) 351968768367990 Dirampas untuk negara 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).