15/Pid.B/2026/PN Bnr
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 15/Pid.B/2026/PN Bnr
Penuntut Umum: 1.EDISON SUMITRO SITUMORANG, S.H., M.Kn. 2.RADEN YUDHI TEGUH SANTOSO, S.H Terdakwa: TANGGUH PRASETYA Bin Alm. PUJIYANTO
Mengingat ketentuan Pasal 426 ayat (1) hufuf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 49 tahun 2009 Tentang Peradilan Umum dan Pasal-pasal lain dari Peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini; MENGADILI Menyatakan Terdakwa Tangguh Prasetya Bin Alm. Pujiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa izin memberikan kesempatan kepada umum untuk main judi”, sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tangguh Prasetya Bin Alm. Pujiyanto dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan; Menyatakan barang bukti : 1 (satu) lembar tangkapan layar profil akun Instagram @gs.banjarnegara dengan URL:https://www.instagram.com/gs.banjarnegara; 1 (satu) lembar tangkapan layar unggahan cerita (Instagram Story) akun @gs.banjarnegara dengan URL:https://www.instagram.com/stories/gs.banjarnegara/3834207748603670929; 1 (satu) lembar tangkapan layar unggahan cerita (Instagram Story) akun @gs.banjarnegara dengan URL: https://www.instagram.com/stories/gs.banjarnegara/3834395342859801076/; 1 (satu) lembar tangkapan layar laman situs web dengan URL:https://jejju.biz/landing.php?ref=GSBAN88VIP; 2 (dua) lembar tangkapan layar laman situs web dengan URL:https://ss3.jejuslotalt.fit/home?register&ref=GSBAN88VIP; 1 (satu) lembar hasil cetak tangkapan layar (screenshot) transaksi pengisian saldo (top up) pada akun DANA dengan ID 0895xxxx7036 sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) pada tanggal 01 Juli 2025 pukul 18.44 WIB dengan metode pembayaran transfer bank BRI, dengan ID transaksi 2025070110121481030100166997362808705; 1 (satu) lembar hasil cetak tangkapan layar (screenshot) transaksi pengisian saldo (top up) pada akun DANA dengan ID 0895xxxx7036 sebesar Rp450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 15 November 2025 pukul 13.35 WIB dengan metode pembayaran transfer bank BRI, dengan ID transaksi 2025111510121481030100166997330932488; 1 (satu) lembar hasil cetak tangkapan layar (screenshot) transaksi pengisian saldo (top up)pada akun DANA dengan ID 0895xxxx7036 sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) pada tanggal 31 Desember 2025 pukul 18.17 WIB dengan metode pembayaran transfer bank BRI, dengan ID transaksi 2025123110121481030100166997353176777; 1 (satu) lembar hasiI cetak tangkapan layar (screenshot) transaksi pengisian saldo (top up) pada akun DANA dengan ID 0895xxxx7036 sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) pada tanggal 01 Februari 2026 pukul 17.18 WIB dengan metode pembayaran transfer bank BRI, dengan ID transaksi 2026020110121481030100166997368968264. 1 (satu) akun media sosial Instagram dengan nama pengguna (usemname) “@gs.banjarnegara", dengan tautan profil (profile URL): https://www.instagram.com/gs.banjarnegara. Dirampas untuk dimusnahkan (dinonaktifkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi) melalui Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Digital; 1 (satu) unit ponsel merek Apple model iPhone 11 Pro, warna Midnight Green, dengan IMEI1: 353886101103948 dan IMEI2: 353886101166838 yang terpasang 1 (satu) kartu SIM provider 3 (Three) dengan nomor 0895406677592. Dirampas untuk Negara; 6.Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);