18/Pid.Sus/2026/PN Bjw
Putusan PN BAJAWA Nomor 18/Pid.Sus/2026/PN Bjw
Penuntut Umum: REZZA ARYANSYAH, S.H. Terdakwa: 1.SYAMSUDDIN Alias SYAM 2.IRFAN Alias IPANG
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I SYAMSUDDIN Alias SYAM dan Terdakwa II IRFAN Alias IPANG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak Melakukan Permufakatan Jahat Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I” sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap; Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Para Terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar; Bahwa dan dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah dos rokok gudang garam surya 12 kosong yang didalamnya berisikan 3 (tiga) buah plastik klip bening kecil dengan rincian berat neto sebagai berikut: Klip plastik bening pertama (1) berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.8602 (nol koma delapan enam nol dua) gram kemudian disisihkan sebanyak 0.0524 (nol koma nol lima dua empat) gram untuk pengujian laboratorium dan tersisa 0.8078 (nol koma delapan nol tujuh delapan) gram; Klip plastik bening kedua (2) berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.5417 (nol koma lima empat satu tujuh) gram disisihkan sebanyak 0.0519 (nol koma nol lima satu sembilan) gram untuk pengujian laboratorium dan tersisa 0.4898 (nol koma nol empat delapan sembilan delapan) gram; Klip plastik bening ketiga (3) berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.5299 (nol koma lima dua sembilan sembilan) gram disisihkan sebanyak 0.0518 (nol koma nol lima satu delapan) gram untuk pengujian laboratorium dan tersisa 0.4781 (nol koma empat tujuh delapan satu) gram; 1 (satu) buah Hp redmi tipe 14 c warna hitam dengan 2 buah kartu sim dengan nomor 081524489298 dan 085182367090; 1 (satu) buah Kartu ATM BRI dengan ciri-ciri fisik berwarna biru dan pada salah satu didi bagian luar terdapat Nomor Kartu: 6013 0132 4261 0249; 1 (satu) lembar print out hasil Screenshot (tangkapan layar) bukti transaksi Keuangan dari BRILink AGEN ARYAN sebesar Rp5.025.000 (Lima Juta dua puluh lima ribu rupiah) ke rekening milik SYAHRUL RAMA DANI alias LA’LANG dengan nomor rekening 4622 0105 3827 538 pada tanggal 6 Februari 2026 sekitar pukul 16.17 WIB, yang terdapat pada galeri handphone merek Redmi 14 C Model 2409BRN2CY milik SYAHRUL RAMA DANI alias LA’LANG, dengan ril sebesar Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah), sedangkan Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) adalah Ongkos kirim; 1 (satu) lembar print out hasil Screenshot (tangkapan layar) bukti transaksi Keuangan No. Ref 971924072750 dari BRI mobile milik SYAHRUL RAMA DANI alias LA’LANG dengan nomor rekening 4622 0105 3827 538 ke PUTRA ALWI REVANZAH Alias ALWI dengan nomor rekening 4926 0105 1218 539 sebesar Rp 4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) pada tanggal 6 Februari 2026 sekitar pukul 16.58 WIB. Yang terdapat pada galeri handphone merek Redmi 14 C Model 2409BRN2CY milik SYAHRUL RAMA DANI alias LA’LANG; 1 (satu) buah HP Vivo tipe Y29 warna PUTIH dengan 1 (Satu) buah kartu SIM dengan nomor 085998003467; 1 (satu) buah HP Samsung tipe A14 warna Silver dengan 1 (satu) buah kartu SIM dengan nomor 085240647756; 1 (satu) buah HP Realme ripe V1.0 warna Hijau dengan 2 (dua) buah kartu SIM dengan nomor 087841453566 dan 087870504071; 1 (satu) buah Handphone berwarna hitam dengan merek Realme Note 60X Model RMX3938 yang di dalamnya berisikan kartu SIM terdapat tulisan pada sisi luar kartu Telkomsel PraBayar dengan nomor kartu 621000617214637100; Keseluruhan barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa Supardi Gasa alias Gasa; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah);