MENGADILI: 1.Menyatakan Terdakwa Ahmadi Als Madi Bin Nurdin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat membeli, menjual, dan menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) Gram sebagaimana dalam dakwaan primair; 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun; 3.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 4.Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Dalam hal, hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) hari; 5.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7.Menetapkan barang bukti berupa : ―1 (satu) buah plastik klip kecil berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram bruto, dikurangi berat plastik 0,10 (nol koma satu nol) gram, berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto, disisihkan guna uji laboratorium BPOM 0,03 (nol koma nol tiga) gram, sisa 0,05 gram netto; ―2 (dua) buah plastik klip berisikan sisa kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram bruto dan 0,46 (nol koma empat enam) gram bruto, dikurangi berat plastik 0,20 (nol koma dua nol) gram dan 0,30 (nol koma tiga nol) gram, berat bersih 0,23 (nol koma dua tiga) gram netto; ―2 (dua) buah plastik klip berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 10,25 (sepuluh koma dua lima) gram bruto, dikurangi berat plastik 0,60 (nol koma enam nol) gram, berat bersih 9,65 (sembilan koma enam lima) gram netto, disisihkan guna uji laboratorium BPOM 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sisa 9,57 gram netto; ―1 (Satu) buah alat hisap bong; ―1 (Satu) buah sendok pipet; ―1 (Satu) buah kotak hitam berisikan plastik klip; ―1 (Satu) buah timbangan warna silver; ―1 (Satu) buah kantong plastik hitam; ―2 (dua) buah plastik klip kosong; ―1 (satu) helai kain sarung warna hitam putih; Dirampas untuk dimusnahkan; ―1 (satu) unit HP Android merek Infinix warna hitam; ―1 (Satu) unit HP android merek Techno Spark warna hitam; ―1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru tanpa nomor polisi Dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).