3/Pdt.G.S/2026/PN Mbo
Putusan PN MEULABOH Nomor 3/Pdt.G.S/2026/PN Mbo
Penggugat: Chairul Anwar Tergugat: Irmayadi
Menimbang bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 10 Juli 2026 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Meulaboh pada tanggal 10 Juli 2026 dengan Nomor Register 3/Pdt.G.S/2026/PN Mbo secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan; Menimbang bahwa oleh karena gugatan Penggugat didaftarkan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan dengan klasifikasi Gugatan Sederhana, maka gugatan Penggugat akan diperiksa berdasarkan hukum acara gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut dengan PERMA Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana); Menimbang bahwa Pasal 11 ayat (1) PERMA Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menyebutkan: “Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini”; Menimbang bahwa setelah membaca gugatan Penggugat, Hakim memandang perlu untuk mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai persyaratan materi gugatan sederhana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 PERMA Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang bahwa Pasal 4 ayat (3a) PERMA Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menentukan: “Dalam hal Penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili Tergugat dengan surat tugas dari institusi Penggugat”; Menimbang bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan Penggugat, diketahui bahwa gugatan tersebut diajukan dan ditandatangani oleh Aldi Kurniadi Mada, S.H., Shidqi Ilyasin, S.H., Riza Rahmatillah, S.H., dan Teuku Taufan Juliansyah, S.H., yang mana kesemuanya merupakan Advokat dan Konsultan hukum pada Law Firm DSI & Associates yang beralamat di Jl. T. Zamzam Nomor 8 T, Desa Ie Masen Kaye Adang, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, yang dalam hal ini mewakili Pemohon berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Juli 2026; Menimbang bahwa oleh karena gugatan Penggugat diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat yang beralamat di Jl. T. Zamzam Nomor 8 T, Desa Ie Masen Kaye Adang, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, sedangkan Tergugat sebagaimana disebutkan dalam gugatan tersebut beralamat di Jl. Malem Diwa, Dusun V GN, Seulawah, Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, maka Kuasa Hukum Penggugat beralamat di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat. Sehingga berdasarkan uraian tersebut di atas, Hakim menilai gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat pengajuan gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3a) PERMA Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang bahwa oleh karena Hakim menilai gugatan Penggugat tidak termasuk atau tidak memenuhi syarat pengajuan gugatan sederhana sebagaimana pertimbangan tersebut di atas, maka gugatan Penggugat harus dinyatakan bukan gugatan sederhana; Menimbang bahwa oleh karena gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana, maka perlu diperintahkan kepada Panitera untuk mencoret gugatan tersebut dari register perkara; Menimbang bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan bukan gugatan sederhana, maka perlu diperintahkan kepada Panitera untuk mengembalikan sisa biaya perkara kepada Penggugat; Mengingat Pasal 4 ayat (3a) dan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENETAPKAN: Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 3/Pdt.G.S/2026/PN Mbo dari register perkara; Memerintahkan panitera untuk mengembalikan sisa biaya perkara kepada Penggugat;