188/Pid.Sus/2026/PN Gns
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 188/Pid.Sus/2026/PN Gns
Penuntut Umum: AGUSTIAN SINURAT, S.H., M.H. Terdakwa: FAUZAN NANANG MURDONO BIN KHOIRUL KHOLIK
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Fauzan Nanang Murdono Bin Khoirul Kholik, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menerima dan menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan denda sejumlah Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap pidana denda tidak dibayar, maka kekayaan atau pendapatan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar, dan apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 30 (tiga puluh) hari; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,6 (enam koma enam) gram, dikurangi berat plastik klip kosong 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram menjadi berat netto 5,65 (lima koma enam puluh lima) gram; 3 (tiga) buah plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,95 (dua puluh satu koma sembilan puluh lima) gram, dikurangi berat plastik klip kosong 1,05 (satu koma nol lima) gram menjadi berat netto 20,9 (dua puluh koma sembilan) gram; 1 (satu) buah plastik klip bening berlabel "50" yang di dalamya terdapat 5 (lima) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,63 (satu koma enam puluh tiga) gram, dikurangi berat plastik klip kosong 0,6 (nol koma enam) gram menjadi berat netto 1,03 (satu koma nol tiga) gram; 1 (satu) buah plastik klip bening berlabel "150" yang di dalamnya terdapat 16 (enam belas) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,07 (empat koma nol tujuh) gram, dikurangi berat plastik klip kosong 1,92 (satu koma sembilan puluh dua) gram menjadi berat netto 2,15 (dua koma lima belas) gram; 1 (satu) buah plastik klip bening berlabel "200" yang di dalamnya terdapat 9 (sembilan) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,54 (dua koma lima puluh empat) gram, dikurangi berat plastik klip kosong 1,08 (satu koma nol delapan) gram menjadi berat netto 1,46 (satu koma empat puluh enam) gram; 1 (satu) buah plastik klip bening berlabel "300" yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,64 (dua koma enam puluh empat) gram, dikurangi berat plastik klip kosong 0,84 (nol koma nol delapan puluh empat) gram menjadi berat netto 1,8 (satu koma delapan) gram; 1 (satu) buah plastik klip bening tanpa label yang di dalamnya terdapat 20 (dua puluh) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,21 (empat koma dua puluh satu) gram, dikurangi berat plastik klip kosong 2,4 (dua koma empat) gram menjadi berat netto 1,81 (satu koma delapan puluh satu) gram; 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram, dikurangi berat plastik klip kosong 0,12 (nol koma dua belas) gram menjadi berat netto 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram; 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan narkotika jenis pil extacy sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan rincian 7 (tujuh) butir pil extacy berwama merah muda dan hijau berlogo "LV", dan 3 (tiga) butir pil extacy berwama hijau tua berlogo "whatsapp" dengan berat netto 3,54 (tiga koma lima puluh empat) gram; 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan narkotika jenis pil extacy sebanyak 3 (tiga) butir berwama hijau berlogo/ berbentuk "kerang" dengan berat netto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram; 2 (dua) buah kaleng warna hitam; 2 (dua) unit Handphone Android; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);