55/Pid.Sus/2026/PN Tjp
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 55/Pid.Sus/2026/PN Tjp
Penuntut Umum: AZHARI FADIL, S.H Terdakwa: DENOL PUTRA Pgl. ENON Bin USMAN (Alm)
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Denol Putra Pgl. Enon Bin Usman (Alm), tersebut diatas telah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Melawan Hukum Menjadi Perantara Jual Beli Narkotika golongan I” dan “Secara Melawan Hukum Memiliki Narkotika golongan I Dalam Bentuk Tanaman” sebagaimana Dakwaan Pertama Primair dan Dakwaan Kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah botol yang terbuat dari pipa yang didalamnya berisikan 24 (dua puluh empat) paket Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip bening dengan rincian; 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening setelah ditimbang didapati dengan berat bersih 0,08 gr (nol koma nol delapan gram); 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, setelah ditimbang didapati dengan berat bersih 0,07 gr (nol koma nol tujuh gram) 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening setelah ditimbang didapati dengan berat bersih 0,07 gr (nol koma nol tujuh gram); 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening setelah ditimbang didapati dengan berat bersih 0,07 gr (nol koma nol tujuh gram); 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening setelah ditimbang didapati dengan berat bersih 0,06 gr (nol koma nol enam gram); 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening setelah ditimbang didapati dengan berat bersih 0,08 gr (nol koma nol delapan gram); 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening setelah ditimbang didapati dengan berat bersih 0,05 gr (nol koma nol lima gram); 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening setelah ditimbang didapati dengan berat bersih 0,06 gr (nol koma nol enam gram); 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening setelah ditimbang didapati dengan berat bersih 0,06 gr (nol koma nol enam gram); 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening setelah ditimbang didapati dengan berat bersih 0,06 gr (nol koma nol enam gram); 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening setelah ditimbang didapati dengan berat bersih 0,07 gr (nol koma nol tujuh gram); 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening setelah ditimbang didapati dengan berat bersih 0,07 gr (nol koma nol tujuh gram); 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening setelah ditimbang didapati dengan berat bersih 0,07 gr (nol koma nol tujuh gram); 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening setelah ditimbang didapati dengan berat bersih 0,06 gr (nol koma nol enam gram); 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening setelah ditimbang didapati dengan berat bersih 0,06 gr (nol koma nol enam gram); 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening setelah ditimbang didapati dengan berat bersih 0,07 gr (nol koma nol tujuh gram) 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening setelah ditimbang didapati dengan berat bersih 0,08 gr (nol koma nol delapan gram); 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening setelah ditimbang didapati dengan berat bersih 0,07 gr (nol koma nol tujuh gram); 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening setelah ditimbang didapati dengan berat bersih 0,06 gr (nol koma nol enam gram); 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening setelah ditimbang didapati dengan berat bersih 0,05 gr (nol koma nol lima gram); 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening setelah ditimbang didapati dengan berat bersih 0,08 gr (nol koma nol delapan gram); 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening setelah ditimbang didapati dengan berat bersih 0,06 gr (nol koma nol enam gram); 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening setelah ditimbang didapati dengan berat bersih 0,03 gr (nol koma nol tiga gram); 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening setelah ditimbang didapati dengan berat bersih 0,02 gr (nol koma nol dua gram); Setelah ditimbang keseluruhan 24 (dua) paket Narkotika jenis sabu tersebut didapati dengan berat bersih 1,51 gr (satu koma lima puluh satu) gram; 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening setelah ditimbang didapati dengan berat bersih 7,89 (tujuh koma delapan puluh sembilan) gram; 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam; 1 (satu) buah pipet yang ujungnya diruncingkan; 1 (satu) helai celana Jeans panjang; Dimusnahkan; 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru beserta simcard dengan nomor 082287742146 dan imei dengan nomor 862194056480617; Uang tunai sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);