Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Para Penggugat adalah pihak yang sah dan berhak atas tanah tersebut berdasarkan bukti kepemilikan sebagai berikut : a. Bahwa PENGGUGAT I berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Dengan / Tanpa* Ganti Rugi, No. 584/SP4FAT/GRG/VIII/2009, Ukuran Seluas 15,00 x 50,00 M atau 750 M2 ( Tujuh Ratus Lima Puluh Meter Persegi ), di Keluarkan oleh Kecamatan Gerunggang, tertanggal 12 Agustus 2009, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Rencana Jalan, Panjang 15,00 M Sebelah Selatan : Tanah Sdr. Susana, Panjang 15,00 M Sebelah Timur : Tanah Sdr. Susarniyati, Panjang 50,00 M Sebelah Barat : Tanah Sdr. Sopiah Supli, Panjang 50,00 M b. Bahwa PENGGUGAT II berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Dengan / Tanpa* Ganti Rugi, No. 585/SP4FAT/GRG/VIII/2009, Ukuran Seluas 15,00 x 50,00 M atau 750 M2 ( Tujuh Ratus Lima Puluh Meter Persegi ), di Keluarkan oleh Kecamatan Gerunggang, tertanggal 12 Agustus 2009, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Rencana Jalan, Panjang 15,00 M Sebelah Selatan : Tanah Sdr. Silvia Goritty, Panjang 15,00 M Sebelah Timur : Tanah Sdr. Silvia Goritty, Panjang 50,00 M Sebelah Barat : Tanah Sdr. Sarman, Panjang 50,00 M c. Bahwa PENGGUGAT III memiliki 2 ( Dua ) Bidang Tanah di atas Lahan tersebut, berdasarkan : Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Dengan / Tanpa* Ganti Rugi, No. 582/SP4FAT/GRG/VIII/2009, Ukuran Seluas 2.800 M2 ( Dua Ribu Delapan Ratus Meter Persegi ), di Keluarkan oleh Kecamatan Gerunggang, tertanggal 12 Agustus 2009, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Tanah Susarniyati & Jalan, Panjang 25,00 & 15, 00 M Sebelah Selatan : Rencana Jalan, Panjang 30,00 M Sebelah Timur : Tanah Sdr. Sianturi, Panjang 85,00 M Sebelah Barat : Tanah Sdr. Susan dan Sarman, Panjang 25,00 & 50,00 M Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Dengan / Tanpa* Ganti Rugi, No. 246/SP4FAT/KEC.GBK/V/2016, Ukuran Seluas 30,00 x 25,00 M atau 750 M2 ( Tujuh Ratus Lima Puluh Meter Persegi ), di Keluarkan oleh Kecamatan Gabek, tertanggal 07 April 2016, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Jalan, 30 M Sebelah Selatan : Pekarangan Sdr. Hokdin 30 M Sebelah Timur : Pekarangan Sdri. Silvia Goretty, 25 M Sebelah Barat : Pekarangan Sdr. AliamanTanah Sdr. Susan dan Sarman, Panjang 25,00 & 50,00 M 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya; 4. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum atas penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB ), No. 02256, Luas 2.261 M2, an. Marzina (Tergugat), tertanggal 16 November 2021, di keluarkan oleh BPN Kota Pangkalpinang ( Turut Tergugat I ), yang di terbitkan di atas bidang tanah yang merupakan hak Para Penggugat; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.340.000,00 (dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;