20/Pid.Sus/2026/PN Bjw
Putusan PN BAJAWA Nomor 20/Pid.Sus/2026/PN Bjw
Penuntut Umum: REZZA ARYANSYAH, S.H. Terdakwa: SUPARDI GASA alias GASA
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Supardi Gasa alias Gasa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Melakukan Permufakatan Jahat Membeli Narkotika Golongan I” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap; Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar; Bahwa dan dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1) (satu) buah dos rokok gudang garam surya 12 kosong yang didalamnya berisikan 3 (tiga) buah plastik klip bening kecil dengan rincian berat neto sebagai berikut: Klip plastik bening pertama (1) berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.8602 (nol koma delapan enam nol dua) gram kemudian disisihkan sebanyak 0.0524 (nol koma nol lima dua empat) gram untuk pengujian laboratorium dan tersisa 0.8078 (nol koma delapan nol tujuh delapan) gram; Klip plastik bening kedua (2) berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.5417 (nol koma lima empat satu tujuh) gram disisihkan sebanyak 0.0519 (nol koma nol lima satu sembilan) gram untuk pengujian laboratorium dan tersisa 0.4898 (nol koma nol empat delapan sembilan delapan) gram; Klip plastik bening ketiga (3) berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.5299 (nol koma lima dua sembilan sembilan) gram disisihkan sebanyak 0.0518 (nol koma nol lima satu delapan) gram untuk pengujian laboratorium dan tersisa 0.4781 (nol koma empat tujuh delapan satu) gram; Dirampas untuk dimusnahkan; 2) 1 (satu) buah Hp redmi tipe 14 c warna hitam dengan 2 buah kartu sim dengan nomor 081524489298 dan 085182367090; Dirampas untuk Negara; 3)1 (satu) buah Kartu ATM BRI dengan ciri-ciri fisik berwarna biru. Dan pada salah satu DIDI bagian luar terdapat nomor Kartu 6013 0132 4261 0249; Dikembalikan kepada Saksi Syahrul Rama Dani alias La’lang; 4) 1 (Satu) lembar print out hasil Screenshot (tangkapan layar) bukti transaksi Keuangan dari BRILink Agen Aryan sebesar Rp5.025.000,00 (lima juta dua puluh lima ribu rupiah) ke rekening milik Syahrul Rama Dani alias La'lang dengan nomor rekening 4622 0105 3827 538 pada tanggal 6 Februari 2026 sekitar pukul 16.17 Wib, yang terdapat pada galeri handphone merek Redmi 14 C Model 2409BRN2CY milik Syahrul Rama Dani alias La'lang dengan riil sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah), sedangkan Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) adalah Ongkos kirim; 5) 1 (Satu) lembar print out hasil Screenshot (tangkapan layar) bukti transaksi Keuangan No. Ref 971924072750 dari BRI mobile milik Syahrul Rama Dani alias LA'LANG dengan nomor rekening 4622 0105 3827 538 ke Putra Alwi Revanzah alias alwi dengan nomor rekening 4926 0105 1218 539 sebesar Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) pada tanggal 6 Februari 2026 sekitar pukul 16.58 Wib, yang terdapat pada galeri handphone merek Redmi 14 C Model 2409BRN2CY milik Syahrul Rama Dani alias La'lang; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6) 1 (satu) buah HP Vivo tipe Y29 warna PUTIH dengan 1 (Satu) buah kartu SIM dengan nomor 085998003467; Dirampas untuk Negara; 7) 1 (satu) buah HP Samsung tipe A14 warna Silver dengan 1 (satu) buah kartu SIM dengan nomor 085240647756; Dirampas untuk Negara; 8) 1 (satu) buah HP Realme tipe V1.0 warna Hijau dengan 2 (dua) buah kartu SIM dengan nomor 087841453566 dan 087870504071; Dirampas untuk Negara; 9) 1 (satu) buah Handphone berwarna hitam dengan merek Realme Note 60X Model RMX3938 yang di dalamnya berisikan kartu SIM terdapat tulisan pada sisi luar kartu Telkomsel PraBayar dengan nomor kartu 621000617214637100; Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);