74/Pid.B/2026/PN Kln
Putusan PN KLATEN Nomor 74/Pid.B/2026/PN Kln
Penuntut Umum: CECEP MULYANA, SH., MH. Terdakwa: YUNUS RAHMAWAN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Yunus Rahmawan tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar fotokopi sket site plan “RIVERSIDE KRAJAN” Jomboran-Klaten tengah; 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran tanah kavling Riverside Krajan Jomboran Klaten dari DONI WAHYONO sebesar Rp. 20.000.000,- guna pembayaran Tanah kavling Riverside Krajan Jomboran Klaten kepada Sdr YUNUS RAHMAWAN dan ditandatangani diatas materai atas nama YUNUS RAHMAWAN pada tanggal 13 Juli 2022; 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran tanah kavling Riverside Krajan Jomboran Klaten dari DONI WAHYONO sebesar Rp. 10.000.000,- guna pembayaran termin ke 3 Tanah kavling Riverside Krajan Jomboran Klaten kepada Sdr YUNUS RAHMAWAN dan ditandatangani diatas materai atas nama YUNUS RAHMAWAN pada tanggal 23 Januari 2023; 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran tanah kavling Riverside Krajan Jomboran Klaten dari DONI WAHYONO sebesar Rp. 10.000.000,- guna pembayaran termin ke 4 Tanah kavling Riverside Krajan Jomboran Klaten kepada Sdr YUNUS RAHMAWAN dan ditandatangani diatas materai atas nama YUNUS RAHMAWAN pada tanggal 7 April 2023; 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kesanggupan tanggal 27 Mei 2024, berisi tentang YUNUS RAHMAWAN bersedia untuk mengembalikan uang pembelian tanah kavling Riverside Krajan Jomboran Klaten senilai Rp. 53.000.000 atau Sertifikat Tanah Kavling seluas 90 M⊃2; dan memberikan tenggang waktu 2 bulan sampai 30 Juli 2024. dikembalikan kepada saksi Doni Wahyono; 1 (satu) bendel rekening koran Bank BRI periode tanggal 1 s/d 31 Januari 2024 yang terdapat transaksi transfer senilai Rp. 3.000.000,- sumber dana dari Bank BRI atas nama AL FAREL GHOZZALI Norek 340101034367532 ke Bank Mandiri atas nama YUNUS RAHMAWAN Norek 1380022333962 pada tanggal 12 Januari 2024 pukul 19.14 WIB; 1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 31 Juli 2024 yang isinya pihak 1 (YUNUS RAHMAWAN) dan pihak 2 (AL FAREL GHOZALI) menyatakan “Sehubungan dengan kemunduran akad, karena situasi dan kondisi yang disebabkan jalan ke arah kavling Riverside Krajan Jomboran Klaten Tengah atau perumahan belum sempurna, dengan perjanjian yang telah disepakati, dengan segala hormat kami selaku Pihak Pertama meminta maaf memohon penangguhan akad jual beli kavling sampai dengan tanggal 29 bulan September tahun 2024 Apabila sampai dengan tanggal yang telah di sepakati belum selesai, dan bilamana Pihak Kedua meminta pengembalian, maka Pihak Pertama atau pengembalian dengan siap mengembalikan penuh senilai Rp 53.000.000,- atau pengembalian mekanisme lain (bisa di buat kesepakatan lebih lanjut); dikembalikan kepada saksi Al Farel Gozhali; 1 (satu) bendel brosur “PERUMAHAN SUBSIDI DAN KOMERSIAL RIVERSIDE KRAJAN”; dikembalikan kepada Terdakwa; 1 (satu) bendel fotokopi Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 138/Ds. Jomboran atas nama DAROTO dengan luas + 555 M2 yang terletak di Dk. Krajan RT.001/RW.007 Ds. Jomboran, Kec, Klaten Tengah, Kab. Klaten Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);