28/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL
Putusan PT BENGKULU Nomor 28/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL
Pembanding/Penuntut Umum : HAFIEDZ ASSEGAF, S.H Terbanding/Terdakwa I : dr. Hulman August Erikson anak dari J. Marpaung (Alm) Terbanding/Terdakwa II : M. RIDWAN LUBIS Bin ABDUL KARIM LUBIS (Alm) (Dalam Pencarian Orang/DPO)
MENGADILI : Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bgl tanggal 3 Juni 2026 yang dimintakan banding tersebut, mengenai pidana penjara yang dijatuhkan terutama terhadap Terdakwa II, status barang bukti dan redaksi amar putusan, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan terdakwa I dr Hulman August Erikson anak dari J. Marpaung (alm) dan terdakwa II M. Ridwan Lubis bin Abdul Karim Lubis (alm) tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan terdakwa I dr Hulman August Erikson anak dari J. Marpaung (alm) dan Terdakwa II M. Ridwan Lubis bin Abdul Karim Lubis (alm) dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan terdakwa I dr Hulman August Erikson anak dari J. Marpaung (alm) dan terdakwa II M. Ridwan Lubis bin Abdul Karim Lubis (alm) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing Terdakwa: Terdakwa I dr Hulman August Erikson anak dari J. Marpaung (alm) pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan; Terdakwa II M. Ridwan Lubis bin Abdul Karim Lubis (alm) pidana penjara selama 6 (enam) tahun; 5. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa I dr Hulman August Erikson anak dari J. Marpaung (alm) dan terdakwa II M. Ridwan Lubis bin Abdul Karim Lubis (alm) masing-masing sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan masing masing Terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar, jika hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara masing masing selama 50 (lima puluh) hari; 6. Menjatuhkan pidana tambahan kepada: Terdakwa I dr. Hulman August Erikson anak dari J. Marpaung (Alm) untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp530.000.000,00 (lima ratus tiga puluh juta rupiah); Terdakwa II M. Ridwan Lubis Bin Abdul Karim Lubis (Alm) (In absentia dalam Pencarian Orang) untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp443.565.000,00 (empat ratus empat puluh tiga juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah); jika Para Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Para Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara masing masing selama 1 (satu) Tahun; 7. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa I dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 8. Menetapkan Terdakwa I tetap berada dalam tahanan; 9. Menetapkan Terdakwa II untuk segera ditangkap dan ditahan; 10. Menetapkan agar barang bukti: Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 60 Dikembalikan Kepada Fury O??? Lestari, S.Km Binti Ujang Sudirman; Barang bukti Nomor 61 dikembalikan Kepada Rina Hasna Sari, Ners.. S.Kep Binti Syarifudin; Barang Bukti Nomor 62 sampai dengan Nomor 63 Dikembalikan Kepada Yosi Puspita Sari, Ners., S.Kep Binti Azra (Alm); Barang Bukti Nomor 64 sampai dengan Nomor 73 Dikembalikan Kepada Rina Hasna Sari, Ners., S.Kep Binti Syarifuddin; Barang bukti Nomor 74 sampai dengan 75 Dikembalikan Kepada Ria Anggraini, S.Km Binti M. Nurdin Daud (Alm); Barang Bukti Nomor 76 sampai dengan 79 Dikembalikan Kepada Desi Karneli, S.Km Binti M. Yadil; Barang bukti nomor 80 sampai dengan 82 Dikembalikan Kepada Bambang Irawan, S.H Bin Majid; Barang bukti nomor 83 sampai dengan 89 Dikembalikan Kepada Yudi Arman Bin Hasan Amanah (Alm); 92. 1 (satu) bundel surat perjanjian Nomor: 027/024/PBJ/RSUD-KPH/2020 Tanggal 26 Mei 2020. Kegiatan Pengadaan UPS sumber dana DAK Tahun 2020 Antara Rumah Sakit Umum Daerah Kepahiang dengan PT. BHINEKA MENTARIDIMENSI dengan Nilai Kontrak Rp. 1.495.000.000,- (satu miliyar empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah) Tahun Anggaran 2020 Barang bukti nomor 90 sampai dengan nomor 95 Dikembalikan Kepada Septi Haryani, S.Kep; Barang bukti nomor 96 sampai dengan 103 Dikembalikan Kepada Sofinal Eightson, S.Km Bin M. Idris (Alm); Barang bukti nomor 104 sampai dengan nomor 122 Dikembalikan Kepada Ali Sari Bin Samsuar (Alm); Barang bukti nomor 123 sampai dengan nomor 125 Dikembalikan Kepada Hulman August Erikson anak dari J. Marpaung (Alm); Barang bukti nomor 126 sampai dengan 130 Dikembalikan Kepada Hendrik Tio, SE anak dari Tio Mo Hau (Alm); Barang bukti nomor 131 Dikembalikan Kepada Redh? Kurniawan Bin M. Soha. AR (Alm); Barang bukti nomor 132 sampai dengan 136 Dikembalikan Kepada M. Ridwan Lubis Bin Abdul Karim Lubis (Alm); Barang bukti nomor 137 sampai dengan 138 Dikembalikan Kepada Hardianto Bin Bambang Sutijo (Alm); Barang bukti nomor 139 sampai dengan 141 Dikembalikan Kepada Tanti Wahyuni anak dari Bambang Sumantri (Alm); Barang bukti nomor 142 sampai dengan nomor 145 Dikembalikan Kepada Ariansya Saputra bin M. Yamin (Alm); Barang bukti nomor 146 sampai dengan 148 Dikembalikan Kepada Yosi Handi Irawan Anak dari Sukardi; Barang bukti nomor 149 sampai dengan nomor 195 Dikembalikan Kepada M. Ridwan Lubis Bin Abdul Karim Lubis (Alm); Barang bukti nomor 196 sampai dengan nomor 213 Dikembalikan Kepada Tanti Wahyuni anak dari Bambang Sumantri; Barang bukti nomor 214 sampai dengan nomor 221 Dikembalikan Kepada Titi Sari Binti Munadi; Barang bukti nomor 222 sampai dengan nomor 229 Dikembalikan Kepada Hendrik Tio, SE anak dari Tio Mo Hau (Alm); Barang bukti nomor 230 sampai dengan 232 Dikembalikan Kepada M. Ridwan Lubis Bin Abdul Karim Lubis (Alm); Barang bukti nomor 233 sampai dengan nomor 234 Dikembalikan Kepada M. Dahlan Bin Amid; Barang bukti nomor 235 dikembalikan kepada Terdakwa I dr.Hulman August Erikson anak dari J. Marpaung (Alm); Barang bukti nomor 236 sampai dengan nomor 241 Dikembalikan Kepada Lily Sekartaji; Barang bukti nomor 242 sampai dengan nomor 245 dikembalikan kepada Terdakwa I dr. Hulman August Erikson anak dari J. Marpaung (Alm); b. 1 lembar kwitansi asli yang telah diterima dari Bainuddin Dengan uang sejumlah Rp. 59.900.000,- (lima puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Harga Rumah senilai Rp. 55.000.000,- dan untuk pembayaran pembelian perabot rumah tangga senilai Rp. 4.900.000,- Yang ditanda tangani yang menerima uang An. Dahniar; Barang bukti nomor 246 sampai dengan 249 Dikembalikan Kepada Lily Sekartaji; Barang bukti nomor 250 dikembalikan kepada Terdakwa I dr. Hulman August Erikson anak dari J. Marpaung (Alm); Barang bukti nomor 251 dikembalikan kepada Terdakwa I dr. Hulman August Erikson anak dari J. Marpaung (Alm); Barang bukti nomor 252 dikembalikan kepada Terdakwa I dr. Hulman August Erikson anak dari J. Marpaung (Alm); Barang bukti nomor 253 sampai dengan nomor 255 dikembalikan kepada Terdakwa I dr. Hulman August Erikson anak dari J. Marpaung (Alm); Barang bukti nomor 256 dikembalikan kepada Terdakwa I dr. Hulman August Erikson anak dari J. Marpaung (Alm); Barang bukti nomor 257 dikembalikan kepada Terdakwa I dr.Hulman August Erikson anak dari J. Marpaung (Alm); Barang bukti nomor 258 sampai dengan nomor 259 dikembalikan kepada Terdakwa I dr.Hulman August Erikson anak dari J. Marpaung (Alm); Barang bukti nomor 260 Dikembalikan Kepada Lily Sekartaji; Barang bukti nomor 261 sampai dengan nomor 263 Dikembalikan Kepada Selly Kartik? Sari; Barang bukti nomor 264 Dikembalikan Kepada Dwiki Andriantist A Bin Burhan; Barang bukti nomor 265 Dikembalikan Kepada Terdakwa I dr.Hulman August Erikson anak dari J. Marpaung (Alm); Barang bukti nomor 266 dikembalikan kepada Terdakwa I dr. Hulman August Erikson anak dari J. Marpaung (Alm); Barang bukti nomor 267 sampai dengan nomor 269 Dikembalikan Kepada Terdakwa I dr.Hulman August Erikson anak dari J. Marpaung (Alm); Barang bukti nomor 270 dikembalikan kepada Terdakwa I dr. Hulman August Erikson anak dari J. Marpaung (Alm); Barang bukti nomor 271 Dikembalikan Kepada Suseno Bin H. Adi Maryanyo; Barang bukti nomor 272 sampai dengan nomor 288 Dikembalikan Kepada Eko Siswanto; Terdakwa I dan Terdakwa II untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);