16/PID.SUS-TPK/2026/PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 16/PID.SUS-TPK/2026/PT BTN
Pembanding/Penuntut Umum : ANDRIE MARPAUNG, S.H., M.H. Terbanding/Terdakwa : SOPAN SOPIAN
MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2026/PN Srg tanggal 1 Juli 2026 yang dimintakan banding, mengenai pidana penjara, pembayaran uang pengganti, dan pidana penjara pengganti pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Sopan Sopian tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Sopan Sopian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan tersebut, kekayaan Terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar, dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan tidak cukup, maka pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 50 (lima puluh) hari; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah sejumlah Rp417.195.000,00 (empat ratus tujuh belas juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 123 (seratus dua puluh tiga) hari; Menetapkan masa penahan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bundel Salinan Surat Direktur Jenderal Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor: 134/DPPMD/VII/2015 tanggal 13 Juli 2015 Perihal Panduan Pengakhiran dan Penataan Hasil Kegiatan PNPM MPd; 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Lebak Nomor: 180/Kep.1461-HUK/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Program Pembentukan Peraturan Kepa Daerah Tahun 2024; 1 (satu) bundel Surat Direktur Jendral Pengembgangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 148/PRI.02/III/2022 tanggal 22 Maret 2022 Perihal Panduan Teknis Pembentukan Badan Usaha Milik Bersama Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasioanl Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan; 1 (satu) rangkap fotokopi Keputusan Bupati Lebak Nomor: 400/Kep- 145/BP2KBMPD/2023 tentang Pengukuhan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan) di Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2023; 1 (satu) rangkap fotokopi Keputusan Bupati Lebak Nomor: 414.2/Kop.76/BP2KBMPD/2012 tentang Pengukuhan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan) di Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2012; 1 (satu) rangkap fotokopi Keputusan Bupati Lebak Nomor: 400/Kep.66/ BP2KBMPD/2012 tentang Penunjukan dan Penetapan Setrawan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan di Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2012; 1 (satu) rangkap fotokopi Keputusan Bupati Lebak Nomor: 414/Kep.186/BPMPD/2013 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Integrasi Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2013; 1 (satu) rangkap fotokopi Keputusan Bupati Lebak Nomor: 400/KEP.67/ BP2KBMPD/2012 tentang Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pengelola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Tingkat Kecamatan Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2013; 1 (satu) rangkap fotokopi Keputusan Bupati Lebak Nomor: 410/Kep-224/BPMPD/2014 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2014; 1 (satu) rangkap fotokopi PTO Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan; 1 (satu) rangkap fotokopi Nomor: 134/DPPMD/VII/2015 Hal Panduan Pengakhiran dan Penataan Hasil Kegiatan PNPM MPd tanggal 13 Juli 2015; 1 (satu) rangkap fotokopi Penjelasan X Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir; 1 (satu) lembar salinan Petunjuk Teknis Operasional PNPM Mandiri Perdesaan Tanggal 24 April 2014; 1 (satu) bundel dokumen salinan Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan; 1 (satu) bundel dokumen salinan Penjelasan XIV Pengamanan Sosial dan Lingkungan Hidup dalam Program Nasioanal Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan; 1 (satu) bundel dokumen salinan Penjelasan XIII Pelaksanaan Pola Khusus Rehabilitas Pasca Bencana; 1 (satu) bundel dokumen salinan Penjelasan XII Pengadaan Barang dan Jasa oleh Masyarakat; 1 (satu) bundel dokumen salinan Penjelasan X Pelestrasian Kegiatan Dana Bergulir; 1 (satu) bundel dokumen salinan Penjelasan XI Penataan Kelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Perdesaan; 1 (satu) bundel dokumen salinan Penjelasan VIII Sistem Pengelolaan Pengaduan dan Masalah; 1 (satu) bundel dokumen salinan Penjelasan IX Pendanaan dan Administrasi Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan; 1 (satu) bundel dokumen salinan Penjelasan VII Pemantauan, Pengawasan, Evaluasi, Audit, dan Pelaporan; 1 (satu) bundel dokumen salinan Penjelasan VI Penulisan Usulan dan Verifikasi; 1 (satu) bundel dokumen salinan Penjelasan IV Jenis dan Proses Pelaksanaan Bidang Kegiatan; 1 (satu) bundel dokumen salinan Penjelasan V Pemangku Kepentingan dan Pelaku PNPM Mandiri Perdesaan; 1 (satu) bundel dokumen salinan Penjelasan III Musyawarah-Musyawarah PNPM Mandiri Perdesaan; 1 (satu) bundel dokumen salinan Penjelasan II Fasilitasi dan Pengembangan Kapasitas; 1 (satu) bundel dokumen salinan Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan; 1 (satu) bundel dokumen salinan Penjelasan I Sosialisasi dan Penyembaran Informasi; 1 (satu) bundel dokumen salinan Penjunjuk Teknis Operasional PNPM Mandiri Perdesaan; 1 (satu) buah buku catatan berisikan rincian penggunaan uang SPP oleh Pengurus UPK Kecamatan Cibadak kurun waktu tahun 2012 - 2014; 1 (satu) bundel fotokopi bukti Pembayaran Pinjaman UPK PNPM Kecamatan Cibadak; 1 (satu) bundel dokumen asli Slip Setoran UPK Cibadak; 1 (satu) bundle dokumen fotokopi Buku Penerimaan Angsuran SPP; 1 (satu) rangkap fotokopi Realisasi SPP Perguliran UPK Kecamatan Cibadak a.n. Kelompok Leci; 1 (satu) rangkap fotokopi Realisasi SPP Perguliran UPK Kecamatan Cibadak a.n. Kelompok Mawar; 1 (satu) bundel fotokopi Surat Pernyataan Jaminan UPK Kecamatan Cibadak; 1 (satu) bundel asli dokumen Rekapitulasi dan Realisasi Pinjaman; 1 (satu) bundel fotokopi mutasi rekening dan Bukti Pengembalian; 1 (satu) lembar fotokopi bukti Kwitansi Pembayaran Angsuran Pinjaman Unit Pengelola Kegiatan Cibadak Milik Bapak Nurjaya; 1 (satu) bundel bukti Kwitansi Pembayaran Milik Hj. Chariroh Unit Pengelola Kegiatan UPK Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak; 1 (satu) bundel asli Penjelasan Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat PNPM Mandiri Perdesaan; 1 (satu) rangkap printout Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Laporan Perkembangan Pinjaman SPP Maret 2014; 1 (satu) lembar foto rumah bekas kantor UPK (ngontrak); Dikembalikan kepada Kantor Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak melalui Saksi Mamay Irmayati; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);